Saham Bank Mandiri Anjlok ---
Bukan Alasan Tersangka Bebas
Kejaksaan
Agung (Kejakgung) akan terus menangani kasus pembobolan
Bank Mandiri lebih dari Rp 1 trilyun hingga tuntas.
Harga saham bank tersebut pun jatuh. Namun, ada isu
petinggi bank itu minta perlindungan pejabat. Benarkah?
KALANGAN
perbankan tak bisa berlindung di bawah jatuhnya harga
saham. Enak saja kalau harga sahamnya jatuh, tersangka
harus bebas. Aturan dari mana itu. Pokoknya, kejaksaan
tetap menyidik kasus kredit macet di Bank Mandiri, meski
kalangan perbankan keberatan, kata Jaksa Agung Abdul
Rahman Saleh, Selasa (3/5) kemarin.
Perlu diketahui, hampir empat bulan ini harga saham Bank
Mandiri melorot 24,64 persen. Hingga awal Januari 2005
lalu, harga sahamnya masih berada di level Rp 1.880/lembar.
Tetapi pada Senin (25/4), harganya terpuruk pada level
Rp 1.420. Kalangan perbankan memperkirakan anjloknya
saham bank terbesar milik pemerintah itu karena
dipengaruhi telah diperiksanya direktur bank tersebut.
Menurut Jaksa Agung, pihaknya hanya bertugas menegakkan
hukum. Persoalan harga saham Bank Mandiri jatuh akibat
kasus ini menjadi sorotan publik, masih bisa
diperdebatkan. Justru harga saham bank tersebut bisa
baik, kalau hukum bisa bertindak tegas. Kalau mereka
dibiarkan bebas, dari pengalaman krisis perbankan yang
sudah-sudah, pada akhirnya rakyat juga yang harus
membayar.
''Penanganan masalah ini sudah dibicarakan bersama para
jaksa agung muda. Semua itu untuk menentukan
langkah-langkah selanjutnya. Saya juga sudah menerima
laporan mengenai langkah-langkah yang sudah diambil tim
yang menangani kasus ini,'' tutur Abdul Rahman.
Pembobolan Terbesar
Dalam kesempatan terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Suhandoyo menyatakan bahwa kasus kredit macet Bank
Mandiri ini tidak termasuk kategori kejahatan perbankan,
tetapi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Bahkan, kasus kredit macet ini bisa disebut sebagai
pembobolan bank pemerintah terbesar di Indonesia dari
yang selama ini terjadi.
''Jika kasus kredit macet Bank Mandiri ini dikategorikan
kejahatan perbankan, sudah pasti kami tidak bisa
menanganinya. Sebaliknya, kejaksaan bisa menindaklanjuti
kasus ini karena pembobolan bank ini ada tindak pidana
korupsinya. Baru empat tersangka yang merupakan pihak
penerima kredit, diduga telah menyalahgunakan kredit
yang diberikan bukan peruntukannya,'' jelasnya.
Sejak kasus ini ditangani, kejaksaan bertekad untuk
mengamankan aset negara. Penyidikan masih terus berjalan,
maski kejaksaan belum menetapkan tersangka baru dari
kalangan direksi Bank Mandiri. ''Penyidik masih terus
mencari bukti. Soal kekuranghati-hatian tak cukup untuk
mempidanakan mereka,'' tandasnya.
Sementara itu, Jampidsus Kejaksaan Agung Hendarman
Supanji mengakui pihaknya hingga kini belum dapat
menentukan tersangka baru dari kalangan pejabat bank
milik pemerintah tersebut. Dari hasil evaluasi, ternyata
tim penyidik masih perlu memeriksa saksi lagi. ''Keterangan
Dirut Bank Mandiri ECW Neloe terang benderang. Tetapi
masih harus dicocokkan dengan keterangan saksi lainnya,
sebelum menaikkan status pemeriksaannya,'' jelasnya.
Di gedung bundar, tim penyidik kembali memanggil dan
memeriksa Direktur Corporate Bank Mandiri M Sholeh
Tasripan. Pemeriksaannya masih berstatus sebagai saksi.
Selain direksi, empat pejabat bank tersebut juga
diperiksa. Pemeriksaan terhadap para saksi itu dilakukan
di ruang berbeda. Tim penyidik rata-rata memeriksa
mereka sekitar lima jam.
Empat Kasus
Dalam kesempatan berbeda, Plt. Kepala Biro Hukum dan
Perundang-undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Djapiten Nainggolan menyatakan tidak menutup kemungkinan
terdapat kredit macet lain yang berindikasikan tindak
pidana yang saat ini tengah disidik Kejaksaan Agung
senilai Rp 1 trilyun. Saat ini terdapat empat kasus
kredit macet di Bank Mandiri yang terindikasi unsur
pidana.
''Masih banyak lagi, dan sedang diteliti dan ditelaah
terus. Dan, ini akan bergulir terus. Kita akan terus
melakukan audit,'' katanya.
Kendati begitu, Djapiten menolak menyebutkan berapa
jumlah kredit macet di luar kredit macet lebih dari Rp 1
trilyun yang kini tengah diperiksa kejaksaan. ''Jumlah
pastinya saya tidak tahu. Tetapi cukup besar, jumlahnya
hingga trilyunan dan sangat banyak,'' ujarnya tanpa
menyebut kapan BPK menyelesaikan auditnya.
Berdasarkan hasil audit, BPK melimpahkan kasus kredit
macet yang bertedensi pidana korupsi di 28 perusahaan
tersebut ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
Namun, hinga kini baru empat perusahaan yang diduga
melakukan penyimpangan kredit untuk ditingkatkan ke
penyidikan. Di antaranya, PT Lativi Media Karya (LMK),
PT Cipta Graha Nusantara (CGN), PT Artha Bhama Texindo/Artha
Tri Mustika Texindo dan PT Siak Zamrut Pusaka.
(kmb3/kmb1)