Tuntaskan
SK
Penjabat Bupati
...
Wesnawa
Minta Gubernur
Proaktif
Denpasar
(
Bali
Post) -
Ketua
DPRD Bali Ida Bagus
Putu Wesnawa,
B.A. meminta
Gubernur
Bali Drs. Dewa
Made Beratha
untuk secepatnya
menanyakan
ke Mendagri
M. Maruf mengenai
belum turunnya
SK penjabat
bupati/wali
kota
.
Keterlambatan
terbitnya
SK penunjukan
penjabat itu
telah menyebabkan
wali
kota
dan
bupati
diperpanjang
jabatannya
padahal
agenda pilkada
makin dekat.
Wesnawa
menilai kejadian
ini jika
dibiarkan akan
mengundang
kerancuan
yang membahayakan
situasi
Bali
yang sudah
kondusif. Selebihnya
dalam sambutan
yang dibacakan
Wakil Ketua
DPRD Bali IGK Adhiputra,
S.H. dalam
rapat koordinasi
pemantapan
persiapan penyelenggaraan
pemilihan kepala
daerah langsung
di Ruang
Wiswa Sabha
Utama, Senin
(28/2) kemarin,
Wesnawa mengingatkan
jangan sampai
pilkada sebagai
hajatan demokrasi
cacat atau
bahkan gagal
oleh adanya
masalah ini.
''Bangsa
ini telah
banyak kehilangan
waktu yang
disebabkan
kompleksitas
internal yang menguras
banyak energi,''
katanya.
Gubernur
Bali Dewa Beratha
dihubungi usai
rakor menyatakan
pihaknya sudah
berulang
kali mengkoordinasikan
masalah itu
ke Mendagri.
''Tiga
hari yang lalu
kami sudah
sampaikan ke
Mendagri, termasuk
kemarin ketika
Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono
di Bali,''
katanya.
Kepala
Daerah
Bali mengakui
memang sampai
saat ini
SK Mendagri
tentang penjabat
kepala daerah
yang telah
habis masa
jabatan itu
belum turun.
Dia membenarkan
hanya mengusulkan
sekda sebagai
penjabat wali
kota
di Denpasar,
Tabanan dan
Badung. Namun,
pihaknya belum
mendapatkan
informasi bahwa
sekda yang
diusulkan itu
ditolak oleh
Mendagri.
''Kalau
memang usulan
itu ditolak,
kami telah
menyiapkan
calon yang
baru,'' katanya.
Dalam
rakor yang
dipandu Asisten
I Sekda
Bali Drs. Anom
Uthama, persoalan
ini banyak
dipertanyakan
oleh kalangan
Dewan, termasuk
pada pengurus
KPU se-Bali.
Anom
Uthama membenarkan
ada syarat
yang diajukan
Sekretaris
Kota Denpasar
Made Westra
bahwa tatkala
dia diusulkan
menjadi penjabat
wali
kota
.
Yakni ketika
saatnya telah
berhenti menjadi
penjabat hendaknya
dikembalikan
ke jabatan
semula sebagai
sekretaris
daerah.
''Persyaratan
itu sah-sah
saja karena
Pak Westra
telah merintis
jabatan itu
sejak
lama, dan tak
ingin kehilangan
jabatan sebagai
Sekretaris
Kota Denpasar,''
katanya.
Soal
keterbatasan
usulan gubernur,
Anom Uthama
tak memungkiri
hal itu
karena usulan
sekda sebagai
penjabat kepala
daerah didasarkan
pertimbangan
supaya tak
ada konflik
berkaitan dengan
pengangkatan
penjabat.
Lagi pula usulan
sekda sebagai
penjabat dibenarkan
oleh PP.
''Kalau diminta
usulkan lebih
dari seorang
calon penjabat,
kami tentu
siap menggodoknya,''
katanya.
(029)