kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Wage, 26 Pebruari 2005

 Bali


Tangani
Aset, Pemprop Bali Perlu Bentuk Badan Pengelola 

Denpasar (Bali Post) -
Banyaknya
aset tanah Pemprop Bali bermasalah akan menjadi persoalan serius ke depan jika tak ada lembaga yang khusus mengelola aset tersebut. Anggota Komisi C DPRD Bali Wayan Arditha, S.H., Jumat (25/2) kemarin di Renon menyarankan Pemprop Bali agar segera membentuk badan pengelola aset daerah, sebab Biro Perlengkapan yang diserahkan memantau dan menata aset tanah itu sudah tak mampu menanganinya.

Pihak Biro Perlengkapan sangat terbatas hanya mendata dan mensertifikatkan aset-aset tanah di lingkungan Setda Bali. Sementara aset tanah yang ada di badan, perusahaan daerah dan sebagainya belum banyak didata. Malah ada kesan biro dan dinas menangani sendiri aset-aset tanah yang dikelolanya. Celakanya tidak ada koordinasi antara dinas atau biro dalam penanganan aset tersebut.

Dalam dengar pendapat dengan Dewan sebelumnya terungkap bahwa Kepala Biro Perlengkapan tak tahu aset-aset yang ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Lucunya, tak hanya perusahaan daerah diserahi mengelola aset, koperasi daerah juga diserahkan mengelola aset yang hasil sewanya justru dijadikan hasil sisa usaha oleh koperasi tersebut.

Ketika perusahaan daerah atau koperasi diserahkan untuk mengelola aset tanah tersebut, justru mereka tak memiliki kewenangan yang cukup untuk melakukan kerja sama dengan pihak investor. Akibatnya aset tanah Pemprop tak hanya tidak produktif juga diagunkan di bank seperti aset tanah Pemprop Bali 8 hektar lebih di Taman Festival Bali.

Aset tanah Pemprop Bali yang tak produktif sampai 1.200 hektar kebun kelapa, karet dan cengkeh di Pulukan Jembrana. Khusus aset-aset yang dikelola perusahaan daerah kontribusinya hanya Rp 250 juta. Ardita dalam kunjungan kerja ke kebun di Pulukan beberapa waktu lalu sempat menanyakan kepada penduduk setempat berapa berani mengontrak tanah kebun per hektar. Mereka berani mengontrak satu hektar Rp 1 juta per tahun. ''Bayangkan 1.200 hektar itu 50 persen saja produktif, dikontrakkan tanahnya akan memasukkan ke kas daerah Rp 600 juta,'' ujarnya. Itu artinya aset kebun di Pulukan oleh perusahaan daerah sudah tak efisien dan tak menguntungkan.

Wakil Ketua Komisi C Sutena menilai kecilnya kontribusi kebun di Pulukan lantaran banyak tersedot untuk karyawan sebanyak 380 orang. Selain itu perlu ditinjau lagi sewa tanah kebun. Karena itu dia berharap Pemprop Bali segera merasionalisasi karyawan perkebunan itu dan melakukan diversifikasi perkebunan kelapa dan karet di Pulukan. ''Produktivitas usaha di perusahaan daerah sangat memprihatinkan,'' katanya.

Pemprop Bali juga diingatkan agar tak meng-HGB-kan aset tanah yang telah berstatus HPL (hak pengelolaan lahan). ''Kalau aset Pemprop menjadi tanah HGB akan sangat berbahaya, akan mudah diagunkan oleh investor sebagaimana kasus aset Taman Festival Bali,'' kata Sutena. (029)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)