Secara sekilas, ketentuan ini seakan-akan tidak
mengandung potensi masalah.
Namun, jika dikaji secara lebih mendalam,
adanya ketentuan ini memunculkan kemungkinan
berkurangnya independensi KPUD selaku penyelenggara
pilkada.
Kelemahan PP
Nomor 6/2005 tentang Pilkada
Oleh IB Radendra Suastama, S.H., M.H.
SETELAH
beberapa waktu ditunggu, akhirnya pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
PP ini sangat penting artinya,
merupakan landasan dan pedoman bagi persiapan dan
pelaksanaan pilkada langsung sebagaimana diamanatkan
oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Sehubungan dengan substansi yang diatur dalam PP ini,
ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian dari
kita semua. Hal-hal tersebut antara
lain, mengenai independensi
penyelenggara, pembentukan pengawas pilkada, serta
pengawasan dan penegakan hukum.
Independensi Penyelenggara
Di dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dinyatakan bahwa pilkada akan diselenggarakan
oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang
bertanggung jawab dan akan menyampaikan laporan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Demikian dinyatakan dalam pasal 57
UU Nomor 32 Tahun 2004.
Dinyatakan pula di
dalam undang-undang tersebut (pasal 112) bahwa biaya
yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD).
Meskipun KPUD selaku penyelenggara pilkada bertanggung
jawab kepada DPRD (hal ini pun sekarang sedang dalam
proses pengujian di Mahkamah Konstitusi) dan anggarannya
juga berasal dari APBD, siapa pun
akan sepakat bahwa bagaimana pun independensi
KPUD haruslah tetap terjaga.
Hal ini penting untuk digarisbawahi mengingat bahwa ada
ketentuan di dalam PP Nomor 6 Tahun 2005 yang menyatakan
bahwa pemerintah daerah dapat memberikan fasilitas dan
dukungan kepada KPUD dalam rangka menunjang kelancaran
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Secara sekilas, ketentuan ini seakan-akan tidak
mengandung potensi masalah.
Namun, jika dikaji secara lebih mendalam,
adanya ketentuan ini memunculkan kemungkinan
berkurangnya independensi KPUD selaku penyelenggara
pilkada. Idealnya, semua fasilitas
dan dukungan tersebut sudah menjadi bagian integral dari
anggaran penyelenggaraan pilkada yang dianggarkan dalam
APBD, sehingga lebih dapat dipertanggungjawabkan dan
dikontrol.
Dalam konteks ini, justru dukungan
terpenting yang semestinya diberikan oleh pemerintah
daerah dalam rangka menyukseskan pilkada adalah dengan
tidak membuat suatu keputusan dan/atau kebijakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Pembentukan Pengawas Pilkada
Salah satu kekurangan yang segera terlihat dengan jelas
di dalam PP ini adalah kurang lengkapnya ketentuan
mengenai tata cara perekrutan
anggota pengawas pilkada. Padahal,
aspek pengawasan sangatlah vital dalam penyelenggaraan
pilkada guna terciptanya pilkada yang berkualitas (jujur,
adil, dan demokratis). Keberadaan pengawas
pilkada yang terdiri atas anggota-anggota yang
berkualitas, berintegritas, nonpartisan, netral,
objektif, dan imparsial merupakan prasyarat mutlak guna
mengefektifkan dan mengoptimalkan kinerja pengawasan
dalam proses pilkada yang merupakan pengalaman baru bagi
kita ini. Bagaimana mungkin menjamin
pilkada berkualitas jika tidak dibarengi penyelenggaraan
aspek pengawasan yang juga berkualitas? Bagaimana
mungkin pengawasan atas semua tahap pilkada bisa
dilaksanakan secara objektif dan imparsial apabila
metode perekrutannya tidak melalui suatu proses yang
memungkinkan terekrutnya para anggota pengawas yang
andal dan berkualitas?
Kekurangan lainnya adalah, PP ini hanya mengatur tata
cara penelitian dan seleksi
terhadap unsur dari tokoh masyarakat, padahal
jelas-jelas dinyatakan dalam ayat sebelumnya bahwa,
pengawas terdiri dari berbagai unsur yakni kepolisian,
kejaksaan, perguruan tinggi, pers, dan tokoh masyarakat.
Lalu bagaimana tata cara
penelitian dan seleksi terhadap unsur lainnya tersebut (yakni
kepolisian, kejaksaan, dan perguruan tinggi)? Apakah
ketidakjelasan ini tidak akan
berakibat masing-masing pihak menafsirkan sendiri sesuai
kepentingannya, yang pada gilirannya berkonsekuensi pada
proses perekrutan personel pengawas yang kurang andal
dan kurang berkualitas.
Hal tersebut tidak disinggung, baik oleh UU Nomor 32
Tahun 2004 yang merupakan payung dari PP ini, maupun
oleh PP Nomor 6 tahun 2005 itu sendiri.
Sehingga terjadi kevakuman aturan
mengenai hal tersebut.
Sementara itu, KPUD pun memang tidak diberi kewenangan
untuk membuat aturan mengenai pemilihan anggota pengawas
pilkada. Sehingga, sampai saat ini pun masih
relevan dipertanyakan, siapakah yang berwenang dan
akan mengisi kevakuman aturan
tersebut? Sebab, jika hal ini dibiarkan, dan proses
perekrutan pengawas tetap dipaksakan diselenggarakan
dengan aturan seadanya (artinya DPRD juga tidak segera
membuat regulasi yang memadai, minimal menyerupai
mekanisme perekrutan Panwas Pemilu 2004 yang terus
terang saja tata caranya masih lebih ideal dibandingkan
aturan dalam PP ini) maka DPRD selaku yang punya hajatan
pilkada, bisa menuai hujan kritik dari masyarakat luas.
Kritik tersebut berkaitan dengan adanya keraguan
akan independensi dan
netralitas pengawas yang dibentuk.
Jika kondisi kekurang-lengkapan pengaturan tersebut
tidak mampu diatasi segera dan proses perekrutan
pengawas tetap dilaksanakan dengan perangkat aturan yang
demikian minim, disertai lagi potensi timbulnya masalah
di atas, maka harapan yang begitu besar terhadap
terselenggaranya pilkada yang berkualitas mulai menjadi
agak menipis. Kesalahannya memang
bukan semata-mata terletak pada PP ini yang sekadar
menjabarkan undang-undang. Namun, memang dari
undang-undangnya sudah membawa ''kelemahan'' yang
ternyata tidak dicoba ditambal atau diperbaiki melalui
PP Nomor 6 tahun 2005 ini.
Pengawasan dan Penegakan Hukum
UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak
mengatur mengenai batas waktu pelaporan dan pengkajian
laporan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
pengadilan.
Hal ini jauh berbeda misalnya dengan UU Nomor 12 Tahun
2003 tentang Pemilu Legislatif dan UU Nomor 23 Tahun
2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Konsekuensinya, ketentuan mengenai pengawasan dan
penegakan hukum berkaitan pilkada dalam PP ini mengacu
pada ketentuan hukum yang sudah ada.
Misalnya untuk tata cara
penanganan kasus pidana dalam pilkada nanti maka
ketentuan yang berlaku adalah Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana (Pasal 113 PP Nomor 6 Tahun 2005).
Secara umum dapat dikatakan bahwa telah terjadi ''kemunduran'',
khususnya dalam hal kelengkapan substansi pengaturan.
Setidaknya jika dibandingkan dengan
instrumen hukum yang menjadi acuan penyelenggaraan
Pemilu Legislatif dan Pilpres 2004 lalu. Sebagai
contoh, baik undang-undang maupun PP yang mengatur
tentang pilkada ini, tidak mengatur tentang pembatasan
jangka waktu harus diselesaikannya proses penyidikan,
penuntutan, ataupun pemeriksaan di pengadilan.
Konsekuensinya adalah penanganan
terhadap tindak pidana pemilu, misalnya dari mulainya
penyidikan sampai adanya suatu putusan yang berkekuatan
hukum tetap dapat memakan waktu sangat panjang (apalagi
jika sampai tingkat banding dan/atau kasasi).
Salah satu contoh yang bisa dijadikan pengalaman
misalnya dalam Pemilu tahun 1999, ada suatu kasus yang
penanganannya baru selesai setelah waktu tiga tahun.
Contoh lebih kongkret, pasal 82 UU Nomor 32 Tahun 2004
menyatakan bahwa pasangan calon dan atau
tim kampanye yang terbukti
melakukan politik uang dapat dibatalkan. Jika untuk
membuktikannya saja (melalui putusan yang berkekuatan
hukum tetap) perlu waktu begitu lama, sehingga akhirnya
masalah tersebut akan
berlarut-larut. Salah satu sebab munculnya kelemahan ini
adalah karena di dalam UU 32 Tahun 2004 yang merupakan
payung hukum bagi PP ini, memisahkan antara pengaturan
tentang pengawasan dengan pengaturan tentang penegakan
hukum, padahal dua hal ini saling terkait erat.
Sementara dalam Undang-undang Pemilu anggota DPR, DPD
dan DPRD serta Undang-undang Pemilu Presiden 2004 kedua
hal tersebut, karena didasarkan pada pandangan bahwa
keduanya memiliki keterkaitan sangat erat, diatur secara
bersamaan dan saling berhubungan (dalam Bab XIV
Undang-undang Pemilu dan dalam Bab XI Undang-undang
Pemilihan Presiden, dengan judul Bab: Pengawasan,
Penegakan Hukum dan Pemantauan Pemilu).
Penulis, staf pengajar pada Universitas Hindu Indonesia
(Unhi) Denpasar, Universitas Ngurah Rai Denpasar, STIMI
Handayani Denpasar, Ketua Bidang Kajian Perludem (Perkumpulan
untuk Pemilu dan Demokrasi) Propinsi Bali