kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Umanis, 4 April 2005

 Politik


Perlu
Diatur Pembatasan Penanganan Sengketa Pilkada  

Jakarta (Bali Post) -
Pembatasan
penanganan kasus pelanggaran dan sengketa yang terjadi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). Pasalnya, aturan tersebut tidak terdapat pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang mengatur soal Pilkada.

''Pembatasan itu penting, agar penanganan pelanggaran dan sengketa pilkada tidak berlarut-larut. Jika tidak diatur, dapat menimbulkan konflik. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 soal Pilkada, ternyata juga tidak mengaturnya. Berarti, harus diatur dalam Perpu,'' kata Wakil Direktur Eksekutif CETRO (Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay di Jakarta, Minggu (3/4) kemarin. 

Menurutnya, pembatasan waktu dalam penanganan kasus pelanggaran dan sengketa Pilkada diperlukan, agar instansi terkait dengan masalah ini bekerja sungguh-sungguh. Jika tidak dilaksanakan, masyarakat bisa mengetahui instansi penegakan hukum tidak serius mendukung pelaksanaan Pilkada. Makanya, Cetro akan mengusulkan permasalahan ini ke DPR, agar pemerintah mencantumkan ketentuan itu dalam Perpu.

Diungkapkan Hadar, dalam UU 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Legislatif dan UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden, mencantumkan pembatasan penanganan kasus pelanggaran dan sengketa pemilu. Kedua UU itu menyebutkan bahwa Panwas Pemilu hanya bisa menerima laporan pelanggaran yang terjadi selambat-lambatnya 7 hari setelah kejadian. Panwas diberi waktu untuk mengkaji laporan itu selama 7-14 hari.

Selanjutnya, kalau terjadi pelanggaran adminstrasi, Panwas akan meneruskan kepada KPU. Sebaliknya, jika terjadi pelanggaran pidana akan diteruskan ke penyidik kepolisian untuk diteruskan ke kejaksaan dan pengadilan. Polisi sendiri mempunyai waktu 30 hari untuk melakukan penyidikan, jaksa punya waktu 14 hari menyusun tuntutan dan pengadilan punya 21 hari untuk membuat putusan terhadap pelanggaran dan sengketa pemilu.

''Ketentuan-ketentuan seperti itu, tidak terdapat dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur pilkada. Seharusnya UU tersebut juga mengaturnya. Jika tak diatur, dikhawatirkan akan berlarut-larut seperti yang terjadi pada Pemilu 1999. Jika sampai terjadi, bisa mengundang konflik di masyarakat, karena merasa tidak puas,'' kata Hadar Gumay. 

Padahal, pemerintah telah mengalokasikan dana pendukung untuk pengamanan dan yudisial cukup besar. Untuk Polri dianggarkan sebesar Rp 283,75 milyar dan TNI sebesar Rp 376,72 milyar. Sedangkan untuk operasi Kejaksaan dianggarkan sana sebesar Rp 110,40 milyar. Total dana pendukung untuk kebutuhan tersebut yakni Rp 725,87 milyar.

''Jelas ini tidak sebanding dengan besarnya biaya yang dikeluarkan untuk menggelar Pilkada selama 2005. Padahal, biayanya lebih mahal 56 persen ketimbang biaya pilpres putaran pertama,'' tandasnya. (kmb3)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)