kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Umanis, 28 Juli 2005

 Nusatenggara


Polda
NTB Buru Pelaku Phaedopilia asal Belanda

Mataram (Suara NTB)-
Polda
NTB saat ini sedang memburu Hendrik Tibboel alias Dwi (78) warga Belanda yang pernah tinggal dan menetap di Lombok. Mantan Marinir Belanda ini diduga terlibat kasus phaedopilia atau kejahatan seksual terhadap sejumlah anak-anak di Ampenan dan Batulayar, Senggigi, Lombok Barat (Lobar) beberapa waktu lalu.

Demikian ungkap Kabid Humas Polda NTB melalui Kasubid Publikasi Kompol Dra. Hj. Tri Budi Pangastuti di Mataram Rabu (27/7) kemarin. Dijelaskan, terungkapnya kasus dugaan kejahatan seksual yang menimpa anak-anak berusia 10-17 tahun ini sekitar April 2004 lalu. Kasus itu terungkap menyusul pengakuan sejumlah bocah laki-laki yang mengaku diperlakukan tak senonoh oleh Hendrik.

''Sedikitnya enam orang anak telah diperiksa dan mengaku telah diminta oleh tersangka melakukan tindakan tak layak (seksual),'' jelas Tri Budi. Para korban katanya, mau menuruti permintaan tersangka karena bocah yang masih lugu itu diberikan imbalan. ''Ada yang diberikan uang, barang seperti sepeda, lemari es dan barang-barang lainnya,'' sebutnya.

Tersangka melakukan tindakan bejatnya di dua tempat. Di antaranya, di rumahnya di kawasan Batulayar, Senggigi dan di tempat tinggalnya di Ampenan. Umumnya antara satu korban dengan korban yang lain tidak ''dikencani'' bersama, tetapi digilir. Praktik penyimpangan seksual dilakukan Hendrik terjadi antara tahun 1999 hingga 2004. ''Dan baru terungkap tahun 2004,'' jelas Tri Budi. Sementara, jumlah anak yang mengaku jadi korban hendrik sampai saat ini baru enam orang.

Menyusul terungkapnya kasus phaedopilia ini, Polda NTB kemudian menurunkan personelnya untuk menangkap mantan marinir Belanda ini. Namun tiba-tiba, Hendrik menghilang. ''Setelah tersangka mengilang, Polda NTB kemudian menetapkan Hendrik Tibboel sebagai buronan alias daftar pencarian orang (DPO),'' katanya. Status DPO ditetapkan sejak 11 April 2004 lalu, tetapi sampai saat ini jejak warga asing itu tak terlacak.

Selain mengeluarkan DPO dalam memburu dan melacak tempat persembunyian Hendrik, Polda NTB juga telah menyampaikan renotice melalui National Central Biro (CNB) ke Interpol. ''Pemberitahuan ke Interpol dilakukan karena tersangka yang diburu terlibat kejahatan di Indonesia adalah warga asing,'' terang Tri Budi.

Terkait kasus phaedopilia ini, selain enam anak telah diperiksa sebagai saksi sejumlah barang bukti juga telah diamankan. ''Barang bukti yang kini disita polisi berupa barang-barang pemberian Hendrik kepada para korban. Adasepeda, lemari es dan barang lainnya,'' jelasnya. (049)

Klik di Sini

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)