kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Umanis, 4 Mei 2005

 Nusantara


Saham Bank Mandiri Anjlok ---

Bukan Alasan Tersangka Bebas
 

Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan terus menangani kasus pembobolan Bank Mandiri lebih dari Rp 1 trilyun hingga tuntas. Harga saham bank tersebut pun jatuh. Namun, ada isu petinggi bank itu minta perlindungan pejabat. Benarkah? 

KALANGAN perbankan tak bisa berlindung di bawah jatuhnya harga saham. Enak saja kalau harga sahamnya jatuh, tersangka harus bebas. Aturan dari mana itu. Pokoknya, kejaksaan tetap menyidik kasus kredit macet di Bank Mandiri, meski kalangan perbankan keberatan, kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Selasa (3/5) kemarin. 

Perlu diketahui, hampir empat bulan ini harga saham Bank Mandiri melorot 24,64 persen. Hingga awal Januari 2005 lalu, harga sahamnya masih berada di level Rp 1.880/lembar. Tetapi pada Senin (25/4), harganya terpuruk pada level Rp 1.420. Kalangan perbankan memperkirakan anjloknya saham bank terbesar milik pemerintah itu karena dipengaruhi telah diperiksanya direktur bank tersebut. 

Menurut Jaksa Agung, pihaknya hanya bertugas menegakkan hukum. Persoalan harga saham Bank Mandiri jatuh akibat kasus ini menjadi sorotan publik, masih bisa diperdebatkan. Justru harga saham bank tersebut bisa baik, kalau hukum bisa bertindak tegas. Kalau mereka dibiarkan bebas, dari pengalaman krisis perbankan yang sudah-sudah, pada akhirnya rakyat juga yang harus membayar.   

''Penanganan masalah ini sudah dibicarakan bersama para jaksa agung muda.  Semua itu untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Saya juga sudah menerima laporan mengenai langkah-langkah yang sudah diambil tim yang menangani kasus ini,'' tutur Abdul Rahman.    

Pembobolan Terbesar  

Dalam kesempatan terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Suhandoyo menyatakan bahwa kasus kredit macet Bank Mandiri ini tidak termasuk kategori kejahatan perbankan, tetapi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Bahkan, kasus kredit macet ini bisa disebut sebagai pembobolan bank pemerintah terbesar di Indonesia dari yang selama ini terjadi. 

''Jika kasus kredit macet Bank Mandiri ini dikategorikan kejahatan perbankan, sudah pasti kami tidak bisa menanganinya. Sebaliknya, kejaksaan bisa menindaklanjuti kasus ini karena pembobolan bank ini ada tindak pidana korupsinya. Baru empat tersangka yang merupakan pihak penerima kredit, diduga telah menyalahgunakan kredit yang diberikan bukan peruntukannya,'' jelasnya.  

Sejak kasus ini ditangani, kejaksaan bertekad untuk mengamankan aset negara. Penyidikan masih terus berjalan, maski kejaksaan belum menetapkan tersangka baru dari kalangan direksi Bank Mandiri. ''Penyidik masih terus mencari bukti. Soal kekuranghati-hatian tak cukup untuk mempidanakan mereka,'' tandasnya.

Sementara itu, Jampidsus Kejaksaan Agung Hendarman Supanji mengakui pihaknya hingga kini belum dapat menentukan tersangka baru dari kalangan pejabat bank milik pemerintah tersebut. Dari hasil evaluasi, ternyata tim penyidik masih perlu memeriksa saksi lagi. ''Keterangan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe terang benderang. Tetapi masih harus dicocokkan dengan keterangan saksi lainnya, sebelum menaikkan status pemeriksaannya,'' jelasnya. 

Di gedung bundar, tim penyidik kembali memanggil dan memeriksa Direktur Corporate Bank Mandiri M Sholeh Tasripan. Pemeriksaannya masih berstatus sebagai saksi. Selain direksi, empat pejabat bank tersebut juga diperiksa. Pemeriksaan terhadap para saksi itu dilakukan di ruang berbeda. Tim penyidik rata-rata memeriksa mereka sekitar lima jam.    

Empat Kasus  

Dalam kesempatan berbeda, Plt. Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Djapiten Nainggolan menyatakan tidak menutup kemungkinan terdapat kredit macet lain yang berindikasikan tindak pidana yang saat ini tengah disidik Kejaksaan Agung senilai Rp 1 trilyun. Saat ini terdapat empat kasus kredit macet di Bank Mandiri yang terindikasi unsur pidana. 

''Masih banyak lagi, dan sedang diteliti dan ditelaah terus. Dan, ini akan bergulir terus. Kita akan terus melakukan audit,'' katanya.  

Kendati begitu, Djapiten menolak menyebutkan berapa jumlah kredit macet di luar kredit macet lebih dari Rp 1 trilyun yang kini tengah diperiksa kejaksaan. ''Jumlah pastinya saya tidak tahu. Tetapi cukup besar, jumlahnya hingga trilyunan dan sangat banyak,'' ujarnya tanpa menyebut kapan BPK menyelesaikan auditnya. 

Berdasarkan hasil audit, BPK melimpahkan kasus kredit macet yang bertedensi pidana korupsi di 28 perusahaan tersebut  ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Namun, hinga kini baru empat perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan kredit untuk ditingkatkan ke penyidikan. Di antaranya, PT Lativi Media Karya (LMK), PT Cipta Graha Nusantara (CGN), PT Artha Bhama Texindo/Artha Tri Mustika Texindo dan PT Siak Zamrut Pusaka. (kmb3/kmb1)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)