kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Pon, 16 April 2005

 Bali


Penanganan
Tower Solusindo ''Mbalelo'' 

Denpasar (Bali Post) -
Komisi
B DPRD Kota Denpasar menuding telah terjadi pembiasaan atau tarik ulur terhadap penanganan tower Solusindo Kreasi Pratama (SKP). Secara aturan main, Dewan melihat tower SKP ini belum mengantongi izin sehingga iktikad baik penegakan perda harus dilakukan. ''Komisi B telah merekomendasikan ke Dinas Tata Kota agar tower ini dibongkar. Hal ini didasari pertimbangan teknis belum terbitnya izin dan munculnya protes dari penyanding. Kalaupun sampai sekarang kasusnya masih bergulir, tentunya eksekutif harus bertindak tegas,'' ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Denpasar Ir. I.B. Gede Udiyana, Jumat (15/4) kemarin.

Ia mengatakan sekarang malah muncul kesan antara pihak penyanding dan investor hendak melakukan upaya hukum.  ''Kami persilakan kedua belah pihak melakukan langkah terbaik mengatasi masalah ini. Namun, Dewan tetap melihat pembangunan tower ini maju selangkah, mengingat izin belum dikantongi investor sudah membangun. Ini merupakan preseden buruk dari segi pengelolaan perizinan,'' ujarnya.

Ia juga melihat kasus tower SKP ini sebagai cerminan pola kerja kontrol dari belakang meja. Institusi pengelola perizinan hendaknya melakukan langkah-langkah reaktif untuk melakukan kontrol atas produknya. ''Yang jelas, kasus tower ini terkesan diselesaikan dengan gaya tarik ulur. Ada kesan mbalelo dalam mengambil keputusan akhir,'' kritiknya.

Merespons tudingan ini, penjabat Wali Kota Denpasar Made Westra, S.H. melakukan pembelaan. Menurutnya, molornya penanganan tower SKP, karena eksekutif tak ingin salah langkah dalam mengambil keputusan akhir. Dikatakannya, eksekutif ingin menjalankan prosedur formal untuk menyikapi masalah ini. ''Bukannya eksekutif main tarik ulur, melainkan mencari solusi yang didasari prosedur,'' tegasnya.

Kasus tower SKP di Lingkungan Smilejati telah bergulir sejak tahun 2004 lalu. Investasi ini diprotes setelah ada warga yang merasa keberatan. Awalnya, pihak investor merealisasikan pembangunan setelah melakukan negosiasi dengan sejumlah penyanding yang berlanjut pada proses perizinan. Sayang, sebelum izin kelar, protes bermunculan dan Dewan pun turun tangan. Bahkan, sekitar akhir Desember 2004 sudah ada proses negosiasi lanjutan. Tampaknya, hingga kini titik temu terhadap keberadaan tower SKP ini belum tercapai. (044/eka)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)