15 Pati
Polri Miliki
Rekening
tak
Wajar
* Diduga
Setoran
Hasil Kejahatan
Jakarta (Bali Post) -
Lima belas
perwira
tinggi (pati)
Polri
memiliki rekening
bank yang saldonya
dinilai
tidak wajar,
sehingga
sulit
dipercaya jika
uang
itu didapat
secara legal,
apalagi
berdasarkan gaji yang
mereka
terima.
Dicurigai,
kekayaan
pati yang
di
antaranya masih
menjabat
Kapolda
itu merupakan
setoran
hasil kejahatan
(money laundering), termasuk
juga
upeti dari
bandar
judi.
Wakil
Kepala
Divisi Humas
Polri
Brigjen Pol.
Soenarko
di Jakarta,
Rabu (27/7)
kemarin
mengatakan, sesuai
pasal 10
ayat 1
huruf a UU No. 25 Tahun
2005 tentang
Tindak
Pidana Pencucian
Uang,
dokumen data yang bersumber
dari
Pusat Pelaporan
dan
Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK)
tersebut
tergolong
rahasia.
Sehingga,
Mabes
Polri sejauh
ini
tetap merahasiakan
nama-nama
pati
tersebut. Atas
dasar
itulah, kata
Soenarko,
baik
pejabat PPATK maupun
penyidik,
jaksa,
dan hakim yang
menerima
laporan
akan
dikenakan
sanksi
bagi yang membocorkannya.
Artinya,
pihak yang
menerima
dokumen
laporan wajib
merahasiakan
dokumen
itu sendiri.
Kemudian,
pada
ayat 3 pasal
itu
berbunyi, barang
siapa yang
membocorkan
akan
dikenai
sanksi.
''Jadi,
saya mohon
dengan
sangat, apa yang
menjadi
aturan dalam UU
itu
memiliki konsekuensi
logis,
di mana
Polri
tak bisa
menyampaikan
kepada
publik,'' kata
Soenarko.
Menanggapi
sikap
Kapolri atas
laporan
tersebut, Soenarko
mengaku
belum mengetahui
laporan
dari PPATK tersebut,
sehingga
menolak
memberi keterangan
mengenai
tindakan
apa
yang akan
dikenakan
Kapolri
terhadap 15 pati
itu. ''Ya...
kita
tunggu saja.
Saya
belum
menerima laporannya,''
katanya.
Sebelumnya,
Kepala PPATK
Yunus
Husain saat
mengadakan
pertemuan
dengan
Kapolri Jenderal
Pol.
Sutanto dan
Jampidsus
Kejaksaan
Agung
Hendarman Supandji
di
Mabes Polri
menyerahkan
laporan
rekening 15 pati
tersebut.
Nilai
rekening 15
pati
itu sangat
besar,
sehingga sulit
dipercaya
jika
kekayaan mereka
dihasilkan
dari
cara-cara yang wajar.
Nilai
rekening ke-15
pati yang
berasal
dari Mabes
Polri
dan Polda-polda
itu
membengkak secara
tidak
wajar.
Banyak
pihak
menduga, besarnya
saldo
masing-masing pati
itu
dipakai untuk
mencuci
uang hasil
kejahatan (money
laundering). (010)