DPD Partai
Golkar NTB
Terancam
Dipidanakan
Mataram
(Suara NTB) -
Perkara
perdata
tujuh anggota DPRD
NTB -- Hj.
Lale
Suryatni Marzuki, H.M.
Djamani, H. Abdul
Kappi,
Agus Salim
Iskandar, H.
Sunardi
Ayub, Syaiful Islam,
dan M.
Huzaini Areka, --
yang menggugat DPD
Partai
Golkar NTB terkait
recalling, masih
berbuntut.
Sabtu (26/2)
kemarin,
mereka --
para
penggugat -- melalui
kuasa
hukumnya, Burhanudin,
S.H. dan
Sulaiman, S.H.
menyatakan
akan
mempidanakan
tergugat.
Hal itu
diungkapkan Sulaiman
dalam
salah satu
poin
duplik (tanggapan
atas
eksepsi tergugat)
yang dibacakan
di
depan persidangan
Pengadilan
Negeri (PN)
Mataram.
Penggugat
dinilai
telah memanipulasi
identitas
berkaitan
dengan
pekerjaan penggugat
yang masih
berstatus
anggota DPRD NTB.
Pasalnya
dalam
eksepsi (jawaban)
tergugat
pada
sidang yang lalu,
menyebutkan
para
penggugat adalah
mantan
anggota DPRD NTB.
Penyebutan
itu,
kata kuasa
hukum
penggugat, sangat
tidak
benar dan
telah
melukai perasaan
mereka.
Lebih
jauh ia
memaparkan
sampai
saat ini
para
penggugat masih
merupakan
anggota DPRD NTB yang
sah dan
aktif.
''Seseorang
dapat
dikatakan mantan
anggota DPRD
apabila
dia sudah
berhenti
menjadi
anggota DPRD,'' tegas
Sulaiman.
Para penggugat,
lanjutnya,
diangkat
menjadi
anggota DPRD berdasarkan
Surat
Keputusan (SK) Mendagri
No. 161.62.620 tahun 2004
tanggal 23
Agustus 2004.
Sampai
saat ini SK
itu
masih berlaku
karena
belum ada
surat
pencabutan
dari
Mendagri.
Karenanya
sebutan
mantan terhadap
orang yang
masih
bekerja seperti
para
penggugat, sangat
keliru (tidak
benar).
Selain
ancaman
pidana terhadap
tergugat,
penggugat
juga
menolak eksepsi
tergugat,
karena
dianggap tidak
berdasar
dan
tidak menggunakan
alasan
hukum yang benar.
Ditambahkan
penggugat,
masalah yang
timbul
antara penggugat
dengan
tergugat bukan
hanya
masalah internal partai
tapi
sudah menyangkut
kepentingan
publik.
Pasalnya,
para
penggugat ketika
terpilih
sebagai
anggota DPRD merupakan
hasil
pemilihan dengan
memilih
orang, bukan
memilih
tanda gambar, yang
dipilih
oleh masyarakat.
Sangat
disayangkan
keluarnya SK No. 06/DPD/Golkar/2005
tentang
pergantian antar
waktu (PAW),
sehingga
jika
para penggugat
diganti
secara otomatis
akan
merugikan
kepentingan
orang-orang yang
diwakili/kepentingan
publik.
Atas
Duplik
itu, kuasa
hukum
tergugat, Muchtar
Moh.
Saleh, S.H.
dan
Hijrat Prayitno, S.H.
akan
mengajukan
replik
pada sidang
selanjutnya.
Sidang
yang dipimpin
Haji
ditunda hingga
Selasa (1/3)
mendatang.
(fit)