Harus ada analisis kebutuhan yang pasti dan deregulasi
serta restrukturisasi tentang tugas dan fungsi PNS.
Harus juga ada keberanian untuk
mengurangi jumlah PNS. Konsekuensinya,
pemerintah harus menyiapkan dana
yang cukup banyak dan menghitung ulang kebutuhan PNS
pada tiap-tiap instansi.
-------------------------
'Clean
Government' hanya Manis di Bibir?
Oleh
I Made Rai Ridartha
KETIKA temuan Transparency International Indonesia (TII)
tentang korupsi dimuat di sejumlah media
massa
,
banyak pihak yang tersengat, jika tidak dikatakan
kebakaran jenggot. Rata-rata tidak
menerima dan mempertanyakan kesahihan, kevalidan dan
keabsahan dari data tersebut. Jangankan pihak
yang menduduki ranking atas, yang disebut pada urutan
bawah pun ikut kelabakan.
Fenomena
masalah korupsi (KKN) adalah sesuatu yang sudah ada
sejak dulu kala dan hampir ada di semua tempat.
Bahkan tidak saja terjadi untuk
urusan di dunia nyata (sekala), tetapi juga (sering)
terjadi pada urusan yang berhubungan dengan yang tidak
nyata (niskala). Misalnya ada berita tentang
korupsi dana piodalan, dana
pembangunan rumah ibadah dan lain-lain. Yang terbaru
adalah adanya penyimpangan dana
bantuan untuk korban bencana gempa dan tsunami di
Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara yang
tergolong dalam dana kemanusiaan. Artinya,
urusan KKN ini sudah tidak pandang bulu, di mana pun
jadi dan juga tidak ada rasa malu. Pelakunya
pun bukan lagi oknum pemerintah saja, sekarang sudah
ada juga oknum yang tugasnya mengawasi praktik KKN.
Jadi siapa yang sebenarnya perlu
diawasi atau dicurigai sehingga akhirnya dapat menjadi
tersangka?
Membaca
hasil penelitian TII yang dipublikasikan di berbagai
media
massa
setidaknya harus diberikan apresiasi dan diancungi
jempol terlepas dari apakah hasilnya representatif
atau tidak. Semua Presiden RI
sejak pasca Presiden Soeharto menempatkan
pemberantasan KKN pada prioritas pertama program
kerjanya. Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono pun mencanangkannya dalam Gerakan
100 hari sejak dilantik menjadi presiden. Tetapi
seberapa besar keberhasilannya tentu masih perlu
dipertanyakan. Namun paling
tidak pernyataan dari TII ini telah kembali
membangunkan kita yang mulai hampir tertidur lagi
dalam menangani KKN. Paling
tidak ketidakpuasan mayoritas anggota Kimisi III
DPR
RI
atas hasil kerja KPK bisa ditindaklanjuti lagi sesuai
tugas yang diamanatkan dalam Pasal 6 UU No. 30 tahun
2002.
Sebenarnya tidak perlu
dipersoalkan apakah seseorang (instansi) tertentu
ditempatkan pada urutan nomor bayi atau nomor sepatu,
yang lebih penting adalah apakah di tempat kita itu
banyak KKN atau tidak.
Praktik
Korupsi
Praktik
KKN yang paling sering ditemui adalah korupsi.
Korupsi tidak saja dari segi
materi tetapi banyak juga korupsi terjadi dengan waktu.
Hasil penelitian TII berdasarkan
nilai materi (uang) yang menjadi ukuran. Sementara
itu belum ada yang berusaha untuk menghitung berapa
besar korupsi yang didasarkan atas perhitungan waktu.
Tanpa kita sadari hampir sebagian
terbesar dari kita pernah korupsi dalam hal waktu.
Bahkan PNS yang dikatakan paling
sering korupsi dalam hal waktu ini.
Ada
dua hal pokok yang menjadi ukuran dalam korupsi waktu
ini, yaitu ada yang sengaja dan ada yang karena
terpaksa.
Ada PNS yang sengaja korupsi waktu misalnya dengan
tidak menaati jam kantor. Datang
setelah waktu mulai dan pulang sebelum waktu berakhir.
Celakanya
ini dilakukan secara berulang-ulang dan menjadi
kebiasaan.
Bayangkan jika jumlah yang berbuat
seperti ini cukup besar. Kemudian
ada yang korupsi waktu karena terpaksa. Dipaksa
oleh keadaan dan situasi.
Ada
yang mengatakan
BALI
adalah akronim dari Banyak Libur.
Memang jika kita melihat kalender
Bali
,
banyak sekali hari di mana tanggalnya jika tidak merah
(libur), dilingkari merah (fakultatif/libur).
Artinya, jika dibandingkan dengan
kalender nasional dan internasional, maka hari kerja
di
Bali
relatif lebih sedikit dari hari kerja diluar
Bali
.
Apalagi pada bulan Maret nanti
hampir sebagian besar tanggalnya berwarna atau
dilingkari merah (libur lagi). Belum lagi
ditambah dengan permintaan izin, karena
ada kematian, odalan, rerainan, ngayah dan bentuk izin
lainnya. Apakah ini salah? Ya,
jika acuannya adalah hari kerja. Menjadi
tidak salah (?) jika acuannya adalah bahwa inilah
Bali
,
yang memang berbeda dengan daerah lainnya.
Dengan
adanya agama, budaya dan adat istiadat yang
demikianlah maka
Bali
tetap ajeg.
Hampir
sebagian besar PNS di Bali adalah individu yang
terlibat dalam pakraman yang sangat terikat dengan
kehidupan sosial budaya dan adat istiadat yang erat.
Dengan demikian apakah kategori
korupsi seperti ini dapat dimaafkan atau ditolerir?
Silakan kita menilainya.
Ada
Apa dengan PNS?
Pernah
terlontar pertanyaan kepada seseorang yang bertanggung
jawab dalam urusan disiplin PNS.
Pertanyaannya adalah, mana yang
lebih baik, PNS mengisi lengkap daftar hadir tetapi
tidak ada di tempat atau PNS tidak (lupa/belum)
mengisi daftar hadir tetapi ada di tempat. Jawabannya
semuanya tidak baik alias salah. Harusnya
(yang baik) adalah PNS mengisi daftar hadir dan juga
berada di tempat. Apakah
ini sudah yang paling baik dan digolongkan sebagai
yang tidak korupsi waktu? Pertanyaan
berikutnya adalah, apakah sudah baik jika PNS telah
mengisi daftar hadir dan juga ada di tempat tetapi
selama waktu kerja tidak (belum) mengerjakan
tugas-tugasnya? Jika ini
terjadi maka mereka adalah termasuk golongan 'pengangguran
tidak kentara yang digaji'. Lalu
apakah sepenuhnya mereka yang salah? Tentu
harus diteliti lebih lanjut. Mungkin
saja memang oknum PNS tersebut yang malas atau tidak
ada niat bekerja tapi sangat mau dengan gajinya.
Atau bisa saja sistemnya salah,
atau penempatan SDM-nya yang keliru? Jangan
sampai ada PNS yang biasanya ngurusi kendaraan
ditugaskan untuk mengurusi adat dan budaya. Atau
sebaliknya yang ahli urusan pertanian misalnya
ditugaskan untuk mengurusi pelanggaran ketertiban atau
ada kasus-kasus aneh lainnya. Bila
ini terjadi tentu perlu ada pembenahan dan perhitungan
ulang. Atau, apakah mungkin gajinya terlalu
kecil sehingga PNS harus ngobjek ke
sana
kemari?
Namun,
gaji adalah relatif.
Bila dibandingkan dengan yang lainnya, bekerja sebagai
PNS cukup memberikan kesejahteraan dalam hidup
walaupun tidak akan mungkin
(jika benar-benar) hidup dalam kemewahan. Jangankan
bisa menabung apalagi kaya, bisa hidup cukup dalam
satu bulan saja sudah syukur.
PNS
adalah pelayan publik yang tugasnya adalah memberikan
pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa
memperhitungkan dibayar atau tidak.
Sementara itu pegawai bank adalah tugasnya menjual
jasa yang akan melakukan
tugasnya jika mereka mendapatkan bayaran. Bayarannya
adalah dari pelayanan jasa seperti transfer, kredit,
deposit dan lain-lain. Kemudian untuk mencapai hal
yang sama perlu adanya
kondisi lain seperti rasionalisasi kuantitas dan
kualitas PNS. Banyak pihak
mengatakan bahwa jumlah PNS terlalu banyak, tetapi
baru-baru ini kenapa masih dilakukan perekrutan CPNS.
Harus ada analisis kebutuhan yang
pasti dan deregulasi serta restrukturisasi tentang
tugas dan fungsi PNS. Harus
juga ada keberanian untuk mengurangi jumlah PNS.
Pengurangan jumlah PNS secara alami (masa pensiun) akan
memakan waktu yang lama. Harus ada upaya lain
misalnya dengan menawarkan pensiun dini dengan
memberikan kompensasi memadai yang didasari atas
perhitungan yang wajar.
Konsekuensinya
adalah, pemerintah harus menyiapkan dana
yang cukup banyak dan menghitung ulang kebutuhan PNS
pada tiap-tiap instansi. Dengan demikian nanti akan
terjadi peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan
kesejahteraan (gaji bisa dinaikkan) dan pada akhirnya
akan dapat dikurangi terjadinya korupsi waktu.
Jadi
untuk mewujudkan clean government yang tidak hanya manis
di bibir saja sebenarnya tidak dapat dilakukan oleh
pemerintah itu sendiri, tetapi harus ada peran serta
masyarakat. Jika ingin
menghilangkan korupsi (waktu/uang), masyarakat
diharapkan jangan memberikan dan menciptakan peluang.
Peluang yang paling sering
diciptakan oleh masyarakat adalah 'masyarakat
melakukan pelanggaran'. Jika dilakukan dan
masyarakat mengharapkan belas kasihan, pengecualian,
kebijaksanaan dan pengampunan atas kesalahan tersebut,
maka akan ada kemungkinan
KKN. Salam tempel, uang pelicin, uang tutup mulut,
uang damai, uang semir dan istilah-istilah lainnya akan
muncul kepermukaan. Bila ini
terjadi jangan salahkan sipeminta tapi segera sadarlah
sipemberi.
Penulis,
alumni ICHUD on Public Management and Urban Governance
IHS-Rotterdam The
Netherland, PNS pada Dishub Prop.
Bali