kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Pon, 16 April 2005

 Nusatenggara


Dugaan Korupsi Proyek BBA....

Tak Digubris Kejari Dilapor ke Kejati
 

Mataram (Suara NTB) -
Dugaan penyimpangan proyek Bantuan Bencana Alam (BBA) tahun 2003 untuk pembangunan galian sedimentasi saluran Tangkal Bango senilai Rp 179 juta yang berlokasi di Desa Menala, Taliwang, Sumbawa Barat, tak digubris pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa. Karena kecewa, pelapor terpaksa mengadukan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Ketua Gabungan Petani Pengguna Air (P3A) Irigasi Kalimantong I, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat, M. Saleh, AR, didampingi Umar Mansyur, salah seorang anggota DPRD Sumbawa Barat, berceloteh kepada wartawan Jumat (15/4) kemarin. Dikatakan, dugaan penyimpangan proyek tersebut dilaporkan ke Kejari tahun 2003 lalu. Setelah sekian lama dilaporkan, ternyata pihak Kejari setempat berkesimpulan bahwa tidak terjadi korupsi dalam proyek BBA itu.

''Bagaimana tidak ada penyimpangan. Pimpro, Safrudin, B.E. sendiri mengakui bahwa proyek tersebut baru selesai 70 persen dan rencananya sisanya akan diselesaikan tahun 2004,'' cetus Mansyur. Setelah ditunggu tahun 2004, proyek itu juga tidak kelar. ''Uangnya habis dan proyek lanjutan itu ternyata fiktif,'' cetusnya.

Dijelaskan, proyek BBA untuk pembanguna sedimentasi tersebut tahun 2003 ditangani oleh Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Sumbawa (Tarungkim) dengan nilai proyek Rp 179 juta. Saat itu menurut Mansyur, proyek dikerjakan dengan penunjukan langsung dan yang ditunjuk sebagai pelaksana adalah CV Timar Jaya. Proyek yang dikerjakan tahun 2003, hingga memasuki tahun 2004 ternyata belum rampung. ''Proyek baru selesai 70 persen dan uang yang dicairkan baru 70 persen atas nama CV Timar Jaya,'' terangnya.

Selanjutnya, sisa 30 persen yang belum selesai, dimasukan ke dalam APBD II tahun 2004. Menurut rencana sisa proyek akan ditangani Dinas Kimpraswil Sumbawa melalui Subdin Pengairan dengan kontraktor melalui penunjukan langsung CV Karya Usaha Mandiri. Namun hingga akhir 2004 sisa proyek yang 30 persen juga belum teralisasi. Fatalnya lagi, Dinas Kimpraswil Sumbawa menyatakan proyek itu sudah rampung 100 persen.

Padahal katanya, sampai saat ini proyek galian sedimentasi saluran Tangkal Bango itu belum rampung. ''Ketika kami konfirmasi ke Kimpraswil, dijelaskan bahwa proyek tersebut sudah rampung 100 persen tahun 2003 lalu, saat dikerjakan oleh CV Timar jaya,'' kata Mansyur. Jika tahun 2003 telah rampung, kenapa ada proyek lanjutan yang dikerjakan oleh CV Karya Usaha Mandiri dengan dana sekitar Rp 50,9 juta?

Menurut Mansyur, anggota P3A menjadi saksi bahwa proyek itu belum rampung. Akibat tidak selesainya pembangunan saluran sedimentasi terjadi bencana banjir beberapa tahun lalu. Sekitar 200 hektar lahan di wilayah Desa Menala terancam kekeringan karena saluran itu belum selesai. ''Bagaimana bisa Kejari menyatakan tidak ada penyimpangan?,'' cetusnya.

Karena kecewa, didampingi Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) NTB, M. Saleh AR selaku pelapor dan Umar Mansyur terpaksa melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejati NTB. Jumat kemarin, pelapor langsung diterima Kasi Humas dan Penkum Kejati NTB Maryadi IK. (049)

Klik di Sini

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)