Dugaan Korupsi Proyek BBA....
Tak Digubris Kejari Dilapor ke Kejati
Mataram (Suara NTB) -
Dugaan penyimpangan proyek Bantuan Bencana Alam (BBA)
tahun 2003 untuk pembangunan galian sedimentasi saluran
Tangkal Bango senilai Rp 179 juta yang berlokasi di Desa
Menala, Taliwang, Sumbawa Barat, tak digubris pihak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa. Karena kecewa,
pelapor terpaksa mengadukan dugaan korupsi tersebut ke
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Ketua Gabungan Petani Pengguna Air (P3A) Irigasi
Kalimantong I, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat, M.
Saleh, AR, didampingi Umar Mansyur, salah seorang
anggota DPRD Sumbawa Barat, berceloteh kepada wartawan
Jumat (15/4) kemarin. Dikatakan, dugaan penyimpangan
proyek tersebut dilaporkan ke Kejari tahun 2003 lalu.
Setelah sekian lama dilaporkan, ternyata pihak Kejari
setempat berkesimpulan bahwa tidak terjadi korupsi dalam
proyek BBA itu.
''Bagaimana tidak ada penyimpangan. Pimpro, Safrudin,
B.E. sendiri mengakui bahwa proyek tersebut baru selesai
70 persen dan rencananya sisanya akan diselesaikan tahun
2004,'' cetus Mansyur. Setelah ditunggu tahun 2004,
proyek itu juga tidak kelar. ''Uangnya habis dan proyek
lanjutan itu ternyata fiktif,'' cetusnya.
Dijelaskan, proyek BBA untuk pembanguna sedimentasi
tersebut tahun 2003 ditangani oleh Dinas Tata Ruang dan
Pemukiman Sumbawa (Tarungkim) dengan nilai proyek Rp 179
juta. Saat itu menurut Mansyur, proyek dikerjakan dengan
penunjukan langsung dan yang ditunjuk sebagai pelaksana
adalah CV Timar Jaya. Proyek yang dikerjakan tahun 2003,
hingga memasuki tahun 2004 ternyata belum rampung. ''Proyek
baru selesai 70 persen dan uang yang dicairkan baru 70
persen atas nama CV Timar Jaya,'' terangnya.
Selanjutnya, sisa 30 persen yang belum selesai,
dimasukan ke dalam APBD II tahun 2004. Menurut rencana
sisa proyek akan ditangani Dinas Kimpraswil Sumbawa
melalui Subdin Pengairan dengan kontraktor melalui
penunjukan langsung CV Karya Usaha Mandiri. Namun hingga
akhir 2004 sisa proyek yang 30 persen juga belum
teralisasi. Fatalnya lagi, Dinas Kimpraswil Sumbawa
menyatakan proyek itu sudah rampung 100 persen.
Padahal katanya, sampai saat ini proyek galian
sedimentasi saluran Tangkal Bango itu belum rampung. ''Ketika
kami konfirmasi ke Kimpraswil, dijelaskan bahwa proyek
tersebut sudah rampung 100 persen tahun 2003 lalu, saat
dikerjakan oleh CV Timar jaya,'' kata Mansyur. Jika
tahun 2003 telah rampung, kenapa ada proyek lanjutan
yang dikerjakan oleh CV Karya Usaha Mandiri dengan dana
sekitar Rp 50,9 juta?
Menurut Mansyur, anggota P3A menjadi saksi bahwa proyek
itu belum rampung. Akibat tidak selesainya pembangunan
saluran sedimentasi terjadi bencana banjir beberapa
tahun lalu. Sekitar 200 hektar lahan di wilayah Desa
Menala terancam kekeringan karena saluran itu belum
selesai. ''Bagaimana bisa Kejari menyatakan tidak ada
penyimpangan?,'' cetusnya.
Karena kecewa, didampingi Solidaritas Masyarakat untuk
Transparansi (Somasi) NTB, M. Saleh AR selaku pelapor
dan Umar Mansyur terpaksa melaporkan dugaan korupsi ini
ke Kejati NTB. Jumat kemarin, pelapor langsung diterima
Kasi Humas dan Penkum Kejati NTB Maryadi IK.
(049)