kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Wage, 26 Pebruari 2005

 Nusantara


38 Anggota DPR Terindikasi Korupsi--
ICW Diingatkan jangan Memfitnah
 

Jakarta (Bali Post) -
Ketua
DPR Agung Laksono mengatakan tidak akan menghalangi proses pemeriksaan anggota DPR yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsiNamun, ia mengingatkan agar temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) tersebut harus objektif dan valid agar tidak sampai terjadi fitnah. ''Kita justru mengucapkan terima kasih. Tetapi, kalau informasi itu tidak benar maka ICW harus bertanggung jawab secara hukum,'' katanya Jumat (25/2) kemarin. 

Agung menegaskan, ia mendukung proses hukum jika ICW akan meneruskannya ke pengadilan. Kalau memang ICW memiliki data yang yang cukup, ia menyarankan sebaiknya diserahkan kepada aparat hukum sesuai mekanisme yang berlaku. ''Kalau betul ada anggota DPR terlibat korupsi, kami tidak akan menghalangi proses pemeriksaan,'' tandasnya

Kata Agung, pada prinsipnya ia menunggu langkah ICW selanjutnya. Tetapi, diingatkannya, ICW jangan hanya membuat data yang ada hanya berdasarkan dugaan. Sebab, tanpa bukti dan dasar hukum yang kuat, maka hanya akan mendiskreditkan DPR. 

Indonesian Corruption Watch, Kamis (24/2) melansir bahwa sekitar 38 anggota DPR-RI terlibat tindak pidana korupsiMenurut data ICW,  kader PDI-P paling banyak melakukan korupsi, yakni sekitar 15 anggota, 10 anggota dari F-PG, 8 orang dari F-PPP, 3 anggota Fraksi Partai Demokrat, 3 anggota F-PAN, dan 1 anggota F-PKS. ''Sebenarnya, kasus-kasus yang diungkap ICW ini bukan kasus baru. ICW hanya mengumpulkan sejumlah kasus yang pernah melibatkan anggota DPR selama ini dan mereka kini terpilih kembali sebagai anggota DPR,'' kata Wakil Koordinator ICW Luky Djani, Jumat kemarin. 

Namun, semua keterlibatan anggota Dewan itu seperti ''menguap begitu saja'' tanpa ada proses hukumbaik di kepolisian maupun di pengadilan. ''Kami hanya ingin memunculkan kembali dengan maksud agar aparat penegak hukum memperjelas kasus-kasus ini, termasuk status mereka, anggota DPR tersebut,'' tambah Luky. 

Misalnya, soal kasus yang menimpa Wakil Ketua DPR AM Fatwa. Fatwa masuk dalam daftar dengan kasus pelanggaran korupsi (suap). Dalam keterangannya, ICW menyebut Fatwa mengaku sempat ditawari Rp 20 milyar oleh pihak PT Pura Baru Tama Kudus dengan imbalan menghentikan pengusutan. Saat itu Fatwa menjadi Ketua Tim Kecil penyelidikan kasus uang palsu dan kualitas buruk PT Pura. 

Ketika dimintai komentarnya, Fatwa membantah. Bahkan, ia mengaku difitnah. Persoalan itu, katanya, tidak perlu lagi dipersoalkan karena memang tidak ada persoalan. Makanyabagi Fatwa, kasus itu tidak tergolong korupsi.  

Irwan Prayitno (F-PKS) kemarin juga memberi bantahan. Ia mengaku laporan itu fitnah. Sebab, kepergiannya ke luar negeri bersama anggota DPR  yang lain tidak dibiayai PT Pertamina.  

ICW mengungkap bahwa kasus anggota DPR yang pergi ke luar negeri dengan menggunakan uang Pertamina belum diproses hukum. Kasus ini mandek begitu saja. Menjawab bantahan sejumlah angota Dewan, Luky mengatakan, ''Itu hak mereka untuk membantah. Kami hanya memunculkan kembali kasus ini ke publik. Tidak ada yang baru. Publik sudah tahu. Tetapi, kami berharap, ada kejelasan posisi kasus dan status mereka. Sepertinya mereka kebakaran jenggot. Padahal, publik juga sudah tahu sebelumnya.'' (kmb4/kmb7)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)