kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Pon, 16 April 2005

 Bali


Ditolak, Proyek AMP di Tukad Unda

Dianggap Ganggu Kesucian Pura Segening ---
 

Semarapura (Bali Post) -
Penolakan warga terhadap keberadaan industri yang dikhawatirkan mengganggu kesucian pura makin meluas. Setelah penolakan rencana pembuatan sumur bor PT Bali Extract Utama, giliran masyarakat sekitar Tukad Unda-pengempon Pura Segening Paksebali melakukan hal serupa.

Mereka menolak keberadaan usaha Asphalt Mixing Plant (AMP). Pengempon menyarankan agar investor mencari tempat lain di luar Kabupaten Klungkung.

Demikian terungkap dalam pertemuan tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pengempon Pura Segening di ruang rapat Praja Mandala kantor bupati, Jumat (15/4) kemarin.

''Pura Segening berada di tepi Tukad Unda. Kondisinya sangat rawan terjadi longsor, di samping juga untuk mencari tirta saja, pengempon sudah mengalami kesulitan. Bagaimana jadinya kalau AMP tetap dibiarkan beroperasi di kawasan itu,'' ungkap salah satu pengempon dari Paksebali, A.A. Susila.

Hal senada juga diungkapkan Wayan Koja dari Banjar Sengguan. Diakui, waktu pembebasan lahan atas rencana pembangunan AMP, pengusaha memang mudah mendapat persetujuan warga sekitar karena perekonomian warga yang sedang anjlok.

Terkait kekhawatiran warga tersebut, Bupati Candra yang hadir ditemani Sekda Gusti Ngurah Rai beserta tim perizinan dan Wakil Ketua DPRD, Putu Alit beserta anggota dari Komisi B DPRD Klungkung, meminta kepada warga untuk memperjelas, seberapa jauh tingkat polusi yang kemudian mengganggu kesucian pura. Menanggapi permintaan bupati, pengempon pura lainnya, Tjokorda Bagus Oka, hanya menjawabnya dengan meminta agar bupati beserta pejabat lainnya membaca perundang-undangan yang tercantum dalam bisama (keputusan) PHDI Pusat nomor 11/KEP/I/PHDIP/1994 tentang radius kesucian pura dan SK Gubernur nomor 640/23726/Bangda tentang pengamanan pura.

''Saya tidak akan mengkuliahi bapak-bapak (pejabat-red), karena saya yakin bapak-bapak bisa membacanya sendiri. Karena dalam keputusan PHDI Pusat serta SK Gubernur itu sudah tercantum secara jelas,'' sebut tokoh masyarakat yang juga seorang dosen Fakultas MIPA Universitas Udayana itu.

 

Mudah Dijangkau

Sementara itu, pemilik AMP, Gusti Made Tusan, menyatakan dipilihnya Klungkung sebagai tempat berusaha karena keberadaan Klungkung yang mudah dijangkau dari daerah-daerah lain. Hal itu dipakai pertimbangan, mengingat aspal hotmix yang diproduksi adalah aspal yang sudah diolah dengan material tertentu yang perlu mendapat perlakuan khusus, karena diyakini mutu tingkat kepanasan aspal lebih terjamin. ''AMP kami tidak akan melakukan aktivitas penggalian pasir.

Lagi pula, untuk mengantisipasi terjadinya pencemaran, kami sudah punya sistem penanggulanga, yakni dengan sistem water syclon yang berfungsi mengisap debu/kotoran sebelum asapnya dikeluarkan melalui cerobong asap,'' jelasnya.

Terkait izin lokasi, Kabag Pemerintahan IB Garga menyampaikan sebelum izin lokasi itu turun, tim perizinan sudah mendengar aspirasi masyarakat, yang mana saat itu tidak ada penolakan. Berbekal itulah, tim kemudian merekomendasikan kepada Bupati, hingga akhirnya Bupati menurunkan izin lokasi tersebut kepada pengusaha.

Setelah mendengar penjelasan dari masing-masing pihak, Bupati Candra mengaku segera merapatkan tim. ''Dalam waktu yang sesingkat-singkatnya kami pasti sudah mengambil keputusan tentang keberadaan AMP itu,'' janjinya. (kmb20)

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)