kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Wage, 26 Pebruari 2005

 Bali


Ingin
Tidur Nyenyak, Malah Dibui 

Singaraja (Bali Post) -
Berawal
dari keinginan agar bisa tidur nyenyak, Adi Ariyanto (26), pemuda mantan penjual nasi jinggo dari Kampung Kajanan, Singaraja, ini mencoba-coba menelan pil khusus yang dicampur minuman.

Namun ternyata bukan tidur nyenyak yang diperolehnya, melainkan ia harus mendekam di sel Mapolres Buleleng karena pil khusus itu ternyata obat psikotropika yang terlarang

Tersangka Adi diciduk tim Buser Satnarkoba Polres Buleleng, Selasa (22/2) malam, di kompleks Kuburan Cina, Jalan Pantai Lingga, Banyuasri, Singaraja.

Ketika diciduk, tim buser yang dipimpin Brigadir Kadek Putra Wijaya itu menemukan 1 bungkus plastik flip berisi 10 butir tablet warna putih kekuning-kuningan di kantong tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tablet itu mengandung kodein yang termasuk golongan III psikotropika.

Karena perbuatannya itu, pemuda yang tampak lugu itu pun dijerat pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 tentang pesikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta.

Kasatnarkoba Polres Buleleng AKP Made Sudirsa didampingi Pahumas Polres Buleleng Kompol Wayan Suma menyebutkan tersangka Adi merupakan target operasi (TO) sejak beberapa bulan lalu. Ia menduga pil itu merupakan racikan sendiri yang dilakukan oknum tertentu. Oknum itulah yang kini sedang diselidiki secara intensif oleh polisi.

Tersangka Adi di Mapolres Buleleng mengaku membeli tablet itu dari seseorang Rp 10 ribu per butir. Diakui setelah mengkonsumsi tablet tersebut, perasaannya menjadi tenang dan bisa tidur nyenyak. (kmb15)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)