kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Umanis, 28 Pebruari 2005

 Bali


Beroperasi
tanpa SIUP MB ----
Gudang
Miras Arena Sport Cafe Disegel 

Denpasar (Bali Post) -
Penertiban
miras (minuman keras) di wilayah hukum Polsek Densel ternyata tak sekadar basa-basi. Kapolsek AKP Gede Adhi Mulyawarman, S.Ik. malah masuk daerah ''rawan'' yang selama ini tak tersentuh oleh polisi. Gudang miras Arena Sport Cafe di Jalan By-pass Ngurah Rai Sanur, disegel lantaran beroperasi tanpa SIUP MB (surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol).

Respons jajaran Polsek Densel terhadap laporan masyarakat sudah tak perlu diragukan lagi. Buktinya, begitu mendapat informasi peredaran miras ilegal, AKP Gede Adhi langsung menerjunkan pasukan ke lapangan. Sekitar 20 prajurit Polri yang dipimpin Kasubnit Reskrim Iptu Sutama menggeledah gudang miras Arena Sport Cafe, Rabu (23/2) lalu pukul 23.30. Petugas menyita sample 32 jenis miras impor yang biasa dikonsumsi wisatawan asing. Polisi selain mengamankan contoh miras buatan luar negeri seperti SO, Black Label, Quintrio, Bailyes, Kahua, Chivas Regel, Ricard, dll., juga melakukan penyegelan gudang minuman beralkohol yang terletak di bagian belakang Arena Sport Cafe.

Kapolsek Densel saat dimintai konfirmasi, Minggu (27/2) kemarin, membenarkan gudang miras Arena Sport Cafe sudah disegel sejak lima hari lalu. Alasannya, pemilik usaha hiburan malam itu tak bisa menunjukkan SIUP MB. Polisi ketika melakukan pemeriksaan di TKP hanya diberi surat izin bar. ''Saya juga heran, kafe yang besar begitu tak dilengkapi SIUP MB. Padahal, miras yang dijual jenis impor dengan pangsa pasar wisman,'' tegasnya, Minggu (27/2) kemarin malam.

Kedatangan polisi di Arena Sport Cafe sempat membuat pengunjung terkejut. Iptu Sutama membawa satuan intel, buser dan petugas patroli masuk ke kafe yang beroperasi di bangunan berlantai dua dengan kapasitas sekitar 100 orang. Karyawan kafe tidak mengizinkan polisi membuka gudang miras dan memeriksa semua jenis minuman beralkohol milik Arena Sport Cafe. Alasannya, pemilik usaha sedang berobat ke Singapura. ''Anggota saya perintahkan bersikap toleran, tak ngotot dalam menjalankan tugas. Toh begitu, gudang miras tetap disegel,'' tambah Kapolsek Densel.

 

Staf Tata Kota

 

Dalam catatan Polsek Densel, Arena Sport Cafe merupakan tempat hiburan malam terbesar di Sanur. Usaha yang belum memiliki SIUP MB itu diduga milik staf Dinas Tata Kota Denpasar, IB YG yang dikelola IB A. AP.

Penyidik yang menangani kasus miras impor hasil operasi malam hari, menyatakan IB YG sempat datang ke Polsek Densel. Staf Dinas Tata Kota Pemkot itu masih mengenakan seragam PNS ke Polsek Densel, beberapa hari setelah gudang miras Arena Sport Cafe disegel polisi.

AKP Gede Adhi tak membantah ada karyawan Pemkot Denpasar yang ngurus kasus penyegelan gudang miras Arena Sport Cafe. Polisi tak akan membuka police line yang sudah dipasang, selama pemilik usaha tak bisa menunjukkan SIUP MB. ''Apa yang saya lakukan semata-mata menindaklanjuti laporan masyarakat. Kalau tak ditangani, nanti polisi dibilang tutup mata,'' tegasnya. (kmb 10)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)