Pelanggaran
Tata
Ruang
PEMBACA
yang budiman,
topik
bahasan kita
mengenai
pengamanan
pilkada
mendatang kita
sudahi,
dan terima
kasih
bagi Anda yang
sudah
menyampaikan pendapatnya.
Topik
kita berikutnya
tentang
pelanggaran tata
ruang
oleh sejumlah hotel,
vila
dan
bangunan lainnya
di Bali.
Gubernur
Bali Drs. Dewa Made
Beratha
mengakui adanya
sejumlah
vila,
hotel dan
bangunan
lainnya
menyimpang dari
Rencana
Tata Ruang
Wilayah
Propinsi (RTRWP) Bali (BP, 23/3).
Pelanggaran
RTRW itu
khususnya
berkaitan
dengan
penetapan sempadan
pantai,
sempadan jurang,
dan
kawasan suci.
Penyimpangan
itu
terjadi karena
belum
tersedianya rencana
tata
ruang kawasan yang
memiliki
kekuatan
hukum
sebagai penjabaran
RTRWP Bali.
Karena
itu,
Pemeritah Propinsi
Bali telah
menuangkan
dalam
Renstra pembangunan
fasilitas
pariwisata
untuk
membatasi pembangunan
fasilitas
pariwisata
di Bali
Selatan. Selain
itu, ke
depan
sengat diperlukan
adanya
konsistensi Perda
RTRWP Bali.
Kosistenti
itu
dapat dilaksanakan
melalui
peningkatan koordinasi
melalui
penjabaran RTRWP Bali dan
RTRWN (rencana
tata
ruang wilayah
nasional).
Pembangunan
Bali ke
depan hendaknya
mempertimbangkan
identitas
daerah
ini, termasuk
kajian
mengenai daya
dukung
sumber alam,
daya
dukung sosial,
daya
dukung budaya
dan
daya dukung
ekonomi
sebagaimana tercantum
dalam
Ranperda RTRWP Bali.
Aspek
yang berkait
dengan
identitas
Bali memang
belum
diatur dalam RTRWP
Bali.
Apakah
Anda
mempunyai pendapat
mengenai
masalah
ini?
Kami
mengharapkan
pendapat
Anda yang
bersifat
memberi
masukan pemikiran
konstruktif.
Kami
menanti partisipasi
Anda
dan silakan
sampaikan
ke
Redaksi Bali Post Jl.
Kepundung 67
A
Denpasar, kode pos
80232, sertakan
fotokopi
identitas yang
masih
berlaku.
Kami
tunggu
hingga
20 April 2005.
Dapat
juga mengirim
melalui E-mail:
balipost@indo.net.id
dengan
identitas jelas.