Ingin
Tidur
Nyenyak, Malah
Dibui
Singaraja
(Bali Post) -
Berawal
dari
keinginan agar bisa
tidur
nyenyak, Adi
Ariyanto (26),
pemuda
mantan penjual
nasi
jinggo dari
Kampung
Kajanan, Singaraja,
ini
mencoba-coba menelan
pil
khusus yang dicampur
minuman.
Namun
ternyata
bukan
tidur nyenyak yang
diperolehnya,
melainkan
ia
harus
mendekam di
sel
Mapolres Buleleng
karena
pil khusus
itu
ternyata obat
psikotropika yang
terlarang.
Tersangka
Adi
diciduk
tim Buser
Satnarkoba
Polres
Buleleng, Selasa
(22/2) malam,
di
kompleks Kuburan
Cina,
Jalan Pantai
Lingga,
Banyuasri, Singaraja.
Ketika
diciduk,
tim
buser yang
dipimpin
Brigadir
Kadek
Putra Wijaya
itu
menemukan 1 bungkus
plastik flip
berisi 10
butir tablet
warna
putih kekuning-kuningan
di
kantong tersangka.
Dari hasil
pemeriksaan, tablet
itu
mengandung kodein
yang termasuk
golongan III
psikotropika.
Karena
perbuatannya
itu,
pemuda yang tampak
lugu
itu pun dijerat
pasal 62 UU No.5
Tahun 1997
tentang
pesikotropika dengan
ancaman
hukuman 5 tahun
dan
atau denda
Rp 100
juta.
Kasatnarkoba
Polres
Buleleng AKP Made Sudirsa
didampingi
Pahumas
Polres Buleleng
Kompol
Wayan Suma menyebutkan
tersangka
Adi
merupakan target operasi
(TO) sejak
beberapa
bulan
lalu. Ia
menduga
pil itu
merupakan
racikan
sendiri yang dilakukan
oknum
tertentu.
Oknum
itulah yang
kini
sedang diselidiki
secara
intensif oleh
polisi.
Tersangka
Adi di
Mapolres
Buleleng
mengaku
membeli tablet itu
dari
seseorang Rp 10
ribu per
butir.
Diakui
setelah mengkonsumsi
tablet tersebut,
perasaannya
menjadi
tenang dan
bisa
tidur nyenyak.
(kmb15)