kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Umanis, 28 Juli 2005

 Bali


Korban Oknum Guru Cabul, Alami Gangguan Jiwa
 

Amlapura (Bali Post) -
Malang menimpa salah seorang korban terdakwa I Gusti Lanang Gede, Lat (11) atau sebut saja Bunga. Senin (25/7), anak angkat Abdullah dari Gerembeng, Amlapura itu gagal diterapi psikiater Prof. Dr. dr. LK Suryani, Sp.KJ., di salah satu ruangan Badan Kesbang Linmas Karangasem.

Masalahnya, Bunga menjerit histeris dan terus menangis, begitu mengenang pengalaman buruk yang pernah dialami yang dilakukan oknum mantan guru olah raganya di SDN 4 Amlapura.

Prof. Suryani akhirnya membatalkan rencana melakukan terapi bagi siswi kelas V SDN 4 Amlapura itu. Suryani menyampaikan Bunga sudah mengalami gangguan kejiwaan. Hal itu akibat trauma yang dialami. Melihat kondisi Bunga yang demikian parah, Suryani memberikan obat penenang. Diharapkan, kondisinya lebih baik dan meredakan alusinasi akibat trauma setelah mendapat pengalaman buruk dari oknum gurunya. ''Teman lainnya yang menjadi korban oknum guru cabul itu, keadaannya lebih baik, tak separah Lat. Kami sudah beberapa kali melakukan terapi bagi mereka,'' ujar Suryani.

Sementara orangtuanya menyampaikan tiap kali mendengar nama terdakwa Lanang Gede, kontan dia berontak dan marah-marah kepada orang di sekelilingnya. Dia juga sering ngambek, dengan alasan tak jelas. Abdullah pun mengaku sangat prihatin atas keadaan putrinya itu. Bunga dipungut Abdullah karena orangtua anak itu bercerai.

Saat sidang mendengarkan keterangan Bunga, kata Ketua Forum Peduli Perempuan Karangasem Ni Nyoman Suparni, Bunga juga tak sempat memberikan keterangan yang rinci. Soalnya, kata Suparni yang mendampinginya saat itu, Bunga menangis menjerit, lalu lemas dan pingsan. ''Kejadian itu disaksikan sendiri oleh JPU IM Subawa, kenapa masih tak melihat dampak psikologis yang dialami para korban Lanang Gede?'' ujar Suparni.

 

Mohon Keadilan

Para guru dan orangtua siswa SDN 4 Amlapura mengaku sangat kecewa dengan tuntutan ringan bagi terdakwa I Gusti Lanang Gede (42). Melalui rapat Rabu (13/7) lalu, mereka menilai JPU yang menuntut terdakwa yang diduga telah mencabuli belasan siswinya itu berdwifungi-- tak cuma sebagai penuntut umum, tetapi juga pembela.

Sekretaris Komite SDN 4 Amlapura I Made Mintaka, S.Sos. menyampaikan pengurus komite SDN 4 Amlapura telah bertemu Ketua DPRD Karangasem IW Sukadana, S.Sos. Jumat (22/7). Mereka mengadukan penanganan proses pengadilan terdakwa oknum guru cabul itu yang diduga ada permainan.

Sementara itu, Ketua DPRD Sukadana menyampaikan pengadilan dalam kasus itu sedang berjalan. Pihaknya tak bisa banyak intervensi, namun secara moral memberikan dukungan penegakan hukum di Karangasem. Hal itu demi penegakan supremasi hukum dan rasa keadilan di masyarakat.

Terkait kekecewaan pengurus komite dan orangtua siswa terhadap tuntutan ringan JPU bagi terdakwa Lanang Gede, kata Mintaka, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah LSM seperti Ketua Yayasan Putera Sesana Bali Prof. Dr. LK Suryani, serta Ketua Umum DPM I Wayan Kari Subali. ''Ibu Suryani terkejut dengan tuntutan ringan JPU, sementara Pak Kari Subali masih mempelajari dan menyatakan siap memberikan dukungan dalam perjuangan menuntut keadilan hukum di Karangasem,'' ujar Mintaka.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa guru cabul dituntut JPU IM Subawa, S.H. tujuh tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider empat bulan kurungan.

Dalam waktu dekat, katanya, pengurus komite bakal menemui Ketua PN serta ke DPRD Karangasem. Hal itu dalam rangka menyampaikan tuntutan dan hasil rapat komite sekolah. Perjuangan menegakkan keadilan hukum terhadap korban pencabulan itu juga didukung para guru di SDN 4, serta 73 orangtua murid dan masyarakat.

Menurut penilaian rapat komite itu, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus itu. Soalnya, kedatangan LSM dan pengurus komite sekolah mohon keadilan hukum terkait dampak belasan siswi korban sangat serius sampai kini. Namun, hal itu dirasakan tak dijadikan pertimbangan JPU. Selain itu, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU juga berulang kali tertunda, diduga hal itu karena belum ada ''kesepakatan''. Alasan JPU sibuk dan tak sempat mengetik tuntutan, dinilai Mintaka tak masuk akal dalam era komputerisasi saat ini. ''Sebelum ada kasus paedofilia Tony dituntut 12 tahun penjara. Putusan majelis hakim menjadi 13 tahun. Padahal, dampak korban tak berbeda, di sini belasan putra-putri kami menjadi korban dan sampai kini trauma dan masa depannya terganggu,'' tegas Mintaka.

Di berkas tuntutan JPU cuma disebutkan terdakwa memasukkan jari ke liang kemaluan sembilan siswi korban, dari 14 saksi korban. Selain yang sembilan, oknum mantan guru olah raga di SDN 4 itu cuma meraba-raba.

Sementara itu, JPU Subawa saat dihubungi sebelumnya menyampaikan tertundanya agenda pembacaan tuntutan itu karena dirinya sibuk. ''Ada banyak perkara yang saya tangani, sementara saya punya satu badan dan dua tangan. Tertundanya pembacaan tuntutan bukan karena ada apa-apa,'' katanya.

Soal tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider empat bulan penjara bagi terdakwa, pihaknya menyampaikan sudah bekerja sesuai hukum yang berlaku. (bud)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)