kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Umanis, 28 Juli 2005

 Nusantara


Anggota
Komisi III saling ''Impeach'' 

Jakarta (Bali Post) -
Pernyataan
anggota Komisi III Djoko Edhi Sutjipto Abdurrahman tentang adanya unsur korupsi pada kunjungan kerja (kunker) 14 anggota Komisi III ke Bali (Bali Post, 13-17/7) berbuntut panjang. Ia dianggap tidak bisa bekerja sama dan pernyataannya dinilai selalu memojokkan rekannya sendiri.

Kesal, rekan-rekannya akan mengajukan mosi untuk mengeluarkan Djoko dari Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum itu. ''Kita akan membuat mosi agar dia dikeluarkan dari Komisi III,'' ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Akil Mochtar di Gedung MPR/DPR Jakarta, Rabu (27/7) kemarin. 

Semua anggota Komisi III, ujar Akil, marah atas tindakan dan pernyataan Djoko yang kerap memojokkan Komisi III. Selama ini, Djoko dinilai selalu bertindak atas nama sendiri dan tidak pernah berkoordinasi dengan rekan-rekannya di Komisi. Yang meresahkan dan menimbulkan kemarahan adalah pernyataannya menyangkut kunker Komisi III ke Bali pada 10-13 Juli lalu yang dinilai berbau korupsi karena kunjungan yang hanya empat hari, ternyata dalam Surat Perjalanan Dinas (SPJ) anggarannya dibuat sepuluh hari ini. Menurut Akil, kunjungan selama empat hari merupakan keputusan rapat pleno Komisi III. Dalam rapat pleno itu juga disepakati mengembalikan sisa uang enam hari yang tidak digunakan kepada Sekjen DPR. 

Akil mengatakan pernyataan Djoko yang memojokkan itu karena Djoko tidak menghadiri rapat pleno.  Sejauh ini, kata Akil, langkah yang sudah ditempuh Komisi III adalah mengadukan perbuatannya kepada Ketua Fraksi PAN Abdillah Toha. Namun, Abdillah Toha pun, kata Akil, pusing dengan tingkah laku anggotanya itu. Mengenai pengaduannya ke Badan Kehormatan (BK) DPR, Akil mengatakan akan mengkaji dan membahasnya di internal Komisi III setelah masa reses.

Secara terpisah, Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman mengatakan dirinya merasa tidak bisa bekerja sama untuk kongkalingkong dalam persoalan ini. Dalam blangko SPJ Djoko Edhi yang diterima Bali Post memang ditemui kejanggalan. Antara lain surat yang diberikan Sekjen DPR kepada tiap anggota disebutkan kunker dilaksanakan sepuluh hari dari 19 Juli hingga 28 Juli. Jika agenda yang diberikan seperti itu, berarti kunker Komisi III yang disetujui pleno komisi memang tidak sesuai dengan SPJ Sekjen DPR karena pelaksanaannya dimajukan dan dipersingkat menjadi hanya empat hari dari 10 Juli hingga 13 Juli.  Hal ini yang dipersoalkan Djoko. Dalam suratnya kepada Ketua DPRSekjen DPR dan Menteri Keuangan (Menkeu), ia mempertanyakan karena diharuskan menandatangani blangko penerimaan uang kunker sepuluh hari. Tetapi di satu blangko lagi, ia juga diharuskan menandatangani blangko yang jumlahnya hanya empat hari.

Atas suratnya itu, Sekjen DPR kemudian membalas suratnya, yang intinya menyatakan kebijakan tersebut merupakan kebijakan Komisi III. Namun, jika ada sisa maka harus dikembalikan dengan pertanggungjawaban dibebankan kepada masing-masing anggota sesuai dengan undangan. ''Kalau begitu kan sama saja bohong. Kalau korupsi janganlah berjamaah,'' katanya. 

Mengenai ancaman rekan-rekannya, ia mengatakan akan meladeninya, bahkan jika perlu dibuktikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kata Djoko, dirinya memang harus membongkar praktik tersembunyi seperti ini yang masih terus berlangsung dan dilakukan di hampir semua komisi. ''Akil katakan Djoko itu anak baru, enggak tahu apa-apa. Kalau begitu dia anak lama. Kalau mau tahu, kenapa DPR itu busuk, itu karena kelakuan anak lama (Akil-red) ini. Karena itu, kita mau mengubahnya,'' tandas Djoko. (kmb4)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)