kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Wage, 26 Pebruari 2005

 Nusantara


KPK Teliti Perolehan Kekayaan Mantan Menteri
 

Jakarta (Bali Post) -
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meneliti lebih lanjut harta kekayaan mantan menteri Kabinet Gotong Royong. Penelitian itu tidak terbatas pada mereka yang jumlah kekayaannya bertambah, tetapi juga terhadap mereka yang kekayaannya tetap dan berkurang. Hal ini sangat dimungkinkan karena UU Nomor 28 Tahun 1999 mengatur ketentuan tersebut.

''Meski kekayaan mantan pejabat tidak bertambah secara signifikan, bukan berarti KPK tidak melakukan identifikasi dan penelitian. Bisa saja setelah verifikasi administrasi dilakukan akan ada laporan dari masyarakat yang tidak setuju dengan hasil verifikasi tersebut,'' kata Wakil Ketua KPK Sjahruddin Rasul, Jumat (25/2) kemarin.

Sebagaimana diberitakan (BP, 25/2), dari laporan kekayaan 12 mantan menteri, ada beberapa menteri yang kekayaannya bertambah cukup signifikan. Di antaranya mantan Meneg BUMN Laksamana Sukardi, mantan Mendagri Hari Sabarno, mantan Meneg PPN/Kepala Bappenas Kwik Kian Gie. Sementara yang kekayaannya mengalami pengurangan yakni mantan Menperindag Rini Soewandi.

Diungkapkan Sjahruddin, laporan dari masyarakat akan sangat membantu keseluruhan proses verifikasi faktual terhadap laporan kekayaan mantan menteri. Hal ini sangat membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN mewajibkan pejabat negara melaporkan kekayaan, baik sebelum maupun sesudah menjabat.

Untuk mendapatkan data pendukung terhadap penelitian harta kekayaan mantan menteri tersebut, KPK telah menghubungi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk bekerja sama. ''Bantuan dari kedua lembaga itu sangat diperlukan dalam membantu penelitian dan identifikasi asal perolehan kekayaan tersebut,'' tandasnya.

Pada kesempatan itu, Sjahruddin juga menginformasikan bahwa KPK mengeluarkan Keputusan Nomor 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. ketentuan tersebut ditandatangani Ketua KPK Taufieqqurahman Ruki, Jumat (18/2) pekan lalu. ''Salah satu aturan itu menyebutkan, kalau pejabat negara yang tidak melaporkan kekayaannya, maka pimpinan KPK merekomendasikan kepada penyidik atau pimpinan yang bersangkutan untuk melakukan penindakan,'' tandasnya. (kmb3)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)