Akhirnya
Ditahan,
Sembilan
Mantan
Anggota DPRD NTB
Mataram
(Suara NTB) -
Keraguan
masyarakat
akan
keberanian
Kejaksaan
Tinggi (Kejati)
NTB menahan
anggota
dan
mantan anggota DPRD
NTB yang diduga
terlibat
korupsi,
akhirnya
terpatahkan.
Selasa (22/3)
kemarin,
sembilan
mantan
anggota
Dewan --
dari 12
tersangka -- yang
diduga
terlibat
korupsi
dana
ABPD 2001-2002 resmi
ditahan,
menyusul
keluarnya
surat
perintah (SP)
penahanan
dari
Kajati NTB Ahmad Zainal
Arifin, S.H.
Para
tersangka
resmi
ditahan di
Lembaga
Pemasyarakatan (LP)
Mataram.
Mereka --
Abubakar
Muchdi,
Gusti
Komang Padang,
Kushardi
Anggrat, Abdul
Hafid, L.
Mustakim, L.
Kumala, TGH.
Anwar MZ, H.
Mahdan
dan L.
Artawa.
Proses
penahanan
terhadap
sembilan
tersangka
oleh
penyidik Kejati NTB
kemarin
diwarnai
ketegangan
dan
isak tangis.
Menurut
Muchtar M.
Saleh,
penasihat
hukum
delapan tersangka (kecuali
Abdul Hafid),
penahanan
terhadap
kliennya
sama
sekali
tanpa
pemberitahuan terlebih
dahulu. ''SP
penahanan
sangat
mendadak
dan
kami baru
mengetahuinya
beberapa
menit
sebelum
surat
perintah
penahanan
ditandatangani,''
cetus
Muchtar
dengan nada
kecewa.
Menurutnya,
sembilan
tersangka
kemarin
memenuhi
panggilan
Kejati NTB
untuk
diperiksa dalam
rangka
melengkapi
materi
penyidikan
sebagai
tersangka.
Tanpa
diduga sekitar
pukul 11.30
wita,
penyidik menyerahkan
surat
perintah
penahanan
untuk
ditandatangani para
tersangka.
''Kami
akan
secepatnya mengajukan
permohanan
penangguhan
penahanan
untuk
seluruh tersangka
yang menjadi
klien
kami,'' jelasnya.
Proses
penahanan yang
dinilai
mendadak
oleh
para tersangka,
sebenarnya
sudah
direncanakan Kejati
NTB. Beberapa
saat
sebelum diangkut
ke LP
Mataram, sejumlah
personel
Samapta
Polda NTB
dilengkapi
senjata
telah
merapat ke
Kantor
Kejati NTB.
Sementara
di
sebelah selatan
Gedung
Kejati,
sebuah
mobil
tahanan berwarna
hijau
dan diparkir
cukup
tersembunyi telah
menunggu.
Tepat
pukul 11.45
wita,
satu persatu
mantan
anggota
Dewan
digiring menuju
mobil
tahanan di
bawah
pengawalan polisi
dan
petugas dari
Kejati NTB.
Tersangka
pertama yang
masuk
ke mobil
tahanan
adalah
Abubakar
Muchdi.
Dengan
raut
wajah tenang
dan
tegar, mantan
anggota
Panggar
dari
Fraksi Golkar
ini
menuruni tangga
ruang
penyidikan yang berada
di
lantai dua
menuju
mobil
tahanan.
Di
belakangnya
menyusul
Kushardi
Anggrat,
kemudian
Gusti
Komang Padang.
Giliran
tersangka
ke
empat yang digiring
menuju
mobil
tahanan adalah
Abdul Hafid.
Tersangka
mantan
anggota
Dewan
dari F-PG ini
langsung
menagis
histeris
ketika
digiring
menuju
mobil
tahanan.
Tangis
Hafid
kontan membuat
suasana
di
Kejati semakin
tegang.
Sambil
berjalan
dan
menangis, Hafid
menyatakan
bahwa
dirinya tidak
bersalah.
''Uang
yang saya
terima
halal.
Saya
tidak
pernah merampok.
Jika
kami
dikatakan salah,
mantan
Ketua DPRD NTB (H.L.
Serinata-Gubernur NTB)
juga
harus bertanggung
jawab,''
cetusnya
sambil
masuk
ke mobil
tahanan.
Setelah
Hafid,
menyusul
lima
tersangka
lainnya
masuk
ke mobil
tahanan. L.
Mahdan,
salah
seorang tersangka
yang kondisi
kesehatannya
kurang prima
juga
terpaksa dipapah.
Dikawal
sepeda motor
polisi
dan
mobil patroli
Samapta
Polda NTB,
mobil
tahanan meluncur
menuju LP
Mataram
dan
tiba sekitar
pukul 12.15
wita.
Setelah menyerahkan
surat
perintah
penahanan,
sejumlah
petugas LP
Mataram
kemudian
membukakan
pintu
untuk ke
sembilan
tersangka.
Sementara
di
tempat terpisah,
Kasi
Humas dan
Penkum
Kejati NTB
Maryadi IK, S.H.,
menjelaskan
selain
dilakukan
penahanan
dalam
waktu yang bersamaan
juga
disita sejumlah
barang
bukti.
Di
antaranya
tiga unit
mobil
milik Kushardi,
Padang
dan
Muchdi.
''Selain
menyita
mobil,
kami
juga telah
menyita
sejumlah
sertifikat
tanah,''
jelas
Maryadi.(049)
Klik Di Sini