Beroperasi
tanpa SIUP MB ----
Gudang
Miras Arena Sport Cafe
Disegel
Denpasar
(Bali Post) -
Penertiban
miras (minuman
keras)
di wilayah
hukum
Polsek Densel
ternyata
tak
sekadar basa-basi.
Kapolsek AKP
Gede
Adhi Mulyawarman,
S.Ik.
malah
masuk
daerah ''rawan'' yang
selama
ini tak
tersentuh
oleh
polisi. Gudang
miras Arena Sport Cafe
di
Jalan By-pass Ngurah
Rai
Sanur, disegel
lantaran
beroperasi
tanpa
SIUP
MB
(surat
izin
usaha perdagangan
minuman
beralkohol).
Respons
jajaran
Polsek Densel
terhadap
laporan
masyarakat sudah
tak
perlu diragukan
lagi.
Buktinya,
begitu
mendapat informasi
peredaran
miras
ilegal, AKP Gede
Adhi
langsung menerjunkan
pasukan
ke lapangan.
Sekitar
20 prajurit
Polri yang
dipimpin
Kasubnit
Reskrim
Iptu Sutama
menggeledah
gudang
miras Arena Sport Cafe, Rabu
(23/2) lalu
pukul 23.30.
Petugas
menyita sample 32
jenis
miras impor yang
biasa
dikonsumsi wisatawan
asing.
Polisi
selain mengamankan
contoh
miras buatan
luar
negeri seperti SO,
Black Label, Quintrio,
Bailyes,
Kahua,
Chivas Regel,
Ricard,
dll., juga
melakukan
penyegelan
gudang
minuman beralkohol
yang terletak
di
bagian belakang Arena
Sport Cafe.
Kapolsek
Densel
saat dimintai
konfirmasi,
Minggu (27/2)
kemarin,
membenarkan
gudang
miras Arena Sport Cafe sudah
disegel
sejak
lima
hari
lalu.
Alasannya,
pemilik
usaha hiburan
malam
itu tak
bisa
menunjukkan
SIUP MB.
Polisi
ketika melakukan
pemeriksaan
di TKP
hanya diberi
surat
izin bar.
''Saya
juga
heran, kafe yang
besar
begitu tak
dilengkapi
SIUP MB.
Padahal,
miras yang
dijual
jenis impor
dengan
pangsa pasar
wisman,''
tegasnya,
Minggu (27/2)
kemarin
malam.
Kedatangan
polisi
di Arena Sport Cafe sempat
membuat
pengunjung terkejut.
Iptu
Sutama membawa
satuan
intel,
buser
dan petugas
patroli
masuk ke
kafe yang
beroperasi
di
bangunan berlantai
dua
dengan kapasitas
sekitar 100
orang.
Karyawan
kafe
tidak mengizinkan
polisi
membuka gudang
miras
dan memeriksa
semua
jenis minuman
beralkohol
milik Arena Sport Cafe.
Alasannya,
pemilik
usaha sedang
berobat
ke Singapura.
''Anggota
saya
perintahkan bersikap
toleran,
tak
ngotot dalam
menjalankan
tugas.
Toh
begitu,
gudang miras
tetap
disegel,'' tambah
Kapolsek
Densel.
Staf
Tata Kota
Dalam
catatan
Polsek Densel, Arena
Sport Cafe merupakan
tempat
hiburan malam
terbesar
di
Sanur.
Usaha
yang belum
memiliki
SIUP
MB itu
diduga milik
staf
Dinas Tata Kota
Denpasar, IB YG yang
dikelola IB A. AP.
Penyidik
yang menangani
kasus
miras impor
hasil
operasi malam
hari,
menyatakan IB YG sempat
datang
ke Polsek
Densel.
Staf
Dinas
Tata Kota Pemkot
itu
masih mengenakan
seragam PNS
ke
Polsek Densel,
beberapa
hari
setelah gudang
miras Arena Sport Cafe
disegel
polisi.
AKP Gede
Adhi
tak membantah
ada
karyawan Pemkot
Denpasar yang
ngurus
kasus penyegelan
gudang
miras Arena Sport Cafe.
Polisi
tak akan
membuka police line yang
sudah
dipasang, selama
pemilik
usaha tak
bisa
menunjukkan SIUP
MB.
''Apa
yang saya
lakukan
semata-mata menindaklanjuti
laporan
masyarakat.
Kalau
tak
ditangani, nanti
polisi
dibilang tutup
mata,''
tegasnya. (kmb
10)