KPK Teliti
Perolehan
Kekayaan
Mantan
Menteri
Jakarta (Bali Post) -
Komisi
Pemberantasan
Korupsi (KPK)
akan
meneliti
lebih
lanjut harta
kekayaan
mantan
menteri Kabinet
Gotong
Royong.
Penelitian
itu
tidak terbatas
pada
mereka yang jumlah
kekayaannya
bertambah,
tetapi
juga terhadap
mereka yang
kekayaannya
tetap
dan berkurang.
Hal
ini
sangat dimungkinkan
karena UU
Nomor 28
Tahun 1999
mengatur
ketentuan
tersebut.
''Meski
kekayaan mantan
pejabat
tidak bertambah
secara
signifikan, bukan
berarti KPK
tidak
melakukan identifikasi
dan
penelitian.
Bisa
saja setelah
verifikasi
administrasi
dilakukan
akan
ada
laporan dari
masyarakat yang
tidak
setuju dengan
hasil
verifikasi tersebut,''
kata
Wakil Ketua KPK
Sjahruddin
Rasul,
Jumat (25/2) kemarin.
Sebagaimana
diberitakan (BP, 25/2),
dari
laporan kekayaan 12
mantan
menteri, ada
beberapa
menteri yang
kekayaannya
bertambah
cukup
signifikan.
Di
antaranya
mantan
Meneg BUMN Laksamana
Sukardi,
mantan
Mendagri Hari
Sabarno,
mantan
Meneg PPN/Kepala
Bappenas
Kwik
Kian Gie.
Sementara
yang kekayaannya
mengalami
pengurangan
yakni
mantan Menperindag
Rini
Soewandi.
Diungkapkan
Sjahruddin,
laporan
dari masyarakat
akan
sangat
membantu keseluruhan
proses
verifikasi faktual
terhadap
laporan
kekayaan mantan
menteri.
Hal ini
sangat membantu
upaya
pencegahan dan
pemberantasan
korupsi. UU
Nomor 28
Tahun 1999
tentang
Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan
Bebas KKN
mewajibkan
pejabat
negara melaporkan
kekayaan,
baik
sebelum maupun
sesudah
menjabat.
Untuk
mendapatkan data
pendukung
terhadap
penelitian
harta
kekayaan mantan
menteri
tersebut, KPK telah
menghubungi
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
maupun
Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk
bekerja
sama.
''Bantuan
dari
kedua lembaga
itu
sangat diperlukan
dalam
membantu penelitian
dan
identifikasi asal
perolehan
kekayaan
tersebut,''
tandasnya.
Pada
kesempatan
itu,
Sjahruddin juga
menginformasikan
bahwa KPK
mengeluarkan
Keputusan
Nomor 7
Tahun 2005 tentang
Tata Cara
Pendaftaran,
Pengumuman
dan
Pemeriksaan Laporan
Harta
Kekayaan Penyelenggara
Negara.
ketentuan tersebut
ditandatangani
Ketua KPK
Taufieqqurahman
Ruki,
Jumat (18/2) pekan
lalu. ''Salah
satu
aturan itu
menyebutkan,
kalau
pejabat negara yang
tidak
melaporkan kekayaannya,
maka
pimpinan KPK
merekomendasikan kepada
penyidik
atau
pimpinan yang bersangkutan
untuk
melakukan penindakan,''
tandasnya.
(kmb3)