Mohon
Penjelasan Tim
Likuidasi BDB
Beberapa
kali dimunculkan
di media
massa
bahwa
tim likuidasi BDB
mengatakan
bahwa
nasabah yang mempunyai
tunggakan
sampai
batas
akhir Maret 2004
diharuskan
membayar
bunga
pinjaman yang tertunggak.
Sementara
hasil
verifikasi menyangkut
dana
nasabah yang
tersimpan,
baik
di rekening
koran,
tabungan,
deposito,
dan lain-lain, yang
ada
hubungannya dengan
pinjaman
sampai
saat
ini belum
disahkan
oleh BI.
Artinya,
dana
yang tersimpan
di BDB
belum
bisa ditarik/diambil.
Semestinya
tiam
likuidasi dan BI
ada
suatu kesatuan
kerja yang
membantu
mencairkan
dana
nasabah
sehingga
bisa
dipergunakan untuk
membayar
utang yang
ada
di BDB.
Untuk
diketahui,
tim
likuidasi
dibentuk
oleh
pemerintah dengan
tujuan
utama
untuk melindungi
dana
masyarakat yang ada
di BDB
sehingga
nasabah BDB
mendapat
suatu
keadilan. Yang terjadi
sekarang
adalah
tim
likuidasi
mengenakan
bunga
kepada nasabah yang
masih
mempunyai tunggakan
di BDB,
sementara
hak
nasabah yang mempunyai
simpanan
di BDB
masih
belum bisa
dicairkan,
menunggu
hasil
verifikasi dari BI.
Mohon BI
dan
tim
likuidasi
memberikan
penjelasan.
Karena
menurut
informasi
dari
staf
tim likuidasi
yang bertugas
di BDB
Gajah
Mada, apabila
nasabah
melunasi
utangnya,
sementara
hasil
verifikasi dari BI
belum
muncul/disahkan, maka
dana
nasabah yang tersimpan
di BDB
dianggap
hilang/hangus.
Ni Made Lilik
Anggreni
Jl.
Nusa
Penida No. 20
Denpasar