Kejaksaan
Gagal
Periksa
Gubernur NTB
* Toma
dan Toga
Datangi
Kejati
Mataram
(Suara NTB) -
Kejaksaan
Tinggi (Kejati)
NTB, Rabu (30/3)
kemarin
gagal
memeriksa
Gubernur NTB H.L.
Serinata.
Orang
nomor
satu
di
Bumi
Gora
tersebtu
secara
mendadak
meninggalkan NTB
untuk
keperluan
dinas
ke
luar
daerah.
Pemberitahuan
tak
bisa
hadir
memenuhi
panggilan
kejaksaan,
baru
diterima
petugas
kejati
setempat
sekitar
pukul 12.15
wita
dari
tim
pengacara
gubernur.
Kasi
Penkum
dan
Humas
Kejati NTB
Maryadi IK
menjelaskan
hal
tersebut
kepada
wartawan,
kemarin.
Gubernur
rencananya
diperiksa
sebagai
saksi
dalam
kasus
dugaan
korupsi 12
tersangka
anggota
dan
mantan
anggota DPRD NTB
itu. ''Kami
baru
menerima
surat
pemberitahuan
dari
tim
pengacara
gubernur
bahwa yang
bersangkutan
tidak
bisa
memenuhi
panggilan
kejaksaan
hari
ini (kemarin-red),''
kata
Maryadi.
Dalam
surat
tertanggal 30
Maret 2005 yang
ditandatangani
tiga
pengacara
gubernur --
Muchtar M.
Saleh, S.H., I
Gusti
Bagus
Harnaya, S.H.
dan
Hijrat
Prihatno, S.H. --,
disebutkan
bahwa
Serinata
tidak
bisa
hadir
karena
ada
tugas
ke
luar
daerah.
Dalam
surat
permakluman
itu
juga
disebutkan
bahwa
gubernur
akan
siap
memenuhi
panggilan
kejaksaan
pada
kesempatan lain.
Dengan
tidak
hadirnya
gubernur
memenuhi
panggilan
penyidik,
sampai
saat
ini
penyidik
belum
menjadwalkan
lagi
pemanggilan
gubernur
untuk
diperiksa.
Seperti
dijadwalkan,
sesuai
surat
panggilan yang
telah
dilayangkan,
Rabu
kemarin
gubernur
akan
diperiksa
sebagai
saksi.
Pemanggilan
dilakukan
menyusul
turunnya
izin
dari
presiden
untuk
memeriksa yang
bersangkutan
sebagai
saksi
dalam
kasus
korupsi.
Di
bagian lain,
pengamanan
dilakukan
cukup
ketat
untuk
mengantisipasi
kemungkinan
adanya
aksi
massa
yang bisa
mengganggu
jalannya
pemeriksaan.
Kapolres
Mataram AKBP Drs.
Ismail
Bafadal,
langsung
turun
ke
lapangan
mengecek
kesiapan
personelnya
melakukan
pengamanan
di
Kantor
Kejati
setempat.
Setelah
semuanya
siap,
tanpa
diduga
gubernur
ternyata
tak
datang.
Toma
dan Toga
Bersamaan
dengan
rencana
pemeriksaan
gubernur
kemarin,
belasan
tokoh
masyarakat (toga)
dan
tokoh
masyarakat (toma)
mendatangi
Kejati NTB.
Mereka yang
berasal
dari
beberapa
daerah
di NTB
itu
langsung
meminta
bertemu
dengan
Kajati, H. Ahmad
Zaenal
Arifin, S.H.
Diterima
di Aula
Kejati,
pertemuan
toma
dan toga
dengan
Kajati
berlangsung
tertutup.
Usai
pertemuan
Kasi
Humas
dan
Penkum
Kejati NTB,
Maryadi IK,
menjelaskan
kedatangan
toma
dan toga
itu
pada
intinya
mendukung
upaya
penegakan
hukum yang
dilakukan
kejaksaan.
Namun
demikian
mereka
meminta agar
kejaksaan
tidak
diskriminatif
dalam
menangani
berbagai
kasus
khususnya
kasus
korupsi
di
daerah
ini.
Menanggapi
hal
itu,
Kajati
menjelaskan
bahwa
dalam
pengananan
kasus,
kejati
tidak
diskriminatif.
Semua
kasus
ditangani
dengan
forsi
sama
sesuai
koridor
hukum yang
berlaku.
Soal
dua
kasus yang
disinggung --
Wabup Lobar
dan
Wagub NTB --,
Kejaksaan
telah
mengeluarkan P 19
dan
berkasnya
saat
ini
masih
ada
di
tangan
Polda NTB
untuk
dilengkapi.
(049)
Klik di Sini