Penanganan
Tower
Solusindo
''Mbalelo''
Denpasar
(Bali Post) -
Komisi
B DPRD Kota Denpasar
menuding
telah
terjadi pembiasaan
atau
tarik ulur
terhadap
penanganan tower
Solusindo
Kreasi
Pratama (SKP).
Secara
aturan main,
Dewan
melihat tower SKP ini
belum
mengantongi izin
sehingga
iktikad
baik
penegakan perda
harus
dilakukan. ''Komisi
B telah
merekomendasikan
ke
Dinas Tata Kota
agar tower ini
dibongkar. Hal
ini
didasari pertimbangan
teknis
belum
terbitnya izin
dan
munculnya protes
dari
penyanding. Kalaupun
sampai
sekarang
kasusnya
masih
bergulir, tentunya
eksekutif
harus
bertindak tegas,''
ujar
Ketua Komisi B DPRD
Kota Denpasar Ir. I.B.
Gede
Udiyana, Jumat
(15/4) kemarin.
Ia
mengatakan
sekarang
malah
muncul kesan
antara
pihak
penyanding dan
investor hendak
melakukan
upaya
hukum. ''Kami
persilakan
kedua
belah pihak
melakukan
langkah
terbaik
mengatasi
masalah
ini.
Namun, Dewan
tetap
melihat pembangunan
tower ini
maju
selangkah, mengingat
izin
belum dikantongi
investor sudah
membangun.
Ini
merupakan preseden
buruk
dari segi
pengelolaan
perizinan,''
ujarnya.
Ia
juga
melihat kasus tower
SKP ini
sebagai
cerminan
pola
kerja kontrol
dari
belakang meja.
Institusi
pengelola
perizinan
hendaknya
melakukan
langkah-langkah
reaktif
untuk
melakukan kontrol
atas
produknya. ''Yang jelas,
kasus tower
ini
terkesan diselesaikan
dengan
gaya
tarik ulur.
Ada
kesan mbalelo
dalam
mengambil keputusan
akhir,''
kritiknya.
Merespons
tudingan
ini,
penjabat Wali Kota
Denpasar Made
Westra, S.H.
melakukan
pembelaan.
Menurutnya,
molornya
penanganan tower SKP,
karena
eksekutif
tak
ingin salah
langkah
dalam
mengambil keputusan
akhir.
Dikatakannya,
eksekutif
ingin
menjalankan prosedur
formal untuk
menyikapi
masalah
ini. ''Bukannya
eksekutif main
tarik
ulur, melainkan
mencari
solusi yang
didasari
prosedur,''
tegasnya.
Kasus
tower SKP di
Lingkungan
Smilejati
telah
bergulir sejak
tahun 2004
lalu.
Investasi ini
diprotes
setelah
ada
warga yang merasa
keberatan.
Awalnya,
pihak investor
merealisasikan
pembangunan
setelah
melakukan
negosiasi
dengan
sejumlah
penyanding yang
berlanjut
pada
proses perizinan.
Sayang,
sebelum
izin
kelar, protes
bermunculan
dan
Dewan pun turun
tangan.
Bahkan,
sekitar
akhir
Desember 2004 sudah
ada
proses negosiasi
lanjutan.
Tampaknya,
hingga
kini
titik temu
terhadap
keberadaan tower SKP
ini
belum tercapai.
(044/eka)