kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Paing, 31 Maret 2005

 Bali


Terkait
Pemeriksaan Kasus APBD ---
Indikasi
Korupsi makin Terang 

Gianyar (Bali Post) -
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar H. Banjar Nahor, S.H. mengatakan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi pada APBD 2000-2004 makin terang. Orang nomor satu di Kejari Gianyar ini juga menyatakan optimismenya bahwa kasus dugaan penyimpangan dana APBD dengan tersangka mantan orang penting di DPRD Gianyar itu akan berlanjut hingga di pengadilan.

''Setelah meminta keterangan dari enam anggota Dewan aktif, saya melihat indikasi ke arah itu (tindak pidana korupsi-red) makin terang,'' kata Banjar Nahor kepada wartawan, Rabu (30/3) kemarin.

Mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Denpasar ini menampik tegas jika pihaknya dituding bersikap setengah hati dalam menangani kasus dugaan penyimpangan dana APBD tersebut. Ditegaskan, Kejari Gianyar secara maraton terus meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk melengkapi data yang sudah terkumpul. Bahkan, materi-materi pertanyaan yang dilontarkan kepada para saksi lebih dititikberatkan pada penajaman-penajaman data.

''Kami terus kok melakukan pemeriksaan. Hari ini (Rabu kemarin-red), tiga orang mantan angota Dewan dimintai keterangan lagi. Sedangkan dari Dewan aktif yang sudah dimintai keterangan ada enam orang,'' tegasnya.

Ketika didesak oleh wartawan untuk menyebutkan nama keenam anggota Dewan aktif yang sudah diperiksa, Banjar Nahor berdalih tidak hafal nama-nama para wakil rakyat tersebut. Dia hanya menegaskan keenam anggota Dewan aktif itu dimintai keterangan dalam kapasitasnya selaku saksi. Namun, dari informasi yang dikumpulkan Bali Post, beberapa nama anggota Dewan aktif yang sudah dimintai keteraangan itu di antaranya I Made Sura Astra, I Made Suamba, Kadek Diana, dan IGN Garputra. ''Ingat, kapasitas mereka sebagai saksi bukan tersangka,'' katanya mengingatkan.

 

Saksi Ahli

Ditanya apakah pihak kejaksaan benar-benar akan meneruskan kasus ini hingga ke pengadilan, Banjar Nahor dengan tegas menjawab bahwa kasus itu harus sampai ke pengadilan. ''Ya, harus ke pengadilan,'' ujarnya dan menambahkan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi baru mengarah kepada seorang tersangka.

Lebih lanjut, Banjar Nahor terkesan enggan mengomentari pertanyaan wartawan terkait kemungkinan ditemukannya tersangka baru pascapemeriksaan sejumlah saksi yang telah berjalan selama ini. Seperti biasa, jaksa senior itu hanya melontarkan jawaban pemungkas. ''Kita lihat saja nanti,'' katanya singkat.

Ditambahkan, pihaknya juga sudah merencanakan mendatangkan sejumlah saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Hal itu akan dilakukan setelah seluruh keterangan saksi-saksi dievaluasi. Jika ada keterangan yang kurang akan diadakan pemeriksaan tambahan atas saksi-saksi guna mempertajam penyidikan kejaksaan. ''Setelah evaluasi dan meminta keterangan tambahan tersebut, barulah kami datangkan saksi ahli,'' katanya lagi.

Ditanya kapan penyidikan bisa dituntaskan, lagi-lagi Banjar Nahor tidak menjawab secara tegas. Lantas, apakah terhadap tersangka akan dikenakan penyitaan rekening atau aset sebagai barang bukti? Diberondong dengan pertanyaan seperti itu, dia hanya tersenyum kecut dan berusaha menghindar dengan buru-buru masuk ke mobil dinasnya. Ketika terus didesak, dia akhirnya menjawab singkat. ''Tersangka saja belum diperiksa, bagaimana menyita rekening,'' ujarnya. (kmb13)

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)