Ulah
Pedagang
Valas Liar----
Turis
Merasa
tak Nyaman
Berlibur
di Bali
Denpasar
(Bali Post) -
Meski
secara
persentase pedagang
valas liar
tidak
sampai satu
persen
dari jumlah
pedagang
valas
resmi, keberadaannya
jelas-jelas
merugikan.
Untuk
itu
diperlukan ketegasan
aparat yang
berwenang
dalam
menertibkannya sebelum
para
pedagang valas liar
ini
berkembang lebih
banyak
lagi dan
memperburuk
citra
pariwisata
Bali.
Demikian
dikemukakan
Ketua
Dewan Pengurus
Daerah (DPD)
Asosiasi
Pedagang
Valuta
Asing (APVA) Bali Supatra
Karang,
Rabu (30/3) kemarin
di Kuta.
Sejauh
ini,
diakui Supatra,
keberadaan
pedagang
valas liar
sangat
merugikan tidak
saja
para pedagang
valas
resmi melainkan
juga
pariwisata Bali secara
keseluruhan.
Pasalnya
pedagang
valas liar
ini
seringkali menipu
wisatawan,
sehingga
para
pelancong ini
jadi
enggan berlibur lama
di
Bali.
''Kita sudah
sering
dengar keluhan
dari
wisatawan mengenai
penipuan yang
dilakukan
pedagang
valas.
Tentunya
keluhan
ini akan
memperburuk
citra
pariwisata Bali karena
para
turis ini
merasa
tidak aman
dan
nyaman ketika
berlibur
di Bali,''
katanya.
Sebagai
asosiasi,
dikatakannya, APVA
tidak
bisa berbuat
terlalu
banyak, sebab
tugasnya
hanya
menertibkan anggotanya.
Di
luar
anggota, tambahnya,
penertiban
menjadi
tanggung jawab
aparat yang
berwenang.
Dia
menekankan
pentingnya
aparat
untuk menindak
tegas
pelanggaran yang dilakukan
pedagang
valas liar
ini.
''Asosiasi
hanya
berfungsi dalam
pembinaan
dan
pencegahan.
Hanya
sebatas
itu wewenang yang
kami
miliki terkait
perdagangan
valas
ini.
Langkah-langkah
selanjutnya
merupakan
wewenang
pihak yang
mempunyai
otoritas
untuk
itu,'' paparnya.
Tak
Sesuai
Harapan
Supatra
yang juga
menjabat
sebagai
Ketua I APVA tingkat
nasional
ini
mengutarakan keluhan
maupun
informasi seputar
pedagang
valas liar
sudah
sering disampaikan
asosiasi
kepada
aparat.
Hanya,
dalam
praktiknya seringkali
penertiban
pedagang
valas liar
ini
tidak sesuai
harapan.
Bahkan,
terkesan
persoalan
ini
tidak bisa
dituntaskan
hingga
ke akar-akarnya
karena
hingga saat
ini pun
pedagang valas liar
masih
bisa beroperasi
dengan
bebas.
''Masalahnya
selalu
berputar-putar saja
disitu.
Kami
dari
asosiasi bukannya
tidak
berusaha untuk
menuntaskannya,
tetapi
kami tidak
punya
wewenang untuk
menindak
pedagang
valas liar
karena
ada aparat yang
lebih
punya otoritas
untuk
itu,'' tekannya
kembali.
Pimpinan
Kantor BI
Denpasar
Ketut
Sanjaya dihubungi
terpisah
mengatakan
kerja
sama
dengan
kepolisian untuk
menindak
pedagang
valas
nakal maupun liar
terus
dilakukan. Khususnya
untuk
pedagang valas
nakal yang
mempunyai
izin
usaha, Sanjaya
menegaskan
pihaknya
akan
mencabut
izin
usahanya bila
terbukti
melanggar.
Sayangnya
dia
mengakui hal yang
sama
tidak
bisa dilakukan
terhadap
pedagang
valas liar.
Sampai
saat
ini upaya BI
hanya
sebatas melakukan
pengawasan
pedagang
valas yang
berizin.
''Kami
akan
tutup usahanya
bila
ketahuan melanggar
atau
berbuat yang tidak
sesuai
dengan ketentuan
BI,'' tegasnya.
Ditambahkannya,
untuk
mempermudah kerja
kepolisian
dalam
menertibkan perdagangan
valas
ini, seluruh
alamat
pedagang valas
resmi
sudah diserahkan
ke
tangan aparat.
Jika
kepolisian
menemukan
pedagang
valas yang
tidak
sesuai dengan
daftar
resmi bisa
langsung
menertibkannya.
''Kami
sudah
berikan semua
alamat
pedagang valas
resmi
kepada kepolisian
agar memudahkan
mereka
untuk menertibkan
pedagang
valas liar,''
ujarnya.
(kmb18)