Dalam lalu lintas hukum (hukum adat
Bali dan hukum pidana), tidak dikenal istilah
perselingkuhan.
Beberapa pelanggaran kesusilaan menurut hukum adat
Bali yang mempunyai makna mirip dengan
perselingkuhan, antara lain lokika sanggaraha, drati
krama, gamina gamana, mamitra ngalang, salah krama,
amandal sanggama.
Hukum
Perselingkuhan
Oleh Wayan P. Windia
MENGACU
kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), "selingkuh"
artinya tidak berterus terang, tidak jujur, suka
menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan diri
sendiri, serong.
Berselingkuh artinya bertindak
selingkuh.
Menyelingkuhkan berarti mengambil dengan maksud
tidak baik, misalnya untuk kepentingan diri sendiri;
menggelapkan. Dalam
bahasa sehari-hari, selingkuh berarti "berbuat
serong". Serong dalam hal
ini berarti melakukan hubungan sebagaimana layaknya
pasangan suami-istri dengan orang yang bukan suami
atau istrinya.
Dari "zaman dodol" hingga zaman
globalisasi dengan teknologi komunikasi canggih
seperti sekarang ini, perbuatan perselingkuhan
dianggap sebagai salah satu pebuatan asusila yang
layak dijauhi.
Barangkali inilah yang dijadikan
dasar pemikiran sehingga Dinas Tramtib didukung
pihak keamanan sering mengadakan sidak ke beberapa
tempat penginapan yang diduga menjadi tempat
dilaksanakannya "proyek" perselingkuhan.
Bahkan, Pemkab Bangli dan Pemkab
Gianyar merasa perlu untuk membentuk "tim selingkuh"
untuk menyelidiki perselingkuhan di kalangan PNS.
Kalau ditemukan bukti yang akurat dan meyakinkan
seorang PNS terlibat selingkuh,
akan diambil tindakan tegas, sesuai aturan
yang berlaku.
Ini menurut bupati kedua kabupaten
tersebut.
Dalam lalu lintas hukum (hukum adat
Bali dan hukum pidana), tidak dikenal istilah
perselingkuhan.
Beberapa pelanggaran kesusilaan menurut hukum adat
Bali yang mempunyai makna mirip dengan
perselingkuhan, antara lain lokika sanggaraha, drati
krama, gamina gamana, mamitra ngalang, salah krama,
amandal sanggama.
Lokika sanggaraha adalah hubungan
cinta antara seorang laki-laki dengan seorang wanita
yang sama-sama belum terikat perkawinan yang sah,
dilanjutkan dengan hubungan seksual atas dasar suka
sama suka karena adanya
janji dari pihak laki-laki untuk mengawini wanita
tersebut. Namun, setelah si
wanita hamil si laki-laki memungkiri janji untuk
mengawini si wanita dan memutuskan hubungan cintanya
tanpa alasan. Rumusan serupa tetapi tak
sama, dapat juga dijumpai
dalam pasal 359 Kitab Adi Agama.
Drati krama adalah hubungan seksual
antara seorang wanita dengan seorang laki-laki,
sedangkan mereka berdua atau salah satu di antaranya
masih dalam ikatan perkawinan yang sah.
Gamina gamana adalah hubungan
seksual antara orang-orang yang masih ada hubungan
keluarga dekat, baik menurut garis lurus maupun ke
samping. Larangan gamina gamana sejalan
dengan ketentuan Undang-undang No. 1 tahun 1974
tentang Perkawinan yang juga melarang perkawinan
antara orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga
dekat, seperti diatur dalam pasal 8, yang menentukan
adanya hubungan seksual yang dilarang yaitu:
(a) Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke
bawah atau ke atas. (b) Berhubungan darah dalam
garis keturunan yang menyamping yaitu antara saudara,
antara seorang dengan saudara orangtua dan antara
seorang dengan saudara neneknya. (c) Berhubungan
semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak
tiri. (d) Berhubungan susuan, yaitu orang susuan,
anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan.
(e) Berhubungan saudara
dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan
dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih
dari seorang. (f) Yang mempunyai hubungan yang oleh
agamanya atau peraturan lain
yang berlaku dilarang kawin.
Mamitra ngalang adalah seorang
laki-laki yang sudah beristri mempunyai hubungan
dengan wanita lain yang
diberinya nafkah lahir batin seperti layaknya
suami-istri, tetapi wanita ini belum dikawini secara
sah. Hubungan mereka bersifat
terus-menerus (berkelanjutan) dan biasanya si wanita
ditempatkan dalam rumah tersendiri.
Salah krama adalah melakukan
hubungan kelamin dengan makhluk yang tidak sejenis.
Contohnya, hubungan kelamin
antara manusia dengan hewan.
Amandal sanggama
adalah seorang istri yang meninggalkan keluarga/suaminya
tanpa pemberitahuan, sehingga tidak dapat melakukan
kewajibannya sebagai istri.
Perbuatan yang mempunyai makna
sama dengan
perselingkuhan, dalam KUHP digolongkan kajahatan
terhadap kesusilaan diatur dalam pasal 284 - 303 bis
KUHP. Salah satu kejahatan
terhadap kesusilaan tersebut dikenal dengan
perzinahan, mukah (overspel), yang diatur dalam
pasal 284 KUHP. Secara
sederhana isi pasal 284 KUHP dapat dirumuskan
sebagai berikut. (1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan, seorang pria
yang telah kawin melakukan mukah (overspel).
Seorang wanita yang telah kawin
yang melakukan mukah. (2) Tidak dilakukan
penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang
tercemar. Pengaduan dapat
ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang
pengadilan belum dimulai.
Perzinahan merupakan persetubuhan
antara orang yang telah kawin dengan seseorang yang
bukan istrinya atau suaminya.
Persetubuhan dalam hal ini dilakukan atas dasar suka
sama suka.
Perzinahan hanya dapat dilakukan
oleh orang yang telah kawin.
Sedangkan pihak yang belum kawin,
hanya dapat disalahkan karena turut serta melakukan
perzinahan, walaupun dalam kenyataannya dia lebih "bersemangat"
dibandingkan lawannya. Hal
lain yang secara tegas
juga diatur dalam pasal ini, adalah bahwa perzinahan
merupakan tindak pidana aduan (klach delict).
Tindak pidana aduan artinya,
tidak pidana yang baru dapat dilakukan penuntutan
setelah ada pengaduan oleh pihak yang berhak, sesuai
aturan hukum yang berlaku.
Dalam teori hukum pidana, dikenal dua
jenis tindak pidana aduan yaitu: (1) Tindak pidana
aduan absolut (absolute klach delict) dan (2) tindak
pidana aduan relatif (relative klach delict).
Tindak pidana aduan relatif
artinya, tindak pidana yang sebenarnya adalah tindak
pidana biasa (bukan aduan), tetapi dalam hal
tertentu dia berubah menjadi tindak pidana aduan.
Contohnya, percurian dalam
lingkungan keluarga.
Pencurian sebenarnya bukan tindak pidana aduan.
Tetapi kalau pencurian dalam
keluarga (pencurian yang dilakukan oleh seorang
istri terhadap uang saku suaminya yang tersimpan
rapi di kaos kakinya, atau pencurian oleh seorang
anak terhadap perhiasan ibu kandungnya), maka
pencurian ini termasuk tindak pidana aduan.
Tidak akan dilakukan
penuntutan oleh pihak berwajib, kecuali ada
pengaduan dari keluarnganya.
Delik Aduan
Berbeda dengan tindak pidana aduan
relatif (relative klach delict), tindak pidana aduan
absolut (absolute klach delict), dalam keadaan
apa pun dia adalah tindak
pidana aduan. Tidak dapat
dituntut kecuali ada pengaduan dari pihak yang
berhak menurut hukum yang berlaku. Perzinahan,
mukah (overspel), atau yang lebih dikenal dengan
perselingkuhan adalah
contoh terbaik tindak pidana aduan absolut (absolute
klach delict). Dalam hal ini, walaupun pasangan yang
sedang dimabuk cinta menampakkan semangat bercinta
menyala-nyala dan terang-terangan (mamitra ngalang),
baik dilakukan dalam lingkungan keluarga, dengan
tetangga, dengan "dakocan" (dagang kopi cantik),
dengan teman sekantor atau atasan langsung dalam
satu lembaga pemerintah, tidak dapat dituntut
oleh pihak berwajib, tanpa ada pengaduan dari pihak
yang berhak mengadukan menurut hukum yang berlaku.
Pihak yang dianggap paling berhak mengadukan adalah
suami, bagi seorang istri yang berselingkuh,
atau seorang istri bagi suami yang
berselingkuh. Oknum Hansip dan Tramtib, mertua dan
ipar, keluarga dekat dan keluarga jauh, apalagi
tetangga, tidak berhak mengadukan sebuah "proyek
perselingkuhan", dengan maksud agar perbuatan itu
dituntut menurut hukum.
Kalau demikian adanya, kenapa ada
oknum Tramtib didukung pihak keamanan sering
menggerebek tempat penginapan yang diduga menjadi
tempat perselingkuhan?
Kenapa Pemkab Bangli dan Pemkab
Gianyar menaruh perhatian yang amat sangat serius
terhadap perselingkuhan, hingga merasa perlu
membentuk "tim selingkuh" untuk menyelidiki PNS yang
diduga berselingkuh?
Minta maaf beribu-ribu maaf,
sungguh mati saya tidak tahu jawabnya.
Penulis, dosen Hukum Adat pada
Fakultas Hukum Unud