Korban Oknum Guru Cabul, Alami Gangguan Jiwa
Amlapura (Bali Post) -
Malang menimpa salah seorang korban terdakwa I Gusti
Lanang Gede, Lat (11) atau sebut saja Bunga. Senin
(25/7), anak angkat Abdullah dari Gerembeng, Amlapura
itu gagal diterapi psikiater Prof. Dr. dr. LK Suryani,
Sp.KJ., di salah satu ruangan Badan Kesbang Linmas
Karangasem.
Masalahnya, Bunga menjerit histeris dan terus menangis,
begitu mengenang pengalaman buruk yang pernah dialami
yang dilakukan oknum mantan guru olah raganya di SDN 4
Amlapura.
Prof. Suryani akhirnya membatalkan rencana melakukan
terapi bagi siswi kelas V SDN 4 Amlapura itu. Suryani
menyampaikan Bunga sudah mengalami gangguan kejiwaan.
Hal itu akibat trauma yang dialami. Melihat kondisi
Bunga yang demikian parah, Suryani memberikan obat
penenang. Diharapkan, kondisinya lebih baik dan
meredakan alusinasi akibat trauma setelah mendapat
pengalaman buruk dari oknum gurunya. ''Teman lainnya
yang menjadi korban oknum guru cabul itu, keadaannya
lebih baik, tak separah Lat. Kami sudah beberapa kali
melakukan terapi bagi mereka,'' ujar Suryani.
Sementara orangtuanya menyampaikan tiap kali mendengar
nama terdakwa Lanang Gede, kontan dia berontak dan
marah-marah kepada orang di sekelilingnya. Dia juga
sering ngambek, dengan alasan tak jelas. Abdullah pun
mengaku sangat prihatin atas keadaan putrinya itu. Bunga
dipungut Abdullah karena orangtua anak itu bercerai.
Saat sidang mendengarkan keterangan Bunga, kata Ketua
Forum Peduli Perempuan Karangasem Ni Nyoman Suparni,
Bunga juga tak sempat memberikan keterangan yang rinci.
Soalnya, kata Suparni yang mendampinginya saat itu,
Bunga menangis menjerit, lalu lemas dan pingsan. ''Kejadian
itu disaksikan sendiri oleh JPU IM Subawa, kenapa masih
tak melihat dampak psikologis yang dialami para korban
Lanang Gede?'' ujar Suparni.
Mohon Keadilan
Para guru dan orangtua siswa SDN 4 Amlapura mengaku
sangat kecewa dengan tuntutan ringan bagi terdakwa I
Gusti Lanang Gede (42). Melalui rapat Rabu (13/7) lalu,
mereka menilai JPU yang menuntut terdakwa yang diduga
telah mencabuli belasan siswinya itu berdwifungi-- tak
cuma sebagai penuntut umum, tetapi juga pembela.
Sekretaris Komite SDN 4 Amlapura I Made Mintaka, S.Sos.
menyampaikan pengurus komite SDN 4 Amlapura telah
bertemu Ketua DPRD Karangasem IW Sukadana, S.Sos. Jumat
(22/7). Mereka mengadukan penanganan proses pengadilan
terdakwa oknum guru cabul itu yang diduga ada permainan.
Sementara itu, Ketua DPRD Sukadana menyampaikan
pengadilan dalam kasus itu sedang berjalan. Pihaknya tak
bisa banyak intervensi, namun secara moral memberikan
dukungan penegakan hukum di Karangasem. Hal itu demi
penegakan supremasi hukum dan rasa keadilan di
masyarakat.
Terkait kekecewaan pengurus komite dan orangtua siswa
terhadap tuntutan ringan JPU bagi terdakwa Lanang Gede,
kata Mintaka, pihaknya sudah berkoordinasi dengan
sejumlah LSM seperti Ketua Yayasan Putera Sesana Bali
Prof. Dr. LK Suryani, serta Ketua Umum DPM I Wayan Kari
Subali. ''Ibu Suryani terkejut dengan tuntutan ringan
JPU, sementara Pak Kari Subali masih mempelajari dan
menyatakan siap memberikan dukungan dalam perjuangan
menuntut keadilan hukum di Karangasem,'' ujar Mintaka.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa guru cabul
dituntut JPU IM Subawa, S.H. tujuh tahun penjara dan
denda Rp 60 juta subsider empat bulan kurungan.
Dalam waktu dekat, katanya, pengurus komite bakal
menemui Ketua PN serta ke DPRD Karangasem. Hal itu dalam
rangka menyampaikan tuntutan dan hasil rapat komite
sekolah. Perjuangan menegakkan keadilan hukum terhadap
korban pencabulan itu juga didukung para guru di SDN 4,
serta 73 orangtua murid dan masyarakat.
Menurut penilaian rapat komite itu, ada sejumlah
kejanggalan dalam kasus itu. Soalnya, kedatangan LSM dan
pengurus komite sekolah mohon keadilan hukum terkait
dampak belasan siswi korban sangat serius sampai kini.
Namun, hal itu dirasakan tak dijadikan pertimbangan JPU.
Selain itu, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU
juga berulang kali tertunda, diduga hal itu karena belum
ada ''kesepakatan''. Alasan JPU sibuk dan tak sempat
mengetik tuntutan, dinilai Mintaka tak masuk akal dalam
era komputerisasi saat ini. ''Sebelum ada kasus
paedofilia Tony dituntut 12 tahun penjara. Putusan
majelis hakim menjadi 13 tahun. Padahal, dampak korban
tak berbeda, di sini belasan putra-putri kami menjadi
korban dan sampai kini trauma dan masa depannya
terganggu,'' tegas Mintaka.
Di berkas tuntutan JPU cuma disebutkan terdakwa
memasukkan jari ke liang kemaluan sembilan siswi korban,
dari 14 saksi korban. Selain yang sembilan, oknum mantan
guru olah raga di SDN 4 itu cuma meraba-raba.
Sementara itu, JPU Subawa saat dihubungi sebelumnya
menyampaikan tertundanya agenda pembacaan tuntutan itu
karena dirinya sibuk. ''Ada banyak perkara yang saya
tangani, sementara saya punya satu badan dan dua tangan.
Tertundanya pembacaan tuntutan bukan karena ada apa-apa,''
katanya.
Soal tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp 60 juta
subsider empat bulan penjara bagi terdakwa, pihaknya
menyampaikan sudah bekerja sesuai hukum yang berlaku. (bud)