Notaris
Terlibat
Tindak
Pidana
---
Izin
Operasionalnya
Terancam
Dicopot
Denpasar
(Bali Post) -
Adanya
oknum
pejabat notaris yang
diduga
melakukan tindak
pidana,
mendapat perhatian
serius
Departemen Hukum (Dephuk)
dan HAM Bali.
Mengingat,
sejak
diberlakukan UU No. 30 tahun
2004 tentang
Jabatan
Notaris, pengawasan
terhadap
notaris
dilakukan pihak
Majelis
Pengawas Notaris.
Majelis
ini
berada di
bawah
Dephuk dan HAM Bali.
Kepala
Kantor
Wilayah (Kakanwil)
Dephuk
dan HAM Bali I Gede
Rata, S.H. saat
ditemui
di kantornya,
Jumat (25/2)
kemarin
mengatakan notaris
yang melanggar
kode
etik
akan ditindak
secara
tegas. Pihaknya
tidak
akan
menghalang-halangi
proses
penyidikan yang dilakukan
oleh
polisi atau
jaksa
terhadap notaris yang
nakal.
Dikatakan,
sejak
diberlakukannya UU No. 30
tahun 2004, pengawasan
terhadap
notaris
tidak lagi
berada
di tangan
Pengadilan
Negeri
masing-masing.
Namun,
pengawasan
tersebut
telah
beralih ke
tangan
Majelis Pengawas
Notaris.
Untuk
notaris
di kabupaten/kota,
pembinaan
dan
pengawasannya dilakukan
oleh
Majelis Pengawas
Daerah.
Sedangkan
untuk
di tingkat
propinsi
dilakukan
oleh
Majelis Pengawas
Wilayah,
dan di
pusat
oleh Majelis
Pengawas
Pusat.
"Kebetulan
yang menjadi
Ketua
Majelis Pengawas
Wilayah,
saya
sendiri," ujarnya.
Tindakan
yang dilakukan
terhadap
dua
orang oknum
notaris WB
pihaknya
sudah
mengetahui.
"Bila
terbukti
melakukan
tindak
pidana, kami
akan
mengusulkan kepada
Menteri
Hukum dan HAM
untuk
mencabut izin
operasionalnya,"
ujarnya.
Sanksi
yang diberikan
kepada
oknum notaris
nakal,
bukan saja yang
melakukan
tindak
pidana berat.
Namun,
pihaknya tidak
akan
membiarkan
ada
notaris yang dapat
membuat
masalah di
masyarakat.
Karena
itu, bila
dihukum
percobaan pun yang
bersangkutan
akan
ditindak
tegas,
yakni pencabutan
izin.
Dalam
menangani
kasus
seperti ini,
majelis
akan
mengadakan
pertemuan
dengan
semua unsur yang
terlibat,
seperti
perguruan tinggi,
biro hukum
propinsi,
serta
Kanwil Hukum
dan HAM
dan notaris. Dari
hasil
pertemuan tersebut
akan
keluar
satu rekomendasi
dan
akan diteruskan
kepada
Menteri untuk
mengeluarkan
keputusan.
Rata mengatakan
pemberhentian
pejabat
notaris bukan
saja yang
melanggar
hukum.
Tetapi
bisa juga
akibat
melakukan perbuatan
tercela
lainnya, seperti
melanggar
norma
agama, norma
kesusilaan,
dan
norma adat.
"Semua
itu
kan
merendahkan
kehormatan
dan
martabat jabatan
notaris,"
katanya.
(kmb12)