kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Umanis, 28 Juli 2005

 Nusantara


15 Pati Polri Miliki
Rekening tak Wajar
* Diduga Setoran Hasil Kejahatan

Jakarta (Bali Post) -
Lima belas perwira tinggi (pati) Polri memiliki rekening bank yang saldonya dinilai tidak wajar, sehingga sulit dipercaya jika uang itu didapat secara legal, apalagi berdasarkan gaji yang mereka terima.
Dicurigai, kekayaan pati yang di antaranya masih menjabat Kapolda itu merupakan setoran hasil kejahatan (money laundering), termasuk juga upeti dari bandar judi.

Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Soenarko di Jakarta, Rabu (27/7) kemarin mengatakan, sesuai pasal 10 ayat 1 huruf a UU No. 25 Tahun 2005 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dokumen data yang bersumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut tergolong rahasia. Sehingga, Mabes Polri sejauh ini tetap merahasiakan nama-nama pati tersebut. Atas dasar itulah, kata Soenarko, baik pejabat PPATK maupun penyidik, jaksa, dan hakim yang menerima laporan akan dikenakan sanksi bagi yang membocorkannya. Artinya, pihak yang menerima dokumen laporan wajib merahasiakan dokumen itu sendiri. Kemudian, pada ayat 3 pasal itu berbunyi, barang siapa yang membocorkan akan dikenai sanksi.

''Jadi, saya mohon dengan sangat, apa yang menjadi aturan dalam UU itu memiliki konsekuensi logis, di mana Polri tak bisa menyampaikan kepada publik,'' kata Soenarko.

Menanggapi sikap Kapolri atas laporan tersebut, Soenarko mengaku belum mengetahui laporan dari PPATK tersebut, sehingga menolak memberi keterangan mengenai tindakan apa yang akan dikenakan Kapolri terhadap 15 pati itu. ''Ya... kita tunggu saja. Saya belum menerima laporannya,'' katanya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Yunus Husain saat mengadakan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Pol. Sutanto dan Jampidsus Kejaksaan Agung Hendarman Supandji  di Mabes Polri menyerahkan laporan rekening 15 pati tersebut. Nilai rekening 15 pati itu sangat besar, sehingga sulit dipercaya jika kekayaan mereka dihasilkan dari cara-cara yang wajar.

Nilai rekening ke-15 pati yang berasal dari Mabes Polri dan Polda-polda itu membengkak secara tidak wajar. Banyak pihak menduga, besarnya saldo masing-masing pati itu dipakai untuk mencuci uang hasil kejahatan (money laundering). (010)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)