kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Wage, 23 Maret 2005

 Nusatenggara


Akhirnya
Ditahan, Sembilan Mantan Anggota DPRD NTB  

Mataram (Suara NTB) -
Keraguan
masyarakat akan keberanian Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menahan anggota dan mantan anggota DPRD NTB yang diduga terlibat korupsi, akhirnya terpatahkan. Selasa (22/3) kemarin, sembilan mantan anggota Dewan -- dari 12 tersangka -- yang diduga terlibat korupsi dana ABPD 2001-2002 resmi ditahan, menyusul keluarnya surat perintah (SP) penahanan dari Kajati NTB Ahmad Zainal Arifin, S.H.

Para tersangka resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mataram. Mereka -- Abubakar Muchdi, Gusti Komang Padang, Kushardi Anggrat, Abdul Hafid, L. Mustakim, L. Kumala, TGH. Anwar MZ, H. Mahdan dan L. Artawa. Proses penahanan terhadap sembilan tersangka oleh penyidik Kejati NTB kemarin diwarnai ketegangan dan isak tangis.

Menurut Muchtar M. Saleh, penasihat hukum delapan tersangka (kecuali Abdul Hafid), penahanan terhadap kliennya sama sekali tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. ''SP penahanan sangat mendadak dan kami baru mengetahuinya beberapa menit sebelum surat perintah penahanan ditandatangani,'' cetus Muchtar dengan nada kecewa.

Menurutnya, sembilan tersangka kemarin memenuhi panggilan Kejati NTB untuk diperiksa dalam rangka melengkapi materi penyidikan sebagai tersangka. Tanpa diduga sekitar pukul 11.30 wita, penyidik menyerahkan surat perintah penahanan untuk ditandatangani para tersangka. ''Kami akan secepatnya mengajukan permohanan penangguhan penahanan untuk seluruh tersangka yang menjadi klien kami,'' jelasnya.

Proses penahanan yang dinilai mendadak oleh para tersangka, sebenarnya sudah direncanakan Kejati NTB. Beberapa saat sebelum diangkut ke LP Mataram, sejumlah personel Samapta Polda NTB dilengkapi senjata telah merapat ke Kantor Kejati NTB. Sementara di sebelah selatan Gedung Kejati, sebuah mobil tahanan berwarna hijau dan diparkir cukup tersembunyi telah menunggu.

Tepat pukul 11.45 wita, satu persatu mantan anggota Dewan digiring menuju mobil tahanan di bawah pengawalan polisi dan petugas dari Kejati NTB. Tersangka pertama yang masuk ke mobil tahanan adalah Abubakar Muchdi. Dengan raut wajah tenang dan tegar, mantan anggota Panggar dari Fraksi Golkar ini menuruni tangga ruang penyidikan yang berada di lantai dua menuju mobil tahanan.

Di belakangnya menyusul Kushardi Anggrat, kemudian Gusti Komang Padang. Giliran tersangka ke empat yang digiring menuju mobil tahanan adalah Abdul Hafid. Tersangka mantan anggota Dewan dari F-PG ini langsung menagis histeris ketika digiring menuju mobil tahanan. Tangis Hafid kontan membuat suasana di Kejati semakin tegang. Sambil berjalan dan menangis, Hafid menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah. ''Uang yang saya terima halal. Saya tidak pernah merampok. Jika kami dikatakan salah, mantan Ketua DPRD NTB (H.L. Serinata-Gubernur NTB) juga harus bertanggung jawab,'' cetusnya sambil masuk ke mobil tahanan. Setelah Hafid, menyusul lima tersangka lainnya masuk ke mobil tahanan. L. Mahdan, salah seorang tersangka yang kondisi kesehatannya kurang prima juga terpaksa dipapah.

Dikawal sepeda motor polisi dan mobil patroli Samapta Polda NTB, mobil tahanan meluncur menuju LP Mataram dan tiba sekitar pukul 12.15 wita. Setelah menyerahkan surat perintah penahanan, sejumlah petugas LP Mataram kemudian membukakan pintu untuk ke sembilan tersangka.

Sementara di tempat terpisah, Kasi Humas dan Penkum Kejati NTB Maryadi IK, S.H., menjelaskan selain dilakukan penahanan dalam waktu yang bersamaan juga disita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga unit mobil milik Kushardi, Padang dan Muchdi. ''Selain menyita mobil, kami juga telah menyita sejumlah sertifikat tanah,'' jelas Maryadi.(049)

Klik Di Sini 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)