kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Umanis, 28 Pebruari 2005

 Nusatenggara


DPD Partai Golkar NTB Terancam Dipidanakan
 

Mataram (Suara NTB) -
Perkara
perdata tujuh anggota DPRD NTB -- Hj. Lale Suryatni Marzuki, H.M. Djamani, H. Abdul Kappi, Agus Salim Iskandar,  H. Sunardi Ayub, Syaiful Islam, dan M. Huzaini Areka, -- yang menggugat DPD Partai Golkar NTB terkait recalling, masih berbuntut. Sabtu (26/2) kemarin, mereka -- para penggugat -- melalui kuasa hukumnya, Burhanudin, S.H. dan Sulaiman, S.H. menyatakan akan mempidanakan tergugat.

Hal itu diungkapkan Sulaiman dalam salah satu poin duplik (tanggapan atas eksepsi tergugat) yang dibacakan di depan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Penggugat dinilai telah memanipulasi identitas berkaitan dengan pekerjaan penggugat yang masih berstatus anggota DPRD NTB. Pasalnya dalam eksepsi (jawaban) tergugat pada sidang yang lalu, menyebutkan para penggugat adalah mantan anggota DPRD NTB.

Penyebutan itu, kata kuasa hukum penggugat, sangat tidak benar dan telah melukai perasaan mereka. Lebih jauh ia memaparkan sampai saat ini para penggugat masih merupakan anggota DPRD NTB yang sah dan aktif. ''Seseorang dapat dikatakan mantan anggota DPRD apabila dia sudah berhenti menjadi anggota DPRD,'' tegas Sulaiman.

Para penggugat, lanjutnya, diangkat menjadi anggota DPRD berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri No. 161.62.620 tahun 2004 tanggal 23 Agustus 2004. Sampai saat ini SK itu masih berlaku karena belum ada surat pencabutan dari Mendagri. Karenanya sebutan mantan terhadap orang yang masih bekerja seperti para penggugat, sangat keliru (tidak benar).

Selain ancaman pidana terhadap tergugat, penggugat juga menolak eksepsi tergugat, karena dianggap tidak berdasar dan tidak menggunakan alasan hukum yang benar. Ditambahkan penggugat, masalah yang timbul antara penggugat dengan tergugat bukan hanya masalah internal partai tapi sudah menyangkut kepentingan publik. Pasalnya, para penggugat ketika terpilih sebagai anggota DPRD merupakan hasil pemilihan dengan memilih orang, bukan memilih tanda gambar, yang dipilih oleh masyarakat.

Sangat disayangkan keluarnya SK No. 06/DPD/Golkar/2005 tentang pergantian antar waktu (PAW), sehingga jika para penggugat diganti secara otomatis akan merugikan kepentingan orang-orang yang diwakili/kepentingan publik. Atas Duplik itu, kuasa hukum tergugat, Muchtar Moh. Saleh, S.H. dan Hijrat Prayitno, S.H. akan mengajukan replik pada sidang selanjutnya. Sidang yang dipimpin Haji ditunda hingga Selasa (1/3) mendatang. (fit)

Klik di Sini
 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)