kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Pon, 16 April 2005

Kultur

 

Peta Konflik Adat 

PERSETERUAN yang membawa lembaga adat di Bali telah melebar ke mana-mana. Celakanya, kita belum pernah merumuskan apa sebenarnya permasalahan adat yang menimbulkan gesekan itu meski majelis desa pakraman sudah terbentuk sampai tingkat propinsi. Kita tak pernah membuat peta konflik.

Ketika masyarakat Bali masih hidup dalam budaya agraris, gesekan yang terjadi sangat tradisional. Misalnya, masalah kasta yang salah kaprah itu. Ada golongan masyarakat yang tidak mau baur dengan golongan lainnya karena merasa diri lebih tinggi statusnya. Banyak contoh dalam hal ini, tetapi saya malas membicarakan soal kasta yang membikin umat Hindu tersudut.

Ketika pariwisata masuk dan budaya agraris mulai surut diganti budaya industri, gesekan yang terjadi mulai melebar. Industri pariwisata membuat orang-orang desa lari ke kota mencari penghidupan baru yang lebih baik. Yang masih di desa meninggalkan sawah dan ladang, mereka mengukir, melukis, atau menganyam baju dari benang. Gesekan terjadi karena pola kerja tidak sama, padahal dalam masyarakat agraris pola kerja itu seragam dan tergantung musim.

Contoh gesekan itu misalnya ada beberapa orang yang tak bisa ngayah di banjar, karena memang tak bisa meninggalkan pekerjaannya di kota. Lama-lama muncullah istilah kasepekang yang artinya dikucilkan dari adat. Ini dampaknya melebar ke masalah lain. Misalnya, menyangkut penggunaan kuburan, karena kuburan dikaitkan dengan adat. Ini hanya satu contoh.

Perseteruan juga muncul akibat politik. Ini dampak dari pendidikan yang tidak merata di Bali. Perbedaan politik dalam satu wilayah adat dianggap tercela, sehingga jika ada yang menyempal dianggap sumber konflik. Ini dampak dari tokoh politik lokal di masa lalu yang memanfaatkan adat, sehingga masyarakat pedesaan hanya mengenal satu warna politik. PNI berkuasa, semuanya PNI. Golkar berkuasa semuanya Golkar. PDI-P berkuasa semuanya PDI-P, dan seterusnya. Bahkan selama 32 tahun Orde Baru, masyarakat adat sudah biasa diajak bersumpah ke Pura Dalem untuk mencoblos partai tertentu.

Kini, ketika materialisme yang dibawa arus kesejagatan (globalisasi) merambah Bali, perseteruan adat dipicu masalah ekonomi. Rebutan restribusi seperti yang terjadi di Karangasem, membuat warga bentrok. Hal serupa sebelumnya pernah terjadi di Gianyar, sebuah lahan yang dibangun galeri seni (yang bisa menghasilkan restribusi) diperebutkan dua desa adat. Apa artinya semua ini? Lembaga adat masuk ke wilayah teritorial, desa pakraman mau memiliki batas wilayah.

Sudah saatnya majelis desa pakraman di Bali membuat peta permasalahan konflik, dengan antisipasi keadaan yang selalu berubah. Solusi pemecahan konflik juga harus dibuat.

Saya bukan tokoh adat (dan bukan tokoh apa pun), tertapi saya berani mengatakan ide Mpu Kuturan dalam meletakkan dasar-dasar pembentukan desa pakraman sudah mengantisipasi perkembangan zaman. Mpu Kuturan mengikat wilayah desa pakraman dengan satu ciri yakni Tri Kahyangan -- Pura Puseh, Pura Desa, dan Pura Dalem. Mpu Kuturan menyatukan pengikut sekte Hindu dalam tiga kelompok Istadewata yang dikenal dengan istilah Tri Murthi yaitu Brahma, Wisnu, Iswara.

Kalau semangat ini tidak diselewengkan, bagaimana mungkin muncul gesekan hanya karena status sosial keliru yang bernama kasta itu?  Lalu, bagaimana mungkin muncul sengketa soal kuburan? Warga bisa dikubur di mana saja. Dibakar di krematorium juga boleh. Sengketa kuburan muncul karena lembaga adat menguasai kuburan. Begitu pula masalah berbeda politik. Berbeda sekte saja bisa dipersatukan dalam Tri Kahyangan, apalagi berbeda politik.

Yang mengherankan, ada lembaga adat mau mengukuhkan wilayah teritorialnya. Bukankah itu urusan desa dinas? Kalau adat mengurusi wilayah, bagaimana kalau pelaba pura Tri Kahyangan berada di ''wilayah adat'' yang lain, bagaimana kalau domisili warga adat juga berada di ''wilayah adat'' yang lain? Keluarga saya tinggal di Denpasar, punya lahan untuk rumah dan usaha, tetapi saya terdaftar sebagai warga adat Desa Pujungan, Tabanan. Apakah berarti Desa Adat Pujungan punya wilayah teritorial sampai ke Denpasar?

Akan semakin semerawut lagi kalau kemudian dikaitkan dengan wilayah subak. Di sekitar desa saya, wilayah subak itu lintas desa adat (kalau desa adat dianggap punya wilayah), dan juga lintas desa dinas. Kalau nanti hasil pertanian di subak dipungut restribusi (seperti halnya depo minyak di Ulakan), bisa terjadi konflik, desa adat mana yang memungutnya.

Maka, mari kita kaji konsep dasar Mpu Kuturan ketika menciptakan desa pakraman dan mari kita inventarisasi permasalahan adat, apa saja yang diurus oleh adat. Di beberapa desa saat ini, pasar pun diurus adat. Ini aneh, karena masalah ekonomi dan kesejahteraan manusia adalah urusan pemerintah dalam hal ini tentunya desa dinas. Kalau dibiarkan wewenang adat ini melebar ke mana-mana, akan kacau. Nanti adat mengurusi pendidikan, adat mengurusi pilkada, seperti halnya adat (dalam hal ini pecalang) mengurusi kongres partai. Akan menjadi runyam dan adat akan hancur karena pasti muncul konflik internal. 

* Putu Setia

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)