kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Wage, 26 Pebruari 2005

 Bali


Jurus Arik Menghindar dari Jeratan Hukum

* Sediakan Formulir Klinik Riski Usadha
 

Berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka kasus aborsi, Ketut Arik Wiantara SKG dipastikan rampung seminggu lagi. Polda Bali sudah memeriksa 28 saksi, di antaranya sembilan korban dan satu saksi ahli. Arik ternyata punya jurus jitu untuk menghindari jeratan hukum. Tiap pasien yang minta tolong diwajibkan mengisi blangko catatan medis berlabel ''Klinik Riski Usadha''.  

RUANG tunggu tahanan Polda Bali, Jumat (25/2) kemarin pagi, tampak relatif ramai. Beberapa wanita duduk dengan pandangan agak iba, dan seorang anak kecil asyik bermain di lantai. Penyidik yang baru saja keluar dari ruang pemeriksaan, menyatakan rombongan pengunjung yang sedang besuk itu tak lain keluarga Arik Wiantara. ''Anak kecil itu putra Pak Arik, sementara yang wanita istri dan kakak tersangka,'' ucap petugas.

Polda Bali tengah bekerja keras merampungkan kasus dugaan aborsi yang melibatkan dokter gigi lulusan Universitas Mahasaraswati. Setelah tiga minggu kerja maraton, BAP tersangka sudah mendekati final. Penyidik sudah memeriksa 28 saksi, termasuk sembilan korban praktik aborsi di Jalan Tukad Petanu, Denpasar. Korban yang dimintai keterangan (di luar lima orang yang diperiksa lebih awal) antara lain ER dan SW yang masih menjalani rawat inap di RS Sanglah. Polda tetap menutup rapi identitas para korban yang memberi kesaksian di hadapan penyidik. Bagaimana dengan medical record yang wajib ditandatangani pasien?

Arik Wiantara memang nekat dan berani menanggung risiko. Toh begitu, sorotan yang menuding tersangka ceroboh tentu harus dipertimbangkan. Dokter gigi yang gemar memelihara anjing besar itu justru terkesan sangat hati-hati mengambil keputusan. Tersangka sebelum membantu wanita hamil, mewajibkan tiap pasien mengisi formulir ''Klinik Riski Usadha''. Blangko catatan medis yang disediakan Arik ada dua jenis. Satu untuk pasien baru yang berniat menggugurkan kandungan, dan satu lagi berupa kartu kontrol pasien aborsi yang memeriksakan kesehatan. Lantas, apanya yang menarik dari catatan medis versi si dokter gigi yang diduga sudah membunuh ratusan janin itu?

Formulir medical record dengan label ''Klinik Riski Usadha'' dibuat rapi, persis kartu pasien yang dibuat RS bersalin resmi. Lembaran blangko untuk pasien baru dibagi tiga kotak, antara lain nama tindakan, diagnosa, dan pengobatan. Ada jadwal kontrol di bagian kanan bawah. Sedangkan catatan medis untuk pasien yang sudah diaborsi terbagi atas kolom keluhan utama, diagnosa, paraf dokter, dan pengobatan. Kop atas kedua formulir berisi nama pasien, umur, seks, dan alamat. Pada bagian kiri tertera tanggal aborsi, jam, telepon pasien, dan biaya (Rp).

Jurus lihai Arik untuk lepas dari tanggung jawab tertera pada bagian bawah blangko catatan medis ''Klinik Riski Usadha''. Tiap pasien wajib menandatangani formulir berisi keterangan yang intinya segala bentuk risiko aborsi akan ditanggung sendiri (pasien-red) tanpa melibatkan orang lain. Kalimat lain menekankan, ibu hamil yang minta tolong untuk diaborsi berjanji tidak akan menuntut orang yang membantu menggugurkan kandungan. Lembaran tersebut harus ditandatangani oleh pasien dan pihak kedua yang bertanggung jawab -- pacar atau suami.

Orang yang minta bantuan pada Arik Wiantara rupanya tak harus menyediakan uang tunai. Pasien bisa menjadikan barang berharga sebagai jaminan sementara. Buktinya, tersangka juga menyediakan blangko catatan medis berisi: jaminan berupa ...., yang tak diambil dalam 2 (dua) minggu, jika hilang bukan menjadi tanggung jawab kami. Begitulah, si dokter gigi yang buka praktik aborsi melindungi diri dari jeratan hukum. Bolehkah tenaga medis lepas tanggung jawab begitu saja, kendati terbukti menghilangkan nyawa pasien? (jep)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)