kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Wage, 26 Pebruari 2005

 Bali


Notaris
Terlibat Tindak Pidana  ---
Izin
Operasionalnya Terancam Dicopot 

Denpasar (Bali Post) -
Adanya
oknum pejabat notaris yang diduga melakukan tindak pidana, mendapat perhatian serius Departemen Hukum (Dephuk) dan HAM Bali. Mengingat, sejak diberlakukan UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, pengawasan terhadap notaris dilakukan pihak Majelis Pengawas Notaris. Majelis ini berada di bawah Dephuk dan HAM Bali.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Dephuk dan HAM Bali I Gede Rata, S.H. saat ditemui di kantornya, Jumat (25/2) kemarin mengatakan notaris yang melanggar kode etik akan ditindak secara tegas. Pihaknya tidak akan menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleh polisi atau jaksa terhadap notaris yang nakal.

Dikatakan, sejak diberlakukannya UU No. 30 tahun 2004, pengawasan terhadap notaris tidak lagi berada di tangan Pengadilan Negeri masing-masing. Namun, pengawasan tersebut telah beralih ke tangan Majelis Pengawas Notaris. Untuk notaris di kabupaten/kota, pembinaan dan pengawasannya dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah. Sedangkan untuk di tingkat propinsi dilakukan oleh Majelis Pengawas Wilayah, dan di pusat oleh Majelis Pengawas Pusat. "Kebetulan yang menjadi Ketua Majelis Pengawas Wilayah, saya sendiri," ujarnya.

Tindakan yang dilakukan terhadap dua orang oknum notaris WB pihaknya sudah mengetahui. "Bila terbukti melakukan tindak pidana, kami akan mengusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mencabut izin operasionalnya," ujarnya.

Sanksi yang diberikan kepada oknum notaris nakal, bukan saja yang melakukan tindak pidana berat. Namun, pihaknya tidak akan membiarkan ada notaris yang dapat membuat masalah di masyarakat. Karena itu, bila dihukum percobaan pun yang bersangkutan akan ditindak tegas, yakni pencabutan izin.

Dalam menangani kasus seperti ini, majelis akan mengadakan pertemuan dengan semua unsur yang terlibat, seperti perguruan tinggi, biro hukum propinsi, serta Kanwil Hukum dan HAM dan notaris. Dari hasil pertemuan tersebut akan keluar satu rekomendasi dan akan diteruskan kepada Menteri untuk mengeluarkan keputusan.

Rata mengatakan pemberhentian pejabat notaris bukan saja yang melanggar hukum. Tetapi bisa juga akibat melakukan perbuatan tercela lainnya, seperti melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma adat. "Semua itu kan merendahkan kehormatan dan martabat jabatan notaris," katanya. (kmb12)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)