Perlu
''Public Expose''
Pelanggaran
Tata
Ruang
KISRUH
seputar
penataan
ruang
di
Bali
sudah
cukup lama
terjadi,
namun
tak
kunjung mendapat
respons yang
berarti
dari
pihak yang
seharusnya
bertanggung
jawab.
Hal ini
membuat
permasalahan
semakin
berkembang
dan
semakin rumit.
Sehingga,
melahirkan
opini
publik
bahwa
ada
kongkalikong lintas
sektoral, yang
menyebabkan
aturan
mengenai
rencana
tata
ruang
wilayah,
baik
wilayah
kabupaten
dan
kota
maupun
Propinsi Bali
menjadi
semakin
mandul
dan
mubazir. Berdasarkan
informasi
dari
Bapeda Bali,
bahwa Bali
telah
mempunyai RUTR yang
cukup
baik,
karena
memang
dipersiapkan
dan
disusun dengan
amat
cermat
oleh DPRD Bali,
melibatkan
tenaga
ahli
dan
dengan biaya yang
tidak
kecil
tentunya.
Di
dalam pelaksanaannya,
terdapat
sejumlah
faktor
penyebab
mengapa
penataan
ruang Bali
semakin
krusial,
antara lain:
* Perhatian
pemerintah
masih
belum
merata
dalam
pembangunan Bali.
* Rendahnya
keberpihakan
pada
masyarakat
petani.
* Orientasi
pembangunan
di
bidang ekonomi,
kurang
mempertimbangkan
potensi
dan
daya dukung
wilayah.
* Adanya
tumpang
tindih
antara RUTR
wilayah
kabupaten
dan
kota,
tanpa
koordinasi yang
tegas.
* Minimnya
sosialisasi
kepada
masyarakat.
* Lemahnya
pengawasan
dan
ketiadaan fungsi
kontrol.
* Lemahnya
sanksi
terhadap
pelanggaran
dan
sanksi yang diterapkan
masih
diskriminatif.
* Masih
rendahnya
rasa
kepedulian
masyarakat
terhadap
masalah
penataan
ruang.
Sebagai
upaya
untuk
memperbaiki
penataan
ruang Bali
ke
depan, sudah
saatnya DPRD
dan
pemerintah bersinergi,
dan
terbuka dalam
menerima
masukan
dari
berbagai
pihak,
sehingga
terbentuk
sebuah
rencana
tata
ruang Bali yang paling
ideal.
Mengawali
rencana
tersebut,
beberapa saran
saya
sebagai
berikut:
1. Pemerintah
segera
melakukan public
expose
mengenai
potret
pelanggaran
dan
dampak kerusakan
yang terjadi.
2. DPRD harus
mendesak
pemerintah
untuk
menentukan
sanksi
bagi
pelanggar
sesuai
peraturan
tanpa
diskriminasi
dan
segera membuat
review Rencana
Tata
Ruang Bali,
dengan
mengakomodasi
pemikiran yang
berkembang.
3. Melakukan
sosialisasi
semaksimal
mungkin
sampai
ke
tingkat banjar
atau
dusun
menyangkut
hak
dan kewajiban
warga
di
dalam penataan
ruang.
4. Sebaiknya
dibentuk
lembaga
kontrol
independen
untuk
menjalankan
fungsi
pengawasan
tata
ruang,
termasuk
menginisiasi
terbentuknya forum
masyarakat
peduli
penataan
ruang
di
tingkat desa.
5. Bagi
oknum yang
terbukti
melanggar,
harus
legowo
menerima
sanksi yang
berlaku
sesuai
peraturan.
I Nyoman
Bhaskara
Jl.
Cekomaria 23
Denpasar