38 Anggota
DPR Terindikasi
Korupsi--
ICW Diingatkan
jangan
Memfitnah
Jakarta (Bali Post) -
Ketua
DPR Agung
Laksono
mengatakan tidak
akan
menghalangi
proses
pemeriksaan anggota
DPR yang terindikasi
melakukan
tindak
pidana korupsi.
Namun,
ia
mengingatkan agar
temuan Indonesian Corruption
Watch (ICW) tersebut
harus
objektif dan valid
agar tidak
sampai
terjadi fitnah.
''Kita justru
mengucapkan
terima
kasih.
Tetapi,
kalau
informasi itu
tidak
benar maka ICW
harus
bertanggung jawab
secara
hukum,'' katanya
Jumat (25/2)
kemarin.
Agung
menegaskan,
ia
mendukung
proses
hukum jika ICW
akan
meneruskannya ke
pengadilan.
Kalau
memang ICW memiliki
data yang yang
cukup,
ia
menyarankan
sebaiknya
diserahkan
kepada
aparat hukum
sesuai
mekanisme yang berlaku.
''Kalau
betul ada
anggota DPR
terlibat
korupsi,
kami
tidak akan
menghalangi
proses
pemeriksaan,'' tandasnya.
Kata
Agung,
pada prinsipnya
ia
menunggu
langkah ICW
selanjutnya.
Tetapi,
diingatkannya, ICW
jangan
hanya membuat data
yang ada
hanya
berdasarkan dugaan.
Sebab,
tanpa bukti
dan
dasar hukum yang
kuat,
maka hanya
akan
mendiskreditkan DPR.
Indonesian Corruption Watch, Kamis
(24/2) melansir
bahwa
sekitar 38 anggota
DPR-RI terlibat
tindak
pidana korupsi.
Menurut data ICW,
kader PDI-P paling
banyak
melakukan korupsi,
yakni
sekitar 15 anggota,
10 anggota
dari F-PG, 8
orang
dari F-PPP, 3 anggota
Fraksi
Partai Demokrat, 3
anggota F-PAN,
dan 1
anggota F-PKS. ''Sebenarnya,
kasus-kasus yang
diungkap ICW
ini
bukan kasus
baru.
ICW
hanya
mengumpulkan sejumlah
kasus yang
pernah
melibatkan anggota
DPR selama
ini dan
mereka
kini terpilih
kembali
sebagai anggota DPR,''
kata
Wakil Koordinator ICW
Luky
Djani, Jumat
kemarin.
Namun,
semua
keterlibatan anggota
Dewan
itu seperti ''menguap
begitu
saja'' tanpa
ada
proses hukum,
baik
di
kepolisian maupun
di
pengadilan.
''Kami
hanya
ingin memunculkan
kembali
dengan maksud agar
aparat
penegak hukum
memperjelas
kasus-kasus
ini,
termasuk status mereka,
anggota DPR
tersebut,''
tambah
Luky.
Misalnya,
soal
kasus yang menimpa
Wakil
Ketua DPR AM Fatwa.
Fatwa masuk
dalam
daftar dengan
kasus
pelanggaran korupsi (suap).
Dalam
keterangannya, ICW
menyebut Fatwa
mengaku
sempat ditawari
Rp 20
milyar oleh
pihak PT
Pura
Baru Tama Kudus dengan
imbalan
menghentikan pengusutan.
Saat
itu Fatwa
menjadi
Ketua Tim Kecil
penyelidikan
kasus
uang palsu
dan
kualitas buruk PT
Pura.
Ketika
dimintai
komentarnya, Fatwa
membantah.
Bahkan,
ia
mengaku
difitnah.
Persoalan
itu,
katanya, tidak
perlu
lagi dipersoalkan
karena
memang tidak
ada
persoalan. Makanya,
bagi Fatwa,
kasus
itu tidak
tergolong
korupsi.
Irwan
Prayitno (F-PKS)
kemarin
juga memberi
bantahan.
Ia
mengaku
laporan itu
fitnah.
Sebab, kepergiannya
ke luar
negeri
bersama anggota
DPR yang lain
tidak
dibiayai PT Pertamina.
ICW mengungkap
bahwa
kasus anggota DPR
yang pergi
ke luar
negeri
dengan menggunakan
uang
Pertamina belum
diproses
hukum.
Kasus
ini
mandek begitu
saja.
Menjawab
bantahan
sejumlah
angota
Dewan, Luky
mengatakan, ''Itu
hak
mereka untuk
membantah.
Kami
hanya
memunculkan kembali
kasus
ini ke
publik.
Tidak
ada yang
baru.
Publik
sudah
tahu.
Tetapi,
kami
berharap, ada
kejelasan
posisi
kasus dan status
mereka.
Sepertinya
mereka
kebakaran jenggot.
Padahal,
publik
juga sudah
tahu
sebelumnya.'' (kmb4/kmb7)