kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Umanis, 4 April 2005

 Giliran Anda

 

Perlu ''Public Expose''
Pelanggaran
Tata Ruang 

KISRUH seputar penataan ruang di Bali sudah cukup lama terjadi, namun tak kunjung mendapat respons yang berarti dari pihak yang seharusnya bertanggung jawab. Hal ini membuat permasalahan semakin berkembang dan semakin rumit. Sehingga, melahirkan opini publik bahwa ada kongkalikong lintas sektoral, yang menyebabkan aturan mengenai rencana tata ruang wilayah, baik wilayah kabupaten dan kota maupun Propinsi Bali menjadi semakin mandul dan mubazir. Berdasarkan informasi dari Bapeda Bali, bahwa Bali telah mempunyai RUTR yang cukup baik, karena memang dipersiapkan dan disusun dengan amat cermat oleh DPRD Bali, melibatkan tenaga ahli dan dengan biaya yang tidak kecil tentunya. Di dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah faktor penyebab mengapa penataan ruang Bali semakin krusial, antara lain:

* Perhatian pemerintah masih belum merata dalam pembangunan Bali.

* Rendahnya keberpihakan pada masyarakat petani.

* Orientasi pembangunan di bidang ekonomi, kurang mempertimbangkan potensi dan daya dukung wilayah.

* Adanya tumpang tindih antara RUTR wilayah kabupaten dan kota, tanpa koordinasi yang tegas.

* Minimnya sosialisasi kepada masyarakat.

* Lemahnya pengawasan dan ketiadaan fungsi kontrol.

* Lemahnya sanksi terhadap pelanggaran dan sanksi yang diterapkan masih diskriminatif.

* Masih rendahnya rasa kepedulian masyarakat terhadap masalah penataan ruang.

Sebagai upaya untuk memperbaiki penataan ruang Bali ke depan, sudah saatnya DPRD dan pemerintah bersinergi, dan terbuka dalam menerima masukan dari berbagai pihak, sehingga terbentuk sebuah rencana tata ruang Bali yang paling ideal.

Mengawali rencana tersebut, beberapa saran saya sebagai berikut:

1. Pemerintah segera melakukan public expose mengenai potret pelanggaran dan dampak kerusakan yang terjadi.

2. DPRD harus mendesak pemerintah untuk menentukan sanksi bagi pelanggar sesuai peraturan tanpa diskriminasi dan segera membuat review Rencana Tata Ruang Bali, dengan mengakomodasi pemikiran yang berkembang.

3. Melakukan sosialisasi semaksimal mungkin sampai ke tingkat banjar atau dusun menyangkut hak dan kewajiban warga di dalam penataan ruang.

4. Sebaiknya dibentuk lembaga kontrol independen untuk menjalankan fungsi pengawasan tata ruang, termasuk menginisiasi terbentuknya forum masyarakat peduli penataan ruang di tingkat desa.

5. Bagi oknum yang terbukti melanggar, harus legowo menerima sanksi yang berlaku sesuai peraturan

I Nyoman Bhaskara
Jl
. Cekomaria 23 Denpasar

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)