Ujian
Nasional Gratis
Jakarta (Bali Post) -
Menteri
Pendidikan
Nasional (Mendiknas)
Bambang
Soedibyo menegaskan,
tidak
ada pungutan
biaya
apa pun
terkait
dengan pelaksanaan
ujian
nasional (UN). ''Sekarang
ini, APBN-P
sedang
disusun dan
di
dalamnya termasuk
mengenai
pendidikan
dan
ujian nasional
gratis. Kami
nyatakan
ujian
nasional tidak
dipungut
bayaran
apa pun,''
kata
Mendiknas saat
rapat
kerja dengan
Komisi X DPR
di Jakarta,
Selasa (22/3)
kemarin.
Dalam
rapat yang
dipimpin
Anwar
Arifin itu,
Mendiknas
menyatakan
saat
ini Depdiknas
telah
menganggarkan sekitar
Rp 18
trilyun untuk
merenovasi
bangunan
sekolah yang
rusak. Dari
jumlah
tersebut, rinciannya
Rp 10
trilyun untuk
sekolah yang
rusak
berat dan
Rp 8
trilyun untuk
sekolah yang
rusaknya
sedang.
Menjawab
pertanyaan
anggota
Komisi X DPR tentang
peningkatan
minat
baca, Mendiknas
menyambut
positif
adanya peningkatan
anggaran
untuk
pengadaan perpustakaan,
baik di
sekolah
atau tempat
umum.
''Hal itu
bagus
untuk peningkatan
minat
baca anak
sekolah
kita.
Namun
terkadang,
kita
terhalang pada
realitas,
ada
hal-hal yang lebih
serius yang
harus
kita prioritaskan.
Contohnya
adalah
bangunan sekolah yang
nyaris
roboh,'' jelasnya.
Sebelumnya,
pemerintah
dan DPR
sepakat menyelenggarakan
UN pada
Mei 2005.
Ujian
Nasional
dilaksanakan
oleh
lembaga independen
dan
hasilnya tidak
menentukan
kelulusan.
''UN
akan
tetap dilaksanakan
bulan
Mei 2005 dan
payung
hukumnya PP tentang
Standar
Nasional Pendidikan,''
kata
Mendiknas.
Menurutnya,
pemerintah
dan DPR
sepakat kembali
kepada UU
Sisdiknas
di mana
pemerintah
harus
menyelesaikan 14 peraturan
pemerintah.
Salah
satunya, PP
tentang
standar nasional
pendidikan.
''Kami
tidak
ingin pelaksanaan UN
membingungkan
masyarakat.
Untuk
persiapannya
tidak
perlu anggaran
baru,
cukup pakai
anggaran
rutin,''
tandas
Mendiknas.
Anggota
Komisi X DPR
Heri
Akhmadi mengatakan
hasil UN
tidak
akan
mempengaruhi
kelulusan,
hanya
sebagai salah
satu
evaluasi dalam
Standar
Nasional Pendidikan.
''Yang
ditolak DPR, UN yang
melanggar UU
makanya DPR
mendesak
pemerintah
segera
mengeluarkan PP tentang
Standar
Nasional Pendidikan
yang di
dalamnya diatur
tentang UN,''
kata
Heri.
Sementara
untuk
anggaran, lanjutnya,
DPR mendesak
pemerintah
segera
mengajukan APBN Perubahan
tahun 2005
atau
mengalihkan pos anggaran
yang ada
tanpa
melanggar peraturan
perundang-undangan.
''Upaya
DPR sebagai
lembaga
pengawas sudah
optimal, karena
sudah
disepakati dua
hal
penting.
Pertama,
UN dilaksanakan
bukan
oleh pemerintah,
tetapi
oleh lembaga
independen.
Kedua,
UN tidak
menentukan
kelulusan,''
jelasnya.
(010)