kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Paing, 31 Maret 2005

 Surat Pembaca


Mohon
Penjelasan Tim Likuidasi BDB 

Beberapa kali dimunculkan di media massa bahwa tim likuidasi BDB mengatakan bahwa nasabah yang mempunyai tunggakan sampai batas akhir Maret 2004 diharuskan membayar bunga pinjaman yang tertunggak.

Sementara hasil verifikasi menyangkut dana nasabah yang tersimpan, baik di rekening koran, tabungan, deposito, dan lain-lain, yang ada hubungannya dengan pinjaman sampai saat ini belum disahkan oleh BI. Artinya, dana yang tersimpan di BDB belum bisa ditarik/diambil. Semestinya tiam likuidasi dan BI ada suatu kesatuan kerja yang membantu mencairkan dana nasabah sehingga bisa dipergunakan untuk membayar utang yang ada di BDB.

Untuk diketahui, tim likuidasi dibentuk oleh pemerintah dengan tujuan utama untuk melindungi dana masyarakat yang ada di BDB sehingga nasabah BDB mendapat suatu keadilan. Yang terjadi sekarang adalah tim likuidasi mengenakan bunga kepada nasabah yang masih mempunyai tunggakan di BDB, sementara hak nasabah yang mempunyai simpanan di BDB masih belum bisa dicairkan, menunggu hasil verifikasi dari BI. Mohon BI dan tim likuidasi memberikan penjelasan. Karena menurut informasi dari staf tim likuidasi yang bertugas di BDB Gajah Mada, apabila nasabah melunasi utangnya, sementara hasil verifikasi dari BI belum muncul/disahkan, maka dana nasabah yang tersimpan di BDB dianggap hilang/hangus.

 

Ni Made Lilik Anggreni

Jl. Nusa Penida No. 20 Denpasar

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)