kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Paing, 1 Maret 2005

 Bali


Tuntaskan
SK
Penjabat Bupati   ...
Wesnawa
Minta Gubernur Proaktif  

Denpasar ( Bali Post) -
Ketua
DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa, B.A. meminta  Gubernur Bali Drs. Dewa Made Beratha untuk secepatnya menanyakan ke Mendagri M. Maruf mengenai belum turunnya SK penjabat bupati/wali kota . Keterlambatan terbitnya SK penunjukan penjabat itu telah menyebabkan wali kota dan  bupati diperpanjang jabatannya padahal agenda pilkada makin dekat.

Wesnawa menilai kejadian ini jika dibiarkan akan mengundang kerancuan yang membahayakan situasi Bali yang sudah kondusif. Selebihnya dalam sambutan yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Bali IGK Adhiputra, S.H. dalam rapat koordinasi pemantapan persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah langsung di Ruang Wiswa Sabha Utama, Senin (28/2) kemarin, Wesnawa mengingatkan jangan sampai pilkada sebagai hajatan demokrasi cacat atau bahkan gagal oleh adanya masalah ini. ''Bangsa ini telah banyak kehilangan waktu yang disebabkan kompleksitas internal yang menguras banyak energi,'' katanya.

Gubernur Bali Dewa Beratha dihubungi usai rakor menyatakan pihaknya sudah berulang kali mengkoordinasikan masalah itu ke Mendagri. ''Tiga hari yang lalu kami sudah sampaikan ke Mendagri, termasuk kemarin ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Bali,'' katanya.

Kepala Daerah Bali mengakui memang sampai saat ini SK Mendagri tentang penjabat kepala daerah yang telah habis masa jabatan itu belum turun. Dia membenarkan hanya mengusulkan sekda sebagai penjabat wali kota di Denpasar, Tabanan dan Badung. Namun, pihaknya belum mendapatkan informasi bahwa sekda yang diusulkan itu ditolak oleh Mendagri. ''Kalau memang usulan itu ditolak, kami telah menyiapkan calon yang baru,'' katanya.

Dalam rakor yang dipandu Asisten I Sekda Bali Drs. Anom Uthama, persoalan ini banyak dipertanyakan oleh kalangan Dewan, termasuk pada pengurus KPU se-Bali.

Anom Uthama membenarkan ada syarat yang diajukan Sekretaris Kota Denpasar Made Westra bahwa tatkala dia diusulkan menjadi penjabat wali kota . Yakni ketika saatnya telah berhenti menjadi penjabat hendaknya dikembalikan ke jabatan semula sebagai sekretaris daerah. ''Persyaratan itu sah-sah saja karena Pak Westra telah merintis jabatan itu sejak lama, dan tak ingin kehilangan jabatan sebagai Sekretaris Kota Denpasar,'' katanya.

Soal keterbatasan usulan gubernur, Anom Uthama tak memungkiri hal itu karena usulan sekda sebagai penjabat kepala daerah didasarkan pertimbangan supaya tak ada konflik berkaitan dengan pengangkatan penjabat. Lagi pula usulan sekda sebagai penjabat dibenarkan oleh PP. ''Kalau diminta usulkan lebih dari seorang calon penjabat, kami tentu siap menggodoknya,'' katanya. (029)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)