Jurus Arik Menghindar dari Jeratan Hukum
* Sediakan Formulir Klinik Riski
Usadha
Berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka kasus aborsi,
Ketut Arik Wiantara SKG dipastikan rampung seminggu lagi.
Polda Bali sudah memeriksa 28 saksi, di antaranya
sembilan korban dan satu saksi ahli. Arik ternyata punya
jurus jitu untuk menghindari jeratan hukum. Tiap pasien
yang minta tolong diwajibkan mengisi blangko catatan
medis berlabel ''Klinik Riski Usadha''.
RUANG tunggu tahanan Polda Bali, Jumat (25/2) kemarin
pagi, tampak relatif ramai. Beberapa wanita duduk dengan
pandangan agak iba, dan seorang anak kecil asyik bermain
di lantai. Penyidik yang baru saja keluar dari ruang
pemeriksaan, menyatakan rombongan pengunjung yang sedang
besuk itu tak lain keluarga Arik Wiantara. ''Anak kecil
itu putra Pak Arik, sementara yang wanita istri dan
kakak tersangka,'' ucap petugas.
Polda Bali tengah bekerja keras merampungkan kasus
dugaan aborsi yang melibatkan dokter gigi lulusan
Universitas Mahasaraswati. Setelah tiga minggu kerja
maraton, BAP tersangka sudah mendekati final. Penyidik
sudah memeriksa 28 saksi, termasuk sembilan korban
praktik aborsi di Jalan Tukad Petanu, Denpasar. Korban
yang dimintai keterangan (di luar lima orang yang
diperiksa lebih awal) antara lain ER dan SW yang masih
menjalani rawat inap di RS Sanglah. Polda tetap menutup
rapi identitas para korban yang memberi kesaksian di
hadapan penyidik. Bagaimana dengan medical record yang
wajib ditandatangani pasien?
Arik Wiantara memang nekat dan berani menanggung risiko.
Toh begitu, sorotan yang menuding tersangka ceroboh
tentu harus dipertimbangkan. Dokter gigi yang gemar
memelihara anjing besar itu justru terkesan sangat
hati-hati mengambil keputusan. Tersangka sebelum
membantu wanita hamil, mewajibkan tiap pasien mengisi
formulir ''Klinik Riski Usadha''. Blangko catatan medis
yang disediakan Arik ada dua jenis. Satu untuk pasien
baru yang berniat menggugurkan kandungan, dan satu lagi
berupa kartu kontrol pasien aborsi yang memeriksakan
kesehatan. Lantas, apanya yang menarik dari catatan
medis versi si dokter gigi yang diduga sudah membunuh
ratusan janin itu?
Formulir medical record dengan label ''Klinik Riski
Usadha'' dibuat rapi, persis kartu pasien yang dibuat RS
bersalin resmi. Lembaran blangko untuk pasien baru
dibagi tiga kotak, antara lain nama tindakan, diagnosa,
dan pengobatan. Ada jadwal kontrol di bagian kanan bawah.
Sedangkan catatan medis untuk pasien yang sudah diaborsi
terbagi atas kolom keluhan utama, diagnosa, paraf dokter,
dan pengobatan. Kop atas kedua formulir berisi nama
pasien, umur, seks, dan alamat. Pada bagian kiri tertera
tanggal aborsi, jam, telepon pasien, dan biaya (Rp).
Jurus lihai Arik untuk lepas dari tanggung jawab tertera
pada bagian bawah blangko catatan medis ''Klinik Riski
Usadha''. Tiap pasien wajib menandatangani formulir
berisi keterangan yang intinya segala bentuk risiko
aborsi akan ditanggung sendiri (pasien-red) tanpa
melibatkan orang lain. Kalimat lain menekankan, ibu
hamil yang minta tolong untuk diaborsi berjanji tidak
akan menuntut orang yang membantu menggugurkan kandungan.
Lembaran tersebut harus ditandatangani oleh pasien dan
pihak kedua yang bertanggung jawab -- pacar atau suami.
Orang yang minta bantuan pada Arik Wiantara rupanya tak
harus menyediakan uang tunai. Pasien bisa menjadikan
barang berharga sebagai jaminan sementara. Buktinya,
tersangka juga menyediakan blangko catatan medis berisi:
jaminan berupa ...., yang tak diambil dalam 2 (dua)
minggu, jika hilang bukan menjadi tanggung jawab kami.
Begitulah, si dokter gigi yang buka praktik aborsi
melindungi diri dari jeratan hukum. Bolehkah tenaga
medis lepas tanggung jawab begitu saja, kendati terbukti
menghilangkan nyawa pasien? (jep)