kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Umanis, 4 April 2005

 Surat Pembaca


Penyalahgunaan
Senjata Api 

Perselisihan lingkup internal HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) Immanuel Pekanbaru beberapa waktu lalu, yang diwarnai tindakan mengacungkan senjata api ke arah Pendeta MT Silalahi telah menambah deret panjang daftar penyalahgunaan senjata api (senpi) oleh warga sipil. Ironis tetapi ini kenyataan bahwa pelakunya adalah anggota DPRD Riau yang juga sebagai pengacara yang seharusnya sudah mengerti betul aturan main yang ada. Tidak boleh sembarangan mengeluarkan dan menggunakan senjatanya, apalagi untuk mengintimidasi lawannya.

Namun, kejadian itu telah memberi hikmah bahwa rekomendasi/ izin kepemilikan senjata api oleh warga sipil perlu ditinjau kembali dan jika perlu pemberian izin dihentikan untuk sementara waktu. Penghentian izin tersebut dilakukan sampai ada mekanisme yang betul-betul terukur dalam upaya menciptakan perlindungan diri dan keamanan.

Kalau tidak ada aturan yang jelas dan tindakan tegas terhadap para pelanggarnya, bukan mustahil penyalahgunaan senjata api akan semakin merajalela di masa mendatang. Sebab, tidak bisa dimungkiri bahwa orang yang memiliki senjata api justru seringkali menunjukkan arogansinya. Mereka seenaknya berlagak seperti koboi dan korbannya seringkali orang-orang yang tidak bersalah.

Untuk menghindari kejadian yang lebih parah soal pemilikan senjata api tersebut, hendaknya pihak Polri sebagai institusi pemberi rekomendasi lebih berhati-hati, selektif dalam memberikan izin.

Polri juga harus mengikuti aturan main bahwa pemegang senjata api adalah orang yang seharusnya telah lolos seleksi psikotes dan mentalitas. Hal ini penting diterapkan sehingga orang yang diberi izin memiliki senjata dapat mengontrol diri meskipun dalam keadaan terdesak. 

Hamid Syarifudin
Wisma
46, Jl. Jend. Sudirman Kav.1 Jakarta, 10220

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)