kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Wage, 26 Pebruari 2005

 Nusatenggara


Pelayanan
Satu Atap TKI Dibuka 1 Maret 

Mataram (Suara NTB) -
Pihak
Imigrasi Mataram menyatakan kesiapannya melaksanakan sistem pelayanan satu atap kepengurusan dokumen keimigrasian bagi puluhan ribu eks TKI ilegal yang ingin kembali bekerja ke Malaysia. Hal ini sebagai bentuk konsekuensi terhadap pemulangan puluhan ribu TKI ilegal asal NTB dari Malaysia dan kebijakan pusat menunjuk NTB sebagai tempat pelayanan satu atap di 11 daerah.

Kesiapan Imigrasi Mataram tersebut disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Mataram, Muhammad Diah, S.H. kepada wartawan, Jumat (25/2) kemarin.

Menurut Diah, berbagai fasilitas dalam pelayanan satu atap bagi eks TKI ilegal yang akan mengurus dokumen keimigrasian telah disiapkan dengan matang. Apalagi dengan adanya keterlibatan sejumlah pejabat pusat -- Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri dan pejabat Malaysia --, Kantor Imigrasi Mataram telah mematangkan persiapan pelayanan satu atap.

''Insya Allah persiapan Kantor Imigrasi Mataram sebagai tempat pelayanan satu atap, besok akan kelar. Bahkan 28 Februari ini kami akan melakukan gladi bersih mengenai pola pelayanan satu atap ini, sampai akhirnya 1 Maret 2005 telah siap memberikan hasil maksimal bagi TKI yang mengurus dokumen keimigrasiannya,'' ungkapnya serius.

Biaya yang diperlukan dalam mengurus dokumen bagi TKI ilegal, jelas Diah, tidak jauh berbeda dengan beberapa pos pelayanan satu atap di daerah lain di Indonesia. ''Jumlah yang harus dikeluarkan eks TKI ilegal yang mau mengurus paspor sebanyak Rp 120.000. Selain itu ada biaya lainnya, yang mencapai 2 jutaan lebih, tetapi jumlahnya kami belum tahu secara pasti,'' ungkapnya.

Sementara Kepala Bina Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja NTB, Drs. L. Burhanuddin, mengharapkan kinerja petugas dalam pelayanan satu atap yang terpusat di Kantor Imigrasi Mataram harus memberikan pelayanan optimal. Bagaimanapun dengan sistem pelayanan satu atap, keinginan TKI ilegal yang dipulangkan Pemerintah Malaysia karena amnesti atau deportasi, keinginan kembali bekerja ke Malaysia bisa terwujud.

Ia merasa pesimis dengan adanya pelayanan satu atap bisa berjalan maksimal, karena jumlahnya melebihi dari kemampuan TKI itu sendiri. ''Pembuatan paspor atau identitas keimigrasian memang murah, tetapi adanya biaya lain hingga mencapai Rp 2 juta hingga 3 juta akan membuat eks TKI ilegal berpikir panjang. Sementara, biaya pemberangkatan dari perusahaan pengerah jasa tenaga kerja hanya Rp 2 juta lebih sedikit, atau kurang sedikit dari biaya di pelayanan satu atap,'' ungkapnya. Kondisi ini, kata dia menyebabkan eks TKI ilegal akan memilih perusahaan pengerah tenaga kerja, jika ingin kembali ke Malaysia. (ham)

Klik di Sini

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)