kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Wage, 26 Pebruari 2005

 Bali


Gelapkan
Rp 320 Juta, Yohana Ditangkap 

Denpasar (Bali Post) -
Yohana
Liem Siu Gek (47) ditangkap dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 320 juta. Korbannya yakni Ng Jye Tjin (49) tinggal di Jalan Kartini 49 Denpasar dan Mortaty (45) di Jalan Tomang Utara, Grogol, Jakarta.

''Awalnya pelaku meminjam kepada kedua korban untuk modal usaha tambak udang. Pelaku berjanji akan memberikan bunga 5% tiap bulan. Beberapa bulan bunga mengalir lancar. Akan tetapi setelah setahun seret. Ketika terus ditagih akhirnya pelaku memberikan korban cek dan BG yang ternyata kosong,'' ujar Kanit Umum Reskrim Poltabes AKP Herlan Susilo seizin Kapoltabes Kombes Dewa Made Parsana, Jumat (25/2) kemarin.

Didampingi Pahumas Kompol I Gusti Ngurah Gede Suryasa, S.H., pelaku telah ditangkap dan disidik Jumat (25/2) kemarin. Dari keterangannya sebetulnya pelaku menggunakan uang pinjaman itu untuk modal arisan berantai. Bukan untuk modal usaha. Entah bagaimana permainan orang-orang yang diajak arisan, sehingga pelaku yang tinggal di Tukad Batu Agung No. 7 Denpasar sampai tidak bisa menunaikan kewajiban membayar bunga seperti dijanjikan. Sempat bunga tidak dibayarkan, namun karena kebelet terus ditagih, akhirnya pelaku tidak punya pilihan yakni memberikan cek dan BG kosong.

Diyakini, korban pasti lebih dari tiga, sebab arisan berantai model itu biasanya melibatkan banyak orang. ''Kami optimis akan ada korban lainnya yang melapor,'' tambah Suryasa. (kmb11)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)