Anggota
Komisi III
saling ''Impeach''
Jakarta (Bali Post) -
Pernyataan
anggota
Komisi III Djoko
Edhi
Sutjipto Abdurrahman tentang
adanya
unsur korupsi
pada
kunjungan kerja (kunker)
14 anggota
Komisi III
ke Bali (Bali Post, 13-17/7)
berbuntut
panjang.
Ia
dianggap
tidak
bisa bekerja
sama
dan pernyataannya
dinilai
selalu memojokkan
rekannya
sendiri.
Kesal,
rekan-rekannya
akan
mengajukan
mosi
untuk mengeluarkan
Djoko
dari Komisi III DPR
yang membidangi
masalah
hukum itu.
''Kita akan
membuat
mosi agar dia
dikeluarkan
dari
Komisi III,'' ujar
Wakil
Ketua Komisi III DPR
Akil
Mochtar di
Gedung MPR/DPR
Jakarta,
Rabu (27/7)
kemarin.
Semua
anggota
Komisi III, ujar
Akil,
marah atas
tindakan
dan
pernyataan Djoko yang
kerap
memojokkan Komisi
III.
Selama
ini, Djoko
dinilai
selalu bertindak
atas
nama
sendiri
dan tidak
pernah
berkoordinasi dengan
rekan-rekannya
di
Komisi. Yang meresahkan
dan
menimbulkan kemarahan
adalah
pernyataannya menyangkut
kunker
Komisi III ke Bali
pada 10-13
Juli
lalu yang dinilai
berbau
korupsi karena
kunjungan yang
hanya
empat hari,
ternyata
dalam
Surat Perjalanan
Dinas (SPJ)
anggarannya
dibuat
sepuluh hari
ini.
Menurut Akil,
kunjungan
selama
empat hari
merupakan
keputusan
rapat
pleno Komisi III.
Dalam
rapat
pleno itu
juga
disepakati mengembalikan
sisa
uang enam
hari yang
tidak
digunakan kepada
Sekjen DPR.
Akil
mengatakan
pernyataan
Djoko yang
memojokkan
itu
karena Djoko
tidak
menghadiri rapat
pleno.
Sejauh
ini,
kata Akil,
langkah yang
sudah
ditempuh Komisi III
adalah
mengadukan perbuatannya
kepada
Ketua Fraksi PAN
Abdillah
Toha.
Namun,
Abdillah Toha pun,
kata
Akil, pusing
dengan
tingkah laku
anggotanya
itu.
Mengenai pengaduannya
ke
Badan Kehormatan (BK)
DPR, Akil
mengatakan
akan
mengkaji
dan
membahasnya di
internal Komisi III
setelah
masa reses.
Secara
terpisah,
Djoko
Edhi Soetjipto
Abdurrahman mengatakan
dirinya
merasa tidak
bisa
bekerja
sama untuk
kongkalingkong
dalam
persoalan ini.
Dalam
blangko SPJ
Djoko
Edhi yang diterima
Bali Post memang
ditemui
kejanggalan. Antara
lain
surat
yang diberikan
Sekjen DPR
kepada
tiap anggota
disebutkan
kunker
dilaksanakan sepuluh
hari
dari 19 Juli
hingga 28
Juli.
Jika
agenda yang diberikan
seperti
itu, berarti
kunker
Komisi III yang disetujui
pleno
komisi memang
tidak
sesuai dengan SPJ
Sekjen DPR
karena
pelaksanaannya dimajukan
dan
dipersingkat menjadi
hanya
empat hari
dari 10
Juli hingga 13
Juli.
Hal ini
yang dipersoalkan
Djoko.
Dalam
suratnya kepada
Ketua DPR,
Sekjen DPR
dan
Menteri Keuangan (Menkeu),
ia
mempertanyakan karena
diharuskan
menandatangani
blangko
penerimaan uang
kunker
sepuluh hari.
Tetapi
di satu
blangko
lagi, ia
juga
diharuskan menandatangani
blangko yang
jumlahnya
hanya
empat hari.
Atas
suratnya
itu,
Sekjen DPR kemudian
membalas
suratnya, yang
intinya
menyatakan kebijakan
tersebut
merupakan
kebijakan
Komisi III.
Namun,
jika
ada sisa
maka
harus dikembalikan
dengan
pertanggungjawaban
dibebankan kepada
masing-masing
anggota
sesuai dengan
undangan. ''Kalau
begitu
kan
sama
saja bohong.
Kalau
korupsi
janganlah berjamaah,''
katanya.
Mengenai
ancaman
rekan-rekannya,
ia
mengatakan
akan
meladeninya, bahkan
jika
perlu dibuktikan
di
Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Kata
Djoko, dirinya
memang
harus membongkar
praktik
tersembunyi seperti
ini yang
masih
terus berlangsung
dan
dilakukan di
hampir
semua komisi.
''Akil
katakan
Djoko itu
anak
baru, enggak
tahu
apa-apa.
Kalau
begitu
dia anak lama.
Kalau
mau
tahu, kenapa DPR
itu
busuk, itu
karena
kelakuan anak lama (Akil-red)
ini.
Karena
itu,
kita mau
mengubahnya,''
tandas
Djoko. (kmb4)