Kompensasi
BBM, akankah
Sampai
ke
Rakyat Kecil?
PRESIDEN
Susilo
Bambang Yudhoyono
sudah
berketetapan untuk
segera
menaikkan harga BBM,
walaupun
hal itu
disadari
bukanlah
tindakan
populis.
Alasannya,
kenaikan
harga BBM
selain
akan
mengurangi
subsidi,
pemerintah
juga
akan membantu
masyarakat
miskin.
Sebab, pemerintah
merencanakan
akan
memberikan
kompensasi BBM
kepada
masyarakat miskin.
Sejauh
mana
efektivitas dari
pemberian
kompensasi
itu,
sejumlah kalangan
masih
meragukan.
Sebab,
kenaikan harga BBM
akan
melambungkan
harga
semua kebutuhan
pokok
masyarakat dan
alokasi
dana kompensasi
dari
pemerintah untuk
masyarakat
miskin
tidak sebanding
dengan
konsekuensi pengeluaran
yang harus
ditanggung
masyarakat
akibat
naiknya harga
kebutuhan
pokok.
Selain
itu,
pendataan masyarakat
miskin
masih belum
menunjukkan
realitas
sebenarnya
di
lapangan.
Saat
ini,
banyak di
antara
mereka yang mendapat
raskin (beras
untuk
masyarakat miskin)
diterima
oleh
golongan yang sebenarnya
cukup
mampu.
Hal ini
dikarenakan
dalam
pendataannya di
lapangan,
masih
tidak dapat
dihilangkan
unsur KKN.
Aparat
desa yang
ditugasi
untuk
melakukan pendataan,
sering
memasukkan keluarganya
atau
kerabat dekatnya
sebagai
penerima bantuan.
Padahal,
secara
ekonomi mereka
tergolong
masih
mampu.
Kesalahan
prosedur
penetapan
ini
terjadi karena
kontrol
di lapangan
sangat
lemah.
Selain
ketidakterjaminan
bahwa
dana
kompensasi
akan
diterima oleh yang
berhak,
juga program dana
kompensasi
subsidi BBM
diyakini
tidak
dapat memberikan
manfaat
kepada rakyat.
Mengingat
dana
kompensasi
tidak
sama dengan
subsidi yang
dihapuskan.
Bidang
yang mendapat
kompensasi
juga
meliputi banyak
sektor,
sehingga nominalnya
menjadi
kecil.
Hal itulah yang
menjadi
salah satu
catatan
sejumlah wakil
rakyat.
Mereka
beranggapan
bahwa
alasan pemerintah
mencabut
subsidi BBM
untuk
kepetingan rakyat
kecil
di bidang
pendidikan
dan
kesehatan serta
untuk
membantu sekian
puluh
juta masyarakat
miskin
senilai Rp 500
ribu per
bulan
tidak sepenuhnya
benar.
Sebab,
sebagian
besar
dari hasil
pencabutan
subsisi
itu diambil
untuk
menutupi defisit APBN.
Ini
dapat
dimaklumi menyusul ''keragu-raguan''
pemerintah
menaikkan
harga BBM.
Dengan
tarik
ulurnya rencana
tersebut
ada
kemungkinan pemerintah
memang
tidak memiliki
program yang jelas
dan
terencana.
Namun,
tampaknya
pemeritah
mulai ''memaksakan''
diri
untuk segera
menaikkan
harga BBM.
Ini
memang
sangat berbeda
dengan
kehendak rakyat
dan
wakil rakyat,
baik yang
ada di
pusat
maupun daerah.
Sebab,
mereka
beranggapan kebijakan
pemerintah
untuk
menaikkan harga
bahan
bakar minyak (BBM)
waktu
dekat ini
momentumnya
kurang
tepat.
Oleh
karena
situasi perekonomian
nasional
sekarang
ini
masih kurang
baik.
Sekarang
saja
harga BBM belum
naik
tetapi ''boom'' harga
sudah
meledak lebih
dulu di
mana-mana.
Isu
kenaikan
harga BBM
sudah
terus bergulir
dan
diikuti kenaikan
harga
barang. Ketika
harga BBM
benar-benar
naik
maka sudah
tak
bisa dimungkiri
lagi
harga-harga
akan
naik
lagi.
Semestinya
pemerintah
mau
bekerja keras
menutup
difisit anggaran
Rp 10
trilyun.
Caranya,
harus
ada transparansi
di
tubuh Pertamina
sendiri.
Kebocoran-kebocoran
yang sering kali
dikeluhkan
terjadi
di BUMN tersebut
harus
ditutup.
Sehingga,
terjamin
bahwa
Pertamina betul-betul
dikelola
secara
baik serta
terbebas
dari
inefisiensi.
Selama
itu
tidak dilakukan,
maka
masyarakat tidak
percaya
bahwa kenaikan
harga BBM
dapat
mensejahterakan rakyat.
Malah
sebaliknya, kenaikan
itu
akan
makin
menyengsarakan, khususnya
rakyat
kecil.
Apabila
pemerintah
tetap
dengan kebijakan
semula,
tidak
tertutup
kemungkinan
akan
ada penggalangan
suara
di DPR untuk
melakukan
interpelasi
kepada
Presiden. Hal
ini
sangat dimungkinkan
menyusul
penolakan
sejumlah
fraksi yang
ada di
DPR. Fraksi
Kebangkitan
Bangsa (F-KB) DPR,
salah
satunya, yang menyatakan
akan
melakukan
hal
tersebut. Mereka
menilai
pemerintah telah
melakukan
pelanggaran UU
Nomor 36
tahun 2004
tentang
Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN)
tahun 2005.
Sebab,
kebijakan menaikkan
harga BBM
secara
sepihak itu
membuktikan
bahwa
pemerintah tidak
melaksanakan UU
Nomor 36,
dengan
dampak
akan mengubah
struktur
pembelanjaan
negara.
Apalagi, kompensasi
subsidi yang
akan
diberikan
itu
tidak sesuai
dengan yang
telah
ditetapkan oleh UU.
Ancaman
DPR dan
penolakan rakyat
tersebut
tampaknya
harus
menjadi perhatian
pemerintah.
Pemerintah
harus
menjelaskan secara
detail tentang
rencana
dan dampak yang
diperkirakan
timbul,
termasuk antisipasinya.
Langkah-langkah
untuk
melakukan efisiensi
di
Pertamina juga
harus
dijelaskan, sehingga
masyarakat
tidak
ragu lagi
bahwa
kenaikan harga BBM
ini
bertujuan untuk
mengamankan
hal yang
lebih
besar dan
tidak
sekadar menutup
defisit
anggaran.