Perlu
Diatur
Pembatasan
Penanganan
Sengketa
Pilkada
Jakarta (Bali Post) -
Pembatasan
penanganan
kasus
pelanggaran dan
sengketa yang
terjadi
dalam pemilihan
kepala
daerah (Pilkada)
perlu
diatur dalam
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-undang (Perpu).
Pasalnya,
aturan
tersebut tidak
terdapat
pada UU
Nomor 32 Tahun 2004
tentang
Pemerintahan Daerah (Pemda)
yang mengatur
soal
Pilkada.
''Pembatasan
itu
penting, agar penanganan
pelanggaran
dan
sengketa pilkada
tidak
berlarut-larut.
Jika
tidak
diatur, dapat
menimbulkan
konflik.
Peraturan
Pemerintah
Nomor 6
Tahun 2005 soal
Pilkada,
ternyata
juga
tidak mengaturnya.
Berarti,
harus
diatur dalam
Perpu,''
kata
Wakil Direktur
Eksekutif CETRO (Center for
Electoral Reform (Cetro)
Hadar N
Gumay di Jakarta,
Minggu (3/4)
kemarin.
Menurutnya,
pembatasan
waktu
dalam penanganan
kasus
pelanggaran dan
sengketa
Pilkada
diperlukan, agar instansi
terkait
dengan masalah
ini
bekerja sungguh-sungguh.
Jika
tidak
dilaksanakan, masyarakat
bisa
mengetahui instansi
penegakan
hukum
tidak serius
mendukung
pelaksanaan
Pilkada.
Makanya,
Cetro
akan
mengusulkan
permasalahan
ini ke
DPR, agar pemerintah
mencantumkan
ketentuan
itu
dalam Perpu.
Diungkapkan
Hadar,
dalam UU 12 Tahun
2003 tentang
Pemilu
Legislatif dan UU
Nomor 23
Tahun 2003
tentang
Pemilu Presiden,
mencantumkan
pembatasan
penanganan
kasus
pelanggaran dan
sengketa
pemilu.
Kedua
UU itu
menyebutkan bahwa
Panwas
Pemilu hanya
bisa
menerima laporan
pelanggaran yang
terjadi
selambat-lambatnya 7 hari
setelah
kejadian.
Panwas
diberi
waktu untuk
mengkaji
laporan
itu selama 7-14
hari.
Selanjutnya,
kalau
terjadi pelanggaran
adminstrasi,
Panwas
akan
meneruskan
kepada KPU.
Sebaliknya,
jika
terjadi pelanggaran
pidana
akan
diteruskan
ke
penyidik kepolisian
untuk
diteruskan ke
kejaksaan
dan
pengadilan. Polisi
sendiri
mempunyai waktu 30
hari
untuk melakukan
penyidikan,
jaksa
punya waktu 14
hari
menyusun tuntutan
dan
pengadilan punya 21
hari
untuk membuat
putusan
terhadap pelanggaran
dan
sengketa pemilu.
''Ketentuan-ketentuan
seperti
itu, tidak
terdapat
dalam UU
Nomor 32
Tahun 2004 yang
mengatur
pilkada.
Seharusnya
UU tersebut
juga
mengaturnya. Jika
tak
diatur, dikhawatirkan
akan
berlarut-larut
seperti yang
terjadi
pada Pemilu 1999.
Jika
sampai
terjadi, bisa
mengundang
konflik
di masyarakat,
karena
merasa tidak
puas,''
kata Hadar
Gumay.
Padahal,
pemerintah
telah
mengalokasikan
dana
pendukung
untuk
pengamanan dan
yudisial
cukup
besar. Untuk
Polri
dianggarkan sebesar
Rp 283,75
milyar
dan TNI sebesar
Rp 376,72
milyar.
Sedangkan untuk
operasi
Kejaksaan dianggarkan
sana
sebesar
Rp 110,40
milyar. Total
dana
pendukung untuk
kebutuhan
tersebut
yakni
Rp 725,87
milyar.
''Jelas
ini tidak
sebanding
dengan
besarnya biaya yang
dikeluarkan
untuk
menggelar Pilkada
selama 2005.
Padahal,
biayanya
lebih
mahal 56 persen
ketimbang
biaya
pilpres putaran
pertama,''
tandasnya.
(kmb3)