Perlu
''Public Expose''
Pelanggaran
Tata
Ruang
Pelanggaran
Tata
Ruang
PEMBACA
yang budiman,
topik
bahasan kita
mengenai
pengamanan
pilkada
mendatang
kita
sudahi, dan
terima
kasih
bagi Anda yang
sudah
menyampaikan pendapatnya.
Topik
kita berikutnya
tentang
pelanggaran
tata
ruang oleh
sejumlah hotel,
vila
dan
bangunan lainnya
di Bali.
Gubernur
Bali Drs. Dewa Made
Beratha
mengakui
adanya
sejumlah
vila,
hotel dan
bangunan
lainnya
menyimpang
dari
Rencana Tata
Ruang
Wilayah Propinsi (RTRWP)
Bali (BP, 23/3).
Pelanggaran
RTRW itu
khususnya
berkaitan
dengan
penetapan
sempadan
pantai,
sempadan
jurang,
dan
kawasan suci.
Penyimpangan
itu
terjadi karena
belum
tersedianya rencana
tata
ruang kawasan yang
memiliki
kekuatan
hukum
sebagai penjabaran
RTRWP Bali.
Karena
itu,
Pemeritah Propinsi
Bali telah
menuangkan
dalam
Renstra pembangunan
fasilitas
pariwisata
untuk
membatasi pembangunan
fasilitas
pariwisata
di Bali
Selatan.
Selain
itu,
ke depan
sengat
diperlukan
adanya
konsistensi
Perda RTRWP Bali.
Kosistenti
itu
dapat dilaksanakan
melalui
peningkatan
koordinasi
melalui
penjabaran RTRWP Bali
dan RTRWN (rencana
tata
ruang wilayah
nasional).
Pembangunan
Bali ke
depan
hendaknya mempertimbangkan
identitas
daerah
ini,
termasuk kajian
mengenai
daya
dukung sumber
alam,
daya dukung
sosial,
daya
dukung budaya
dan
daya dukung
ekonomi
sebagaimana
tercantum
dalam
Ranperda RTRWP Bali.
Aspek
yang berkait
dengan
identitas
Bali memang
belum
diatur dalam RTRWP
Bali.
Apakah
Anda
mempunyai pendapat
mengenai
masalah
ini?
Kami
mengharapkan
pendapat
Anda yang
bersifat
memberi
masukan
pemikiran
konstruktif.
Kami
menanti partisipasi
Anda
dan silakan
sampaikan
ke
Redaksi Bali Post Jl.
Kepundung 67
A
Denpasar, kode pos
80232, sertakan
fotokopi
identitas yang
masih
berlaku.
Kami
tunggu
hingga
20 April 2005.
Dapat
juga mengirim
melalui E-mail:
balipost@indo.net.id
dengan
identitas
jelas.