Gelapkan
Rp 320
Juta, Yohana
Ditangkap
Denpasar
(Bali Post) -
Yohana
Liem
Siu Gek (47)
ditangkap
dalam
kasus penipuan
dan
penggelapan senilai
Rp 320
juta.
Korbannya
yakni Ng
Jye
Tjin (49) tinggal
di
Jalan Kartini 49
Denpasar
dan
Mortaty (45) di
Jalan
Tomang Utara,
Grogol,
Jakarta.
''Awalnya
pelaku
meminjam kepada
kedua
korban untuk modal
usaha
tambak udang.
Pelaku
berjanji
akan
memberikan
bunga 5%
tiap
bulan.
Beberapa
bulan
bunga mengalir
lancar.
Akan
tetapi
setelah setahun
seret.
Ketika
terus
ditagih akhirnya
pelaku
memberikan korban
cek dan
BG yang ternyata
kosong,''
ujar
Kanit Umum
Reskrim
Poltabes AKP Herlan
Susilo
seizin Kapoltabes
Kombes
Dewa Made Parsana,
Jumat (25/2)
kemarin.
Didampingi
Pahumas
Kompol I Gusti
Ngurah
Gede Suryasa, S.H.,
pelaku
telah ditangkap
dan
disidik Jumat (25/2)
kemarin.
Dari
keterangannya sebetulnya
pelaku
menggunakan uang
pinjaman
itu
untuk modal arisan
berantai.
Bukan
untuk modal
usaha.
Entah
bagaimana
permainan
orang-orang yang
diajak
arisan, sehingga
pelaku yang
tinggal
di Tukad
Batu
Agung No. 7 Denpasar
sampai
tidak bisa
menunaikan
kewajiban
membayar
bunga
seperti dijanjikan.
Sempat
bunga
tidak dibayarkan,
namun
karena kebelet
terus
ditagih, akhirnya
pelaku
tidak punya
pilihan
yakni memberikan
cek dan
BG kosong.
Diyakini,
korban
pasti lebih
dari
tiga, sebab
arisan
berantai model itu
biasanya
melibatkan
banyak
orang.
''Kami
optimis
akan ada
korban
lainnya yang melapor,''
tambah
Suryasa. (kmb11)