Dari
Warung Global
Interaktif Bali Post
Wajar,
Gaji
Anggota Dewan
Rp 15,9
Juta --
Dari Mana
Hitung-hitungannya?
APBD
Bali 2005 diyakini
tinggal
distempel (ditetapkan)
saja.
Terkait dengan
itu
pendapatan anggota
DPRD
mengalami
kenaikan
setelah
ada
kesepakatan. Misalnya
tunjangan
perumahan
dari
Rp 5,3
juta
sesuai SK Gubernur
2004, kini
diusulkan
Rp 7,5
juta.
Biaya reses per
caturwulan
Rp 6
juta sehingga
ada
tambahan Rp 1,5
juta per
bulan.
Jadi
keseluruhan penghasilan
kotor
tiap anggota
Dewan
Rp 15,9
juta per
bulan.
Mengomentari
hal
itu, masyarakat
yang menyampaikan
opininya
melalui
acara
Warung Global, Selasa
(3/5) kemarin,
antara lain
mempertanyakan
dari
mana hitung-hitungannya
sehingga
didapatkan
angka
seperti itu?
Sementara yang
lain
berpendapat, gaji
sebesar
itu
terlalu besar
jika
dibandingkan dengan
aktivitas
Dewan
selama ini.
Apalagi
dikaitkan
dengan
pengabdian
masyarakat,
seharusnya
mereka
siap
digaji berapa pun,
walaupun
sedikit,
karena
mereka
harus
mengabdi kepada
masyarakat
umum.
Ada
juga yang
melihat
bahwa
angka sebesar
itu
mengindikasikan bahwa
anggota
Dewan
hanya memikirkan
dirinya
sendiri.
Padahal,
dulu
ada SK dari
Mendagri
gaji
anggota Dewan
akan
dipotong
sampai 60%,
tetapi
sekarang
ada SK
dari
Gubernur, ternyata
kenyataannya lain.
Namun,
ada
juga yang menilai
gaji
sebesar itu
wajar,
dengan
syarat
wakil
rakyat benar-benar
memperjuangkan
kepentingan
dan
rajin, aktif
turun
ke masyarakat.
Artinya,
benar-benar
diiringi
dengan
amanat yang
diemban
yaitu
untuk kesejahteraan
rakyat.
Jangan
digunakan
untuk ''belajar''
lagi,
misalnya melakukan
studi banding-studi
banding ke
luar
daerah. Demikian
antara
lain opini yang
disampaikan
lewat
acara Warung Global
interaktif Bali Post,
Selasa (3/5)
kemarin.
Acara
ini
disiarkan langsung
Radio Global FM Bali dan
dipancarluaskan Radio
Genta
Swara Sakti Bali
dan Radio
Singaraja FM.
Berikut
rangkuman
selengkapnya.
Wijaya
di
Sanur mempertanyakan
pendapatan
dari
anggota DPRD.
Gaji
sejumlah
itu,
menurutnya, belum
termasuk ''uang
kaget''
misalnya
uang
sidang dan
juga
uang keluar
daerah.
Tetapi
gaji
anggota DPRD sebesar
itu
belum cukup
untuk
mereka.
Sementara
Guru Made di
Sanggulan
menyatakan,
gajinya
sebagai guru
hanya 10%
dari
Rp 15,9
juta
tersebut.
Semestinya
gaji guru
lebih
besar karena
anggota DPRD
hasil
dari guru juga.
Dipertanyakan
gaji
sebesar itu
dihitung
dari
mana?
Kalau
dilihat
dari
kursi mungkin
terlalu
murah
karena memerlukan
perjuangan,
kalau
dilihat dari
hasil
karya itu
terlalu
besar
karena jika
kita
lihat aktivitas
DPRD sudah
diketahui
oleh
masyarakat awam.
Putu
Antara
di
Jembrana menilai
jumlah
Rp 15,9
juta
tersebut relatif.
Bisa
dikatakan wajar
karena
sebelum
mereka
meraih
kursi
memerlukan
dana yang
besar. Yang
lebih
penting adalah
kinerja
mereka,
apa
yang mereka
telah
berikan dengan
gaji
sejumlah itu
kepada
rakyat.
Jika
dikaitkan
dengan money politics
rupanya
setelah
menjabatlah
harus
dibayar. Diharapkan
untuk
gaji anggota DPRD
mendatang agar
ditetapkan
mulai
sekarang, kisaran
Rp 2-3
juta
saja, sehingga
hanya
bagi mereka yang
punya
jiwa untuk
rakyatlah yang
berani
maju.
Sementara
Panji
di Kuta
mengatakan,
sebagai
orang
awam dia
masih
harus berpikir
dari
mana datangnya
total angka
tersebut.
Apakah
akal-akalan
dari
anggota DPRD atau
merupakan
persentase
dari
pendapatan daerah.
Karena
menurut
logikanya,
anggota
Dewan
dipilih oleh
rakyat,
maka
gaji tersebut
berasal
dari
rakyat.
Berdasarkan
teori
tata negara yang
pernah
dibacanya,
negara
ibarat
sebuah
perusahaan
besar
di mana
manajer
adalah
eksekutif,
sementara
pemegang
saham
adalah DPR dan
owner-nya
adalah
rakyat
itu
sendiri.
Sehingga
secara
logika
gajinya
itu
ditentukan oleh
rakyat
itu
sendiri sebagai
pemilik
perusahaan.
Gus Delut
di
Denpasar mengakui
gaji
tersebut sudah
cukup
karena untuk
duduk
sebagai anggota
DPRD banyak
menghabiskan
uang.
Juga
gaji
tersebut disumbangkan
ke
partai.
Sementara
Ibu
Setia di
Tabanan
menganggap
gaji
sebesar itu
terlalu
besar,
karena
sebesar
apa
pun gaji yang
diberikan
pasti
kurang.
Seharusnya
mereka
siap
digaji berapa pun,
walaupun
sedikit,
karena
mereka
harus
mengabdi kepada
masyarakat
umum.
Agus
Supra di
Denpasar
melihat,
dulu
ada SK dari
Mendagri
gaji
Dewan akan
dipotong
sampai 60%,
tetapi
sekarang
ada SK
dari
Gubernur, kenapa
mereka
hanya
memperjuangkan untuk
dirinya
sendiri?
Ngurah
Gede
di Petang
menyetujui
jumlah
gaji
tersebut dengan
syarat
wakil
rakyat itu
memperjuangkan
hasil-hasil
pajak
tersebut untuk
masyarakat
dan DPRD agar
aktif
turun ke
masyarakat.
Ayu
di
Tabanan sependapat
kalau
jumlah gaji
sebesar
Rp 15,9
juta
itu diterima
oleh
anggota DPRD kalau
memang
sepantasnya
demikian,
asalkan
diiringi
dengan
amanat yang
diemban
yaitu
untuk kesejahteraan
rakyat.
Jangan
dana
tersebut
digunakan
belajar
lagi,
misalnya studi
banding keluar
daerah.
Sementara
Angga
di Tabanan
menganggap
uang
sejumlah itu
bukan
gaji, tetapi
hujan
duit.
*
panca