Galungan ''Naramangsa'' Diseminarkan
lagi --
Upakaranya tanpa ''Tumpeng'' dan ''Penek''
Program Magister Ilmu Agama dan Kebudayaan Universitas
Hindu Indonesia (Unhi) Denpasar kembali menseminarkan
Galungan Naramangsa dari sudut sosiologi agama dan tata
pelaksanaannya, Jumat (25/2) kemarin di kampus setempat.
Seminar tersebut menghadirkan narasumber Drs. I Wayan
Suka Yasa, M.Si. dan Drs. I Wayan Budi Utama, M.Si.
Bagaimana hasilnya?
WACANA
tentang Galungan yang akan jatuh pada 9 Maret 2005
memang banyak menyita perhatian umat Hindu. Ada dua
kelompok yang memberikan pandangan tentang hal itu.
Kelompok pertama telah mempublikasikan bahwa Galungan 9
Maret mendatang bukan Galungan Naramangsa dengan dasar
argumentasi Keputusan Kesatuan Tafsir Agama Hindu tahun
1993. Sementara kelompok lain yang mencoba mendalami
lebih jauh tentang definisi Galungan Naramangsa dengan
mengacu pada lontar Sundarigama dan Aji Swamandala,
berkesimpulan bahwa 9 Maret 2005 adalah Galungan
Naramangsa.
Terlepas dari adanya pandangan itu, Budi Utama
mengatakan keduanya mesti mendapat porsi yang sama,
mengingat sama-sama memiliki dasar pijakan yang cukup
kuat. Masih ada waktu untuk membahas persoalan tersebut
secara lebih komprehensif sehingga melahirkan keputusan
yang dapat diterima bersama oleh masyarakat. Lembaga
formal yang memiliki wewenang dalam memberikan informasi
tentang hal itu tidaklah harus kehilangan muka, ternyata
apa yang telah disampaikan sebelumnya harus
disempurnakan -- kalau ternyata kajian yang muncul
belakangan menghendaki.
Di sisi lain Wayan Budi Utama mengatakan lembaga sosial
keagamaan diharapkan mampu memberikan informasi yang
lengkap kepada masyarakat sehingga tidak terjadi salah
persepsi bahwa Galungan Naramangsa sama artinya dengan
tidak ngagalung. Hal ini penting mengingat adanya
pandangan masyarakat bahwa tidak ada istilah buwung
ngagalung sebagai pernyataan ekspresif dari adanya
Galungan Naramangsa.
Wayan Suka Yasa lebih menyoroti tentang tata upacara
Galungan Naramangsa. Apa saja sarana upacaranya?
Kata Suka Yasa, dari lontar Sundarigama dan Aji
Swamandala dapat diketahui bahwa teks adalah catatan
tentang ling, sabda Bathari Dalem. Sabda itu mengandung
perintah bahwa pahala kerahayuan bagi yang mengikuti
sabda-Nya, dan kutuk bagi yang melanggarnya. ''Inilah
fakta sosial bagi krama Bali yang mengarahkan rasio,
rasa dan laku bakti kepada Istadewata -- dalam hal ini
Bhatari Dalem,'' katanya.
Dalam teks itu dinyatakan bahwa apabila Galungan
Naramangsa, krama Bali tidak dibenarkan ngagalung.
Artinya, umat Hindu Bali tidak dibolehkan melaksanakan
Galungan sebagaimana biasa -- melaksanakan dengan cara
meriah seperti matetampahan. Tetapi sebaliknya
melaksanakan Galungan secara khusus yaitu
mempersembahkan upakara tanpa tumpeng dan penek.
Caru-nya berupa nasi cacah (nasi dari ubi) dicampur
dengan keladi yang beralaskan daun tlujungan (ujung daun
pisang), dipersembahkan kepada Sang Bhuta Kalarahu,
bukan dipersembahkan kepada Sang Kala Tiga -- Bhuta
Dungulan, Galungan dan Amangkurat. Selain itu, saat
Galungan Naramangsa, umat tidak mamenjor dan natab
banten biakala (penampahan).
Kata Suka Yasa, dari segi tatwa dapat dipahami bahwa
karena hari suci Nyepi menekankan pentingnya yoga maka
pelaksanaan Galungan Naramangsa wajib disesuaikan dengan
tata pelaksanaan Nyepi tersebut yakni pentingnya yoga.
Direktur Program Pascasarjana Ilmu Agama dan Kebudayaan
Unhi Prof. Dr. Yuda Triguna, M.S. mengatakan lembaga
pendidikan seperti Unhi tidak memiliki otoritas untuk
memberikan seruan terkait dengan hal ini. Unhi sebagai
lembaga pendidikan tinggi yang bernuansa Hindu memiliki
keterpanggilan untuk mengkaji persoalan yang muncul di
masyarakat berkaitan dengan agama, dalam hal ini hari
raya keagamaan. Pengkajian dan penafsiran amat penting
dalam tradisi akademik. Itu alasan Unhi untuk menggelar
seminar tersebut. (lun)