kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Umanis, 4 April 2005

 Opini

 

TAJUK RENCANA

: Penelitian yang Terabaikan
A R T I K E L : George Kennan dan Paul Wolfowits
Oleh
Sabam Siagian 
Mimbar Agama Buddha : Ketika Kematian Datang

DIALOG  
INTERAKTIF- BALI POST

: Gagal Masuk Jajaran DPP ---
Kader
PDI-P Bali Perlu Introspeksi
 

        CATATAN

:  

 

  • Perlu ''Public Expose''
    Pelanggaran
    Tata Ruang
     

    Pelanggaran Tata Ruang 

    PEMBACA yang budiman, topik bahasan kita mengenai pengamanan pilkada mendatang kita sudahi, dan terima kasih bagi Anda yang sudah menyampaikan pendapatnya. Topik kita berikutnya tentang pelanggaran tata ruang oleh sejumlah hotel, vila dan bangunan lainnya di Bali.

    Gubernur Bali Drs. Dewa Made Beratha mengakui adanya sejumlah vila, hotel dan bangunan lainnya menyimpang dari Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Bali (BP, 23/3). Pelanggaran RTRW itu khususnya berkaitan dengan penetapan sempadan pantai, sempadan jurang, dan kawasan suci. Penyimpangan itu terjadi karena belum tersedianya rencana tata ruang kawasan yang memiliki kekuatan hukum sebagai penjabaran RTRWP Bali. Karena itu, Pemeritah Propinsi Bali telah menuangkan dalam Renstra pembangunan fasilitas pariwisata untuk membatasi pembangunan fasilitas pariwisata di Bali Selatan. Selain itu, ke depan sengat diperlukan adanya konsistensi Perda RTRWP Bali. Kosistenti itu dapat dilaksanakan melalui peningkatan koordinasi melalui penjabaran RTRWP Bali dan RTRWN (rencana tata ruang wilayah nasional).

    Pembangunan Bali ke depan hendaknya mempertimbangkan identitas daerah ini, termasuk kajian mengenai daya dukung sumber alam, daya dukung sosial, daya dukung budaya dan daya dukung ekonomi sebagaimana tercantum dalam Ranperda RTRWP Bali. Aspek yang berkait dengan identitas Bali memang belum diatur dalam RTRWP Bali.

    Apakah Anda mempunyai pendapat mengenai masalah ini? Kami mengharapkan pendapat Anda yang bersifat memberi masukan pemikiran konstruktif. Kami menanti partisipasi Anda dan silakan sampaikan ke Redaksi Bali Post Jl. Kepundung 67 A Denpasar, kode pos 80232, sertakan fotokopi identitas yang masih berlaku. Kami tunggu hingga 20 April 2005. Dapat juga mengirim melalui E-mail: balipost@indo.net.id dengan identitas jelas.

     

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)