Peta
Konflik
Adat
PERSETERUAN
yang membawa
lembaga
adat di Bali
telah
melebar ke
mana-mana.
Celakanya,
kita
belum pernah
merumuskan
apa
sebenarnya
permasalahan
adat yang
menimbulkan
gesekan
itu meski
majelis
desa pakraman
sudah
terbentuk sampai
tingkat
propinsi.
Kita tak
pernah
membuat peta
konflik.
Ketika
masyarakat Bali
masih
hidup dalam
budaya
agraris, gesekan yang
terjadi
sangat tradisional.
Misalnya,
masalah
kasta yang salah
kaprah
itu.
Ada
golongan
masyarakat yang
tidak
mau baur
dengan
golongan lainnya
karena
merasa diri
lebih
tinggi statusnya.
Banyak
contoh
dalam hal
ini,
tetapi saya
malas
membicarakan soal
kasta yang
membikin
umat Hindu
tersudut.
Ketika
pariwisata
masuk
dan budaya
agraris
mulai surut
diganti
budaya industri,
gesekan yang
terjadi
mulai melebar.
Industri
pariwisata
membuat
orang-orang desa
lari ke
kota
mencari
penghidupan baru yang
lebih
baik. Yang
masih
di desa
meninggalkan
sawah
dan ladang,
mereka
mengukir, melukis,
atau
menganyam baju
dari
benang. Gesekan
terjadi
karena pola
kerja
tidak
sama, padahal
dalam
masyarakat agraris
pola
kerja itu
seragam
dan tergantung
musim.
Contoh
gesekan
itu misalnya
ada
beberapa orang yang
tak
bisa ngayah
di
banjar, karena
memang
tak bisa
meninggalkan
pekerjaannya
di
kota.
Lama-lama
muncullah istilah
kasepekang yang
artinya
dikucilkan dari
adat.
Ini
dampaknya melebar
ke
masalah lain.
Misalnya,
menyangkut
penggunaan
kuburan,
karena
kuburan dikaitkan
dengan
adat.
Ini
hanya
satu contoh.
Perseteruan
juga
muncul akibat
politik.
Ini
dampak
dari pendidikan yang
tidak
merata di
Bali.
Perbedaan
politik
dalam satu
wilayah
adat dianggap
tercela,
sehingga
jika
ada yang menyempal
dianggap
sumber
konflik.
Ini
dampak
dari tokoh
politik
lokal di
masa
lalu yang memanfaatkan
adat,
sehingga masyarakat
pedesaan
hanya
mengenal satu
warna
politik. PNI
berkuasa,
semuanya PNI.
Golkar
berkuasa
semuanya
Golkar.
PDI-P berkuasa
semuanya PDI-P,
dan
seterusnya.
Bahkan
selama 32
tahun
Orde Baru,
masyarakat
adat
sudah biasa
diajak
bersumpah ke
Pura
Dalem untuk
mencoblos
partai
tertentu.
Kini,
ketika
materialisme yang dibawa
arus
kesejagatan (globalisasi)
merambah Bali,
perseteruan
adat
dipicu masalah
ekonomi.
Rebutan
restribusi
seperti yang
terjadi
di Karangasem,
membuat
warga bentrok.
Hal serupa
sebelumnya
pernah
terjadi di
Gianyar,
sebuah
lahan yang dibangun
galeri
seni (yang bisa
menghasilkan
restribusi)
diperebutkan
dua
desa adat.
Apa
artinya
semua ini?
Lembaga
adat
masuk ke
wilayah
teritorial, desa
pakraman
mau
memiliki batas
wilayah.
Sudah
saatnya
majelis desa
pakraman
di Bali
membuat peta
permasalahan
konflik,
dengan
antisipasi keadaan
yang selalu
berubah.
Solusi
pemecahan
konflik
juga harus
dibuat.
Saya
bukan
tokoh adat (dan
bukan
tokoh
apa pun), tertapi
saya
berani mengatakan
ide Mpu
Kuturan
dalam meletakkan
dasar-dasar
pembentukan
desa
pakraman sudah
mengantisipasi
perkembangan
zaman.
Mpu
Kuturan
mengikat wilayah
desa
pakraman dengan
satu
ciri yakni Tri
Kahyangan --
Pura
Puseh, Pura
Desa,
dan Pura
Dalem.
Mpu
Kuturan
menyatukan pengikut
sekte Hindu
dalam
tiga kelompok
Istadewata yang
dikenal
dengan istilah Tri
Murthi
yaitu Brahma, Wisnu,
Iswara.
Kalau
semangat
ini
tidak diselewengkan,
bagaimana
mungkin
muncul gesekan
hanya
karena status sosial
keliru yang
bernama
kasta itu?
Lalu,
bagaimana
mungkin
muncul sengketa
soal
kuburan?
Warga
bisa
dikubur di
mana
saja.
Dibakar
di
krematorium juga
boleh.
Sengketa
kuburan
muncul karena
lembaga
adat menguasai
kuburan.
Begitu
pula masalah
berbeda
politik.
Berbeda
sekte
saja bisa
dipersatukan
dalam Tri
Kahyangan,
apalagi
berbeda politik.
Yang mengherankan,
ada
lembaga adat
mau
mengukuhkan wilayah
teritorialnya.
Bukankah
itu
urusan desa
dinas?
Kalau
adat mengurusi
wilayah,
bagaimana
kalau
pelaba pura Tri
Kahyangan
berada
di ''wilayah
adat'' yang lain,
bagaimana
kalau
domisili warga
adat
juga berada
di ''wilayah
adat'' yang lain?
Keluarga
saya
tinggal di
Denpasar,
punya
lahan untuk
rumah
dan usaha,
tetapi
saya terdaftar
sebagai
warga adat
Desa
Pujungan, Tabanan.
Apakah
berarti
Desa Adat
Pujungan
punya
wilayah teritorial
sampai
ke Denpasar?
Akan
semakin
semerawut lagi
kalau
kemudian dikaitkan
dengan
wilayah subak.
Di
sekitar desa
saya,
wilayah subak
itu
lintas desa
adat (kalau
desa
adat dianggap
punya
wilayah), dan
juga
lintas desa
dinas.
Kalau
nanti
hasil pertanian
di
subak dipungut
restribusi (seperti
halnya
depo minyak
di
Ulakan), bisa
terjadi
konflik, desa
adat
mana yang memungutnya.
Maka,
mari
kita
kaji konsep
dasar
Mpu Kuturan
ketika
menciptakan desa
pakraman
dan
mari kita
inventarisasi
permasalahan
adat,
apa saja yang
diurus
oleh adat.
Di
beberapa
desa
saat ini,
pasar pun
diurus
adat. Ini
aneh,
karena masalah
ekonomi
dan kesejahteraan
manusia
adalah urusan
pemerintah
dalam
hal ini
tentunya
desa
dinas.
Kalau
dibiarkan wewenang
adat
ini melebar
ke
mana-mana,
akan
kacau.
Nanti
adat
mengurusi pendidikan,
adat
mengurusi pilkada,
seperti
halnya adat (dalam
hal ini
pecalang)
mengurusi
kongres
partai. Akan
menjadi
runyam dan
adat
akan
hancur
karena pasti
muncul
konflik internal.
* Putu
Setia