Polda
NTB
Buru
Pelaku
Phaedopilia
asal
Belanda
Mataram
(Suara NTB)-
Polda
NTB saat
ini
sedang memburu
Hendrik
Tibboel alias
Dwi (78)
warga
Belanda yang pernah
tinggal
dan menetap
di
Lombok.
Mantan
Marinir
Belanda ini
diduga
terlibat kasus
phaedopilia
atau
kejahatan seksual
terhadap
sejumlah
anak-anak
di
Ampenan dan
Batulayar,
Senggigi,
Lombok
Barat (Lobar) beberapa
waktu
lalu.
Demikian
ungkap
Kabid Humas
Polda NTB
melalui
Kasubid Publikasi
Kompol
Dra.
Hj.
Tri Budi
Pangastuti
di
Mataram Rabu (27/7)
kemarin.
Dijelaskan,
terungkapnya
kasus
dugaan kejahatan
seksual yang
menimpa
anak-anak berusia
10-17 tahun
ini
sekitar April 2004 lalu.
Kasus
itu
terungkap menyusul
pengakuan
sejumlah
bocah
laki-laki yang mengaku
diperlakukan
tak
senonoh oleh
Hendrik.
''Sedikitnya
enam
orang anak
telah
diperiksa dan
mengaku
telah diminta
oleh
tersangka melakukan
tindakan
tak
layak (seksual),''
jelas Tri
Budi.
Para
korban
katanya, mau
menuruti
permintaan
tersangka
karena
bocah yang masih
lugu
itu diberikan
imbalan.
''Ada
yang diberikan
uang,
barang seperti
sepeda,
lemari es
dan
barang-barang lainnya,''
sebutnya.
Tersangka
melakukan
tindakan
bejatnya
di dua
tempat.
Di
antaranya,
di
rumahnya di
kawasan
Batulayar, Senggigi
dan di
tempat
tinggalnya di
Ampenan.
Umumnya
antara satu
korban
dengan korban yang
lain
tidak ''dikencani''
bersama,
tetapi
digilir.
Praktik
penyimpangan
seksual
dilakukan Hendrik
terjadi
antara tahun 1999
hingga 2004.
''Dan baru
terungkap
tahun 2004,''
jelas Tri
Budi.
Sementara,
jumlah
anak yang mengaku
jadi
korban hendrik
sampai
saat ini
baru
enam orang.
Menyusul
terungkapnya
kasus
phaedopilia ini,
Polda NTB
kemudian
menurunkan
personelnya
untuk
menangkap mantan
marinir
Belanda ini.
Namun
tiba-tiba,
Hendrik
menghilang. ''Setelah
tersangka
mengilang,
Polda NTB
kemudian
menetapkan
Hendrik
Tibboel sebagai
buronan alias
daftar
pencarian orang (DPO),''
katanya.
Status DPO
ditetapkan
sejak 11 April 2004
lalu,
tetapi sampai
saat
ini jejak
warga
asing itu
tak
terlacak.
Selain
mengeluarkan DPO
dalam
memburu dan
melacak
tempat persembunyian
Hendrik,
Polda NTB
juga
telah menyampaikan
renotice
melalui National Central
Biro (CNB) ke Interpol.
''Pemberitahuan
ke Interpol
dilakukan
karena
tersangka yang diburu
terlibat
kejahatan
di
Indonesia adalah
warga
asing,'' terang Tri
Budi.
Terkait
kasus
phaedopilia ini,
selain
enam anak
telah
diperiksa sebagai
saksi
sejumlah barang
bukti
juga telah
diamankan.
''Barang
bukti yang
kini
disita polisi
berupa
barang-barang pemberian
Hendrik
kepada para
korban.
Adasepeda,
lemari
es dan
barang
lainnya,'' jelasnya.
(049)