Pelayanan
Satu
Atap TKI Dibuka 1
Maret
Mataram
(Suara NTB) -
Pihak
Imigrasi
Mataram
menyatakan kesiapannya
melaksanakan
sistem
pelayanan satu
atap
kepengurusan dokumen
keimigrasian
bagi
puluhan ribu
eks TKI
ilegal yang ingin
kembali
bekerja ke Malaysia.
Hal ini
sebagai
bentuk konsekuensi
terhadap
pemulangan
puluhan
ribu TKI ilegal
asal NTB
dari
Malaysia dan
kebijakan
pusat
menunjuk NTB sebagai
tempat
pelayanan satu
atap di
11 daerah.
Kesiapan
Imigrasi
Mataram
tersebut disampaikan
Kepala
Bagian Tata
Usaha
Kantor Imigrasi
Mataram, Muhammad
Diah, S.H.
kepada
wartawan, Jumat
(25/2) kemarin.
Menurut
Diah,
berbagai fasilitas
dalam
pelayanan satu
atap
bagi eks TKI
ilegal yang
akan
mengurus
dokumen
keimigrasian telah
disiapkan
dengan
matang. Apalagi
dengan
adanya keterlibatan
sejumlah
pejabat
pusat -- Departemen
Dalam
Negeri, Departemen
Luar
Negeri dan
pejabat Malaysia --,
Kantor
Imigrasi Mataram
telah
mematangkan persiapan
pelayanan
satu
atap.
''Insya Allah
persiapan
Kantor
Imigrasi Mataram
sebagai
tempat pelayanan
satu
atap, besok
akan
kelar.
Bahkan 28 Februari
ini
kami akan
melakukan
gladi
bersih mengenai
pola
pelayanan satu
atap
ini, sampai
akhirnya 1
Maret 2005
telah
siap memberikan
hasil
maksimal bagi TKI
yang mengurus
dokumen
keimigrasiannya,'' ungkapnya
serius.
Biaya
yang diperlukan
dalam
mengurus dokumen
bagi TKI
ilegal,
jelas Diah,
tidak
jauh berbeda
dengan
beberapa pos pelayanan
satu
atap di
daerah lain
di Indonesia.
''Jumlah
yang harus
dikeluarkan
eks TKI
ilegal yang mau
mengurus
paspor
sebanyak Rp 120.000.
Selain
itu ada
biaya
lainnya, yang mencapai
2 jutaan
lebih,
tetapi jumlahnya
kami
belum tahu
secara
pasti,'' ungkapnya.
Sementara
Kepala
Bina Penempatan
Tenaga
Kerja Dinas
Tenaga
Kerja NTB, Drs. L.
Burhanuddin, mengharapkan
kinerja
petugas dalam
pelayanan
satu
atap yang terpusat
di
Kantor Imigrasi
Mataram
harus memberikan
pelayanan optimal.
Bagaimanapun
dengan
sistem pelayanan
satu
atap, keinginan TKI
ilegal yang
dipulangkan
Pemerintah
Malaysia karena
amnesti
atau deportasi,
keinginan
kembali
bekerja ke Malaysia
bisa
terwujud.
Ia
merasa
pesimis dengan
adanya
pelayanan satu
atap
bisa berjalan
maksimal,
karena
jumlahnya melebihi
dari
kemampuan TKI itu
sendiri. ''Pembuatan
paspor
atau identitas
keimigrasian
memang
murah, tetapi
adanya
biaya lain hingga
mencapai
Rp 2
juta hingga 3
juta
akan
membuat
eks TKI ilegal
berpikir
panjang.
Sementara,
biaya
pemberangkatan dari
perusahaan
pengerah
jasa
tenaga kerja
hanya
Rp 2 juta
lebih
sedikit, atau
kurang
sedikit dari
biaya
di pelayanan
satu
atap,'' ungkapnya.
Kondisi
ini, kata
dia
menyebabkan eks TKI
ilegal
akan
memilih
perusahaan pengerah
tenaga
kerja, jika
ingin
kembali ke Malaysia.
(ham)