kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Wage, 26 Pebruari 2005

 Tajuk Rencana

 

Kompensasi BBM, akankah Sampai ke Rakyat Kecil? 

PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono sudah berketetapan untuk segera menaikkan harga BBM, walaupun hal itu disadari bukanlah tindakan populis. Alasannya, kenaikan harga BBM selain akan mengurangi subsidi, pemerintah juga akan membantu masyarakat miskin. Sebab, pemerintah merencanakan akan memberikan kompensasi BBM kepada masyarakat miskin.

Sejauh mana efektivitas dari pemberian kompensasi itu, sejumlah kalangan masih meragukan. Sebab, kenaikan harga BBM akan melambungkan harga semua kebutuhan pokok masyarakat dan alokasi dana kompensasi dari pemerintah untuk masyarakat miskin tidak sebanding dengan konsekuensi pengeluaran yang harus ditanggung masyarakat akibat naiknya harga kebutuhan pokok.

Selain itu, pendataan masyarakat miskin masih belum menunjukkan realitas sebenarnya di lapangan. Saat ini, banyak di antara mereka yang mendapat raskin (beras untuk masyarakat miskin) diterima oleh golongan yang sebenarnya cukup mampu. Hal ini dikarenakan dalam pendataannya di lapangan, masih tidak dapat dihilangkan unsur KKN.

Aparat desa yang ditugasi untuk melakukan pendataan, sering memasukkan keluarganya atau kerabat dekatnya sebagai penerima bantuan. Padahal, secara ekonomi mereka tergolong masih mampu. Kesalahan prosedur penetapan ini terjadi karena kontrol di lapangan sangat lemah.

Selain ketidakterjaminan bahwa dana kompensasi akan diterima oleh yang berhak, juga program dana kompensasi subsidi BBM diyakini tidak dapat memberikan manfaat kepada rakyat. Mengingat dana kompensasi tidak sama dengan subsidi yang dihapuskan. Bidang yang mendapat kompensasi juga meliputi banyak sektor, sehingga nominalnya menjadi kecil.

Hal itulah yang menjadi salah satu catatan sejumlah wakil rakyat. Mereka beranggapan bahwa alasan pemerintah mencabut subsidi BBM untuk kepetingan rakyat kecil di bidang pendidikan dan kesehatan serta untuk membantu sekian puluh juta masyarakat miskin senilai Rp 500 ribu per bulan tidak sepenuhnya benar. Sebab, sebagian besar dari hasil pencabutan subsisi itu diambil untuk menutupi defisit APBN.

Ini dapat dimaklumi menyusul ''keragu-raguan'' pemerintah menaikkan harga BBM. Dengan tarik ulurnya rencana tersebut ada kemungkinan pemerintah memang tidak memiliki program yang jelas dan terencana.

Namun, tampaknya pemeritah mulai ''memaksakan'' diri untuk segera menaikkan harga BBM. Ini memang sangat berbeda dengan kehendak rakyat dan wakil rakyat, baik yang ada di pusat maupun daerah. Sebab, mereka beranggapan kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) waktu dekat ini momentumnya kurang tepat. Oleh karena situasi perekonomian nasional sekarang ini masih kurang baik.

Sekarang saja harga BBM belum naik tetapi ''boom'' harga sudah meledak lebih dulu di mana-mana. Isu kenaikan harga BBM sudah terus bergulir dan diikuti kenaikan harga barang. Ketika harga BBM benar-benar naik maka sudah tak bisa dimungkiri lagi harga-harga akan naik lagi.

Semestinya pemerintah mau bekerja keras menutup difisit anggaran Rp 10 trilyun. Caranya, harus ada transparansi di tubuh Pertamina sendiri. Kebocoran-kebocoran yang sering kali dikeluhkan terjadi di BUMN tersebut harus ditutup. Sehingga, terjamin bahwa Pertamina betul-betul dikelola secara baik serta terbebas dari inefisiensi. Selama itu tidak dilakukan, maka masyarakat tidak percaya bahwa kenaikan harga BBM dapat mensejahterakan rakyat. Malah sebaliknya, kenaikan itu akan makin menyengsarakan, khususnya rakyat kecil.

Apabila pemerintah tetap dengan kebijakan semulatidak tertutup kemungkinan akan ada penggalangan suara di DPR untuk melakukan interpelasi kepada Presiden. Hal ini sangat dimungkinkan menyusul penolakan sejumlah fraksi yang ada di DPR. Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) DPR, salah satunya, yang menyatakan akan melakukan hal tersebut. Mereka menilai pemerintah telah melakukan pelanggaran UU Nomor 36 tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2005. Sebab, kebijakan menaikkan harga BBM secara sepihak itu membuktikan bahwa pemerintah tidak melaksanakan UU Nomor 36, dengan dampak akan mengubah struktur pembelanjaan negara. Apalagi, kompensasi subsidi yang akan diberikan itu tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh UU.

Ancaman DPR dan penolakan rakyat tersebut tampaknya harus menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah harus menjelaskan secara detail tentang rencana dan dampak yang diperkirakan timbul, termasuk antisipasinya. Langkah-langkah untuk melakukan efisiensi di Pertamina juga harus dijelaskan, sehingga masyarakat tidak ragu lagi bahwa kenaikan harga BBM ini bertujuan untuk mengamankan hal yang lebih besar dan tidak sekadar menutup defisit anggaran.

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)