Tangani
Aset,
Pemprop Bali
Perlu
Bentuk
Badan Pengelola
Denpasar
(Bali Post) -
Banyaknya
aset
tanah Pemprop Bali
bermasalah
akan
menjadi persoalan
serius
ke depan
jika
tak ada
lembaga yang
khusus
mengelola aset
tersebut.
Anggota
Komisi C DPRD Bali Wayan
Arditha, S.H.,
Jumat (25/2)
kemarin
di Renon
menyarankan
Pemprop Bali agar
segera
membentuk badan
pengelola
aset
daerah, sebab Biro
Perlengkapan yang
diserahkan
memantau
dan
menata aset
tanah
itu sudah
tak
mampu menanganinya.
Pihak
Biro Perlengkapan
sangat
terbatas hanya
mendata
dan mensertifikatkan
aset-aset
tanah
di lingkungan
Setda Bali.
Sementara
aset
tanah yang ada
di
badan, perusahaan
daerah
dan sebagainya
belum
banyak didata.
Malah
ada kesan biro
dan
dinas menangani
sendiri
aset-aset tanah yang
dikelolanya.
Celakanya
tidak
ada koordinasi
antara
dinas atau biro
dalam
penanganan aset
tersebut.
Dalam
dengar
pendapat dengan
Dewan
sebelumnya terungkap
bahwa
Kepala Biro Perlengkapan
tak
tahu aset-aset yang
ada di
Dinas
Perindustrian dan
Perdagangan.
Lucunya,
tak
hanya perusahaan
daerah
diserahi mengelola
aset,
koperasi daerah
juga
diserahkan mengelola
aset yang
hasil
sewanya justru
dijadikan
hasil
sisa usaha
oleh
koperasi tersebut.
Ketika
perusahaan
daerah
atau koperasi
diserahkan
untuk
mengelola aset
tanah
tersebut, justru
mereka
tak memiliki
kewenangan yang
cukup
untuk melakukan
kerja
sama dengan
pihak investor.
Akibatnya
aset
tanah Pemprop
tak
hanya tidak
produktif
juga
diagunkan di bank
seperti
aset tanah
Pemprop Bali 8
hektar
lebih di
Taman Festival Bali.
Aset
tanah
Pemprop Bali yang tak
produktif
sampai 1.200
hektar
kebun kelapa,
karet
dan cengkeh
di
Pulukan Jembrana.
Khusus
aset-aset yang dikelola
perusahaan
daerah
kontribusinya hanya
Rp 250
juta. Ardita
dalam
kunjungan kerja
ke
kebun di
Pulukan
beberapa waktu
lalu
sempat menanyakan
kepada
penduduk setempat
berapa
berani mengontrak
tanah
kebun per hektar.
Mereka
berani mengontrak
satu
hektar Rp 1
juta per
tahun. ''Bayangkan
1.200 hektar
itu 50
persen saja
produktif,
dikontrakkan
tanahnya
akan
memasukkan ke
kas
daerah Rp 600
juta,''
ujarnya. Itu
artinya
aset kebun
di
Pulukan oleh
perusahaan
daerah
sudah tak
efisien
dan tak
menguntungkan.
Wakil
Ketua
Komisi C Sutena
menilai
kecilnya kontribusi
kebun
di Pulukan
lantaran
banyak
tersedot untuk
karyawan
sebanyak 380
orang.
Selain itu
perlu
ditinjau lagi
sewa
tanah kebun.
Karena
itu dia
berharap
Pemprop Bali
segera
merasionalisasi karyawan
perkebunan
itu dan
melakukan
diversifikasi
perkebunan
kelapa
dan karet
di
Pulukan. ''Produktivitas
usaha
di perusahaan
daerah
sangat memprihatinkan,''
katanya.
Pemprop
Bali juga
diingatkan agar
tak
meng-HGB-kan aset
tanah yang
telah
berstatus HPL (hak
pengelolaan
lahan). ''Kalau
aset
Pemprop menjadi
tanah HGB
akan
sangat berbahaya,
akan
mudah diagunkan
oleh investor
sebagaimana
kasus
aset Taman Festival
Bali,'' kata
Sutena.
(029)