Kejati
Usulkan
Cekal 11
Mantan
dan
Anggota DPRD NTB
Mataram
(Suara NTB) -
Kejaksaan
Tinggi (Kejati)
NTB mengajukan
permohonan
cegah
tangkal (cekal)
terhadap 11
mantan
dan
anggota DPRD NTB
yang ditetapkan
sebagai
tersangka
dalam
kasus
korupsi
atau mark up
anggaran
tahun 2001-2002.
Permohonan
cekal
diusulkan
untuk
mencegah
tersangka
kabur
ke
luar
negeri.
Demikian
ungkap
Kepala
Kejaksaan
Tinggi (Kajati)
NTB Ahmad Zaenal
Arifin, S.H.
kepada
wartawan
Sabtu (2/4).
Ke-11 tersangka
yang diusulkan
dicekal
masing-masing
Koeshardi,
Komang
Padang,
Abubakar
Muhdi, Abdul
Hafid, L.
Mustakim, Ali
Ahmad, Sunardi
Ayub,
Taqiuddin, TGH.
Anwar MZ,
Mahdan
dan L.
Kumala.
''Permohonan
cekal
sudah
kita
ajukan
sekitar
sebulan yang
lalu,''
jelas
Kajati.
Pengajuan
permohonan
cekal
oleh
Kejaksaan,
diajukan
ke
Kejaksaan
Agung (Kejagung)
untuk
selanjutnya
Kejagung
meneruskannya
ke
Imigrasi.
''Persetujuan
cekal
dikeluarkan
oleh
Imigrasi.
Jika
permohonan
sudah
dikabulkan,
akan
diterima
Kejagung
sementara kami
Kejati
hanya
memperoleh
tembusannya
saja,''
jelasnya,
seraya
menambahkan
setelah
sebulan
diajukan,
persetujuan
cekal
belum
turun.
Menyinggung
alasan
pencekalan
diusulkan
Kejati
NTB ?
''Tidak
ada
alasan
khusus.
Itu
merupakan
standar
operasi,''
tandasnya.
Kajati
menambahkan,
bercermin
dari
sejumlah
kasus
korupsi yang
ditangani
kejaksaan,
ada
beberapa
terpidana
setelah
dijatuhi
hukuman,
selanjutnya
untuk
menghindari
vonis
mereka
kabur
ke
luar
negeri.
Untuk
menghindari
hal
serupa
terjadi,
Kejati NTB
mengambil
langkah
antisipasi
dengan
mengajukan
cekal.
Sementara
terkait
penangguhan
penahanan
delapan
tersangka,
siapa-siapa
saja yang
menjami
penjaminnya?
Kajati
menyebutkan
ada
beberapa
pihak yang
menjadi
penjamin.
Selain
keluarga
para
tersangka,
juga
Gubernur NTB
Drs. H.L. Serinata.
Menurut
Kajati,
penangguhan
penahanan
untuk
delapan
tersangka
ini
tidak
menggunakan
uang.
Seharusnya,
selain
ada
pihak
penjamin
ada
juga
uang
jaminan yang
diserahkan,
sehingga
seandainya
kabur,
uang
jaminan
itu
bisa
disita.
Menanggapi
adanya
keinginan
dari
penasihat
hukum
para
tersangka, agar
kasus
ini
segera
dilimpahkan
ke
pengadilan agar
proses
persidangan
bisa
segera
dilakukan?
Kajati
mengatakan,
pihaknya
juga
berkeinginan
agar kasus
ini
cepat
rampung.
''Lebih
cepat
lebih
bagus,
karena
jika
berlarut-larut,
dampaknya
tidak
baik
terhadap
situasi
keamanan
di
daerah,''
cetusnya.
Namun
kata
Kajati,
berkas
penyidik
untuk
merampungkan
kasus
itu
belum
lengkap.
''Berkas
kami
belum
lengkap,
karena
Gubernur NTB
belum
didengar
keterangannya
sebagai
saksi,''
kata
Arifin.
Kapan
pemeriksaan
Serinata
dilakukan
?
Kajati
belum
bisa
memastikannya.
''Belum
kami
jadwalkan,''
katanya.
(049)