Penyalahgunaan
Senjata
Api
Perselisihan
lingkup internal HKBP (Huria
Kristen Batak
Protestan) Immanuel
Pekanbaru
beberapa
waktu
lalu, yang diwarnai
tindakan
mengacungkan
senjata
api
ke arah
Pendeta MT
Silalahi
telah
menambah deret
panjang
daftar penyalahgunaan
senjata
api (senpi)
oleh
warga sipil.
Ironis
tetapi
ini kenyataan
bahwa
pelakunya adalah
anggota DPRD
Riau yang
juga
sebagai pengacara
yang seharusnya
sudah
mengerti betul
aturan main yang
ada.
Tidak
boleh
sembarangan mengeluarkan
dan
menggunakan senjatanya,
apalagi
untuk mengintimidasi
lawannya.
Namun,
kejadian
itu
telah memberi
hikmah
bahwa rekomendasi/
izin
kepemilikan senjata
api
oleh
warga sipil
perlu
ditinjau kembali
dan
jika perlu
pemberian
izin
dihentikan untuk
sementara
waktu.
Penghentian
izin
tersebut dilakukan
sampai
ada mekanisme yang
betul-betul
terukur
dalam upaya
menciptakan
perlindungan
diri
dan keamanan.
Kalau
tidak
ada aturan yang
jelas
dan tindakan
tegas
terhadap para
pelanggarnya,
bukan
mustahil penyalahgunaan
senjata
api
akan
semakin merajalela
di masa
mendatang.
Sebab,
tidak bisa
dimungkiri
bahwa
orang yang memiliki
senjata
api
justru
seringkali menunjukkan
arogansinya.
Mereka
seenaknya
berlagak
seperti
koboi dan
korbannya
seringkali
orang-orang yang
tidak
bersalah.
Untuk
menghindari
kejadian yang
lebih
parah soal
pemilikan
senjata
api
tersebut,
hendaknya
pihak
Polri sebagai
institusi
pemberi
rekomendasi lebih
berhati-hati,
selektif
dalam
memberikan izin.
Polri
juga
harus mengikuti
aturan main
bahwa
pemegang senjata
api
adalah
orang yang seharusnya
telah
lolos seleksi
psikotes
dan
mentalitas. Hal
ini
penting diterapkan
sehingga
orang yang
diberi
izin memiliki
senjata
dapat mengontrol
diri
meskipun dalam
keadaan
terdesak.
Hamid
Syarifudin
Wisma
46, Jl.
Jend. Sudirman Kav.1
Jakarta, 10220