kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Umanis, 4 April 2005

 Nusatenggara


Kejati
Usulkan Cekal 11 Mantan dan Anggota DPRD NTB  

Mataram (Suara NTB) -
Kejaksaan
Tinggi (Kejati) NTB mengajukan permohonan cegah tangkal (cekal) terhadap 11 mantan dan anggota DPRD NTB yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi atau mark up anggaran tahun 2001-2002. Permohonan cekal diusulkan untuk mencegah tersangka kabur ke luar negeri.

Demikian ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Ahmad Zaenal Arifin, S.H. kepada wartawan Sabtu (2/4). Ke-11 tersangka yang diusulkan dicekal masing-masing Koeshardi, Komang Padang, Abubakar Muhdi, Abdul Hafid, L. Mustakim, Ali Ahmad, Sunardi Ayub, Taqiuddin, TGH. Anwar MZ, Mahdan dan L. Kumala. ''Permohonan cekal sudah kita ajukan sekitar sebulan yang lalu,'' jelas Kajati.

Pengajuan permohonan cekal oleh Kejaksaan, diajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk selanjutnya Kejagung meneruskannya ke Imigrasi. ''Persetujuan cekal dikeluarkan oleh Imigrasi. Jika permohonan sudah dikabulkan, akan diterima Kejagung sementara kami Kejati hanya memperoleh tembusannya saja,'' jelasnya, seraya menambahkan setelah sebulan diajukan, persetujuan cekal belum turun.

Menyinggung alasan pencekalan diusulkan Kejati NTB ? ''Tidak ada alasan khusus. Itu merupakan standar operasi,'' tandasnya. Kajati menambahkan, bercermin dari sejumlah kasus korupsi yang ditangani kejaksaan, ada beberapa terpidana setelah dijatuhi hukuman, selanjutnya untuk menghindari vonis mereka kabur ke luar negeri. Untuk menghindari hal serupa terjadi, Kejati NTB mengambil langkah antisipasi dengan mengajukan cekal.

Sementara terkait penangguhan penahanan delapan tersangka, siapa-siapa saja yang menjami penjaminnya? Kajati menyebutkan ada beberapa pihak yang menjadi penjamin. Selain keluarga para tersangka, juga Gubernur NTB Drs. H.L. Serinata. Menurut Kajati, penangguhan penahanan untuk delapan tersangka ini tidak menggunakan uang. Seharusnya, selain ada pihak penjamin ada juga uang jaminan yang diserahkan, sehingga seandainya kabur, uang jaminan itu bisa disita.

Menanggapi adanya keinginan dari penasihat hukum para tersangka, agar kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan agar proses persidangan bisa segera dilakukan? Kajati mengatakan, pihaknya juga berkeinginan agar kasus ini cepat rampung. ''Lebih cepat lebih bagus, karena jika berlarut-larut, dampaknya tidak baik terhadap situasi keamanan di daerah,'' cetusnya.

Namun kata Kajati, berkas penyidik untuk merampungkan kasus itu belum lengkap. ''Berkas kami belum lengkap, karena Gubernur NTB belum didengar keterangannya sebagai saksi,'' kata Arifin. Kapan pemeriksaan Serinata dilakukan ? Kajati belum bisa memastikannya. ''Belum kami jadwalkan,'' katanya. (049)

Klik di Sini
 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)