Dari Warung
Global Interaktif Bali Post
Penyebab
Tata
Ruang Bali tak
Terkontrol ---
Pembuat
dan
Pengawas Perda
juga
Pelanggar
Ini
bukan kali
pertama
masyarakat, LSM dan
pakar
berbicara soal
tata
ruang Bali yang memang
tidak
ada pengawasannya
dan
tidak jelas
siapa yang
mengawasinya,
karena
pengawas itu
sendiri
adalah bagian
dari
para pelanggar
perda-perda yang
ada.
Misalnya
kawasan
jalur hijau yang
demikian
mudah
beralih fungsi
menjadi
lahan perkantoran
atau
lahan bisnis.
Pelanggaran
terjadi
semudah menggeser
papan
larangan membangun
di
jalur hijau.
Tidak
ada
penjelasan sampai
sekarang
mengapa
di kawasa-kawasan
jalur
hijau justru
banyak
berdiri bangunan.
Sebuah
perda tidak
akan
menjadi
baik kalau
tidak
disosialisasikan dan
diimplemetasikan.
Justru
perda itu
akan
tidak
ada gunanya.
Karena
biasanya
mereka yang
membuat,
mereka
juga yang melanggarnya.
Pasalnya,
para
pejabat, penguasa
serta
pengusaha memiliki
hubungan yang
harmonis,
sehingga
segala
sesuatunya menjadi
mudah,
termasuk pelanggaran
perda.
Hanya
dengan kesadaran
pemerintah
yang
mengerti dan
menyelami
tugas-tugasnya,
tata
ruang Bali akan
dapat
terselamatkan.
Mereka
yang membuat
peraturan
sudah
seharusnya mengawasi,
bukan
lalu mempermudah
terjadinya
pelanggaran-pelanggaran.
Demikian
antara lain
opini
pengunjung Warung
Global, Jumat (25/2)
kemarin yang
disiarkan Radio Global 96,5
FM Kinijani.
Acara
ini
juga dipancarluaskan
Radio Genta
Swara
Sakti Bali dan Radio
Singaraja FM.
Berikut
rangkuman selengkapnya.
Tatik
di
Kerobokan mengaku
sudah lama
menyadari
bahwa
tata ruang Bali
sesungguhnya
banyak yang
amburadul.
Dia
menyayangkan
kalau
wajah
Bali yang
begitu
ayu dicoreng
oleh
pembangunan yang tak
teratur.
Meski
demikian,
ia
hanya
bisa berharap
bahwa
pemerintah bisa
mengatasinya,
mendengarkan
aspirasi
masyarakat
dan LSM,
juga
para pemerhati.
Menurut
Wak Ada
di
Denpasar,
ia
sangat
geli mendengar
persoalan
jalur
hijau tak
kunjung
selesai.
Suara
siapa yang
mau
didengar oleh
pemerintah
Bali
kalau
bukan suara
masyarakat Bali,
dan
kawan-kawan yang peduli
pada Bali.
Wak
Ada pun
mengaku banyak
melihat
ada jalur
hijau yang
disulap
menjadi bangunan
dan itu
terjadi
begitu cepat.
Ia
tidak
mengerti mengapa
bisa
demikian.
Begitu
juga
dengan Sudana Kendal,
yang merasa
sampai
sekarang ini
belum
pernah mendapatkan
penjelasan,
sebab
dari jalur
hijau yang
di
atasnya justru
banyak
berdiri bangunan.
Maria di
Sidakarya
memandang
bahwa
sebaik-baiknya perda
tidak
akan menjadi
baik
kalau tidak
disosialisasikan
dan
diimplemetasikan,
perda
itu akan
tidak
ada gunanya.
Sebab,
biasanya
mereka yang
membuat,
mereka
juga yang melanggarnya.
Sudah
jelas-jelas
dilarang
membangun,
kok
masih saja
dilanggar.
Hal lainnya,
seperti yang
kita
ketahui bersama
bagaimana
susahnya
mengurus IMB.
Maria
menambahkan, untuk
setiap
pemikiran yang dituangkan
ke
dalam perda
itu
harus jelas
sosialisasinya
kepada
masyarakat, dan yang
terpenting
betul-betul
diterapkan.
Jangan
hanya
hitam di
atas
putih saja.
Hal senada
disampaikan
oleh
Natri Udiyani.
Kata
dia,
penyebab dari
begitu
banyaknya jalur
hijau yang
dilanggar
adalah
lantaran para
pejabat,
penguasa
serta
pengusaha memiliki
hubungan yang
harmonis,
sehingga
segala
sesuatunya menjadi
mudah.
Menurut
Dewa
Winaya, tampaknya
kita
hanya bisa
menunggu
kesadaran
dari
pemerintah agar mengerti
dan
menyelami tugas-tugasnya.
Bukankah
mereka yang
membuat
dan yang harus
mengawasi,
jadi
jangan lalu
mereka yang
mempermudah
terjadinya
pelanggaran.
Semua
ini,
bagi Indra
Bangsawan,
adalah
kesalahan pemerintah.
Ia
menambahkan,
pemerintah
seharusnya
memberdayakan
jalur
hijau itu
untuk
kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat
bisa
mengelola tanah
tersebut
menjadi
areal untuk
bercocok
tanam
atau pemerintah
mengelolanya
menjadi
taman,
sehingga
jalur
hijau tidak
menjadi
hamparan tanah
kosong.
Sementara
itu,
Kadek Mako
berpendapat,
sudah
sejak dulu
tata
ruang Bali ini
tidak
ada yang mengontrolnya.
Mungkin
saja karena
pejabat
tidak bisa
berbuat
apa.
Siapa
yang tidak
tahu,
siapa saja yang
menjadi
pemilik tanah-tanah
dari era
orba
itu.
Banyak
pula kawasan yang
tadinya
adalah untuk
kawasan
pemukiman penduduk
menjadi
kawasan perkantoran.
Coba
diaudit
kekayaan pejabat yang
nakal,
pasti jumlahnya
luar
biasa jauh
di atas
gaji yang
mereka
terima.
Kak
Nyes
menyambung
pendapat
Mako.
Katanya,
seperti
papan jalur
hijau yang
begitu
mudahnya digeser
maka
seperti itulah
perda
itu dilanggar.
Kita tidak
bisa
tutup mata
bahwa
uang bisa
mengatasinya.
Kalau
kita ibaratkan
dalam
sebuah permainan,
maka
ia
adalah
seorang pemain yang
curang.
Eka
Semara
Putra juga
mengaku
banyak menemukan
jalur
hijau yang dilanggar.
Dia
pun bertanya,
kapan
hukum itu
ditegakkan?
Bukan
seperti
saat ini,
hukum
justru ''diduduki''.
Sementara
Kak
Batu di
Ubung
Kaja beranggapan,
pemerintah
telah
salah dengan
membuat
peraturan jalur
hijau
itu karena
hampir
tidak ada
kompensasi
atas
tanah rakyat yang
dijadikan
jalur
hijau.
Berbeda
dengan
Ireng di
Bajera yang
menilai
tidak adanya master
plan serta
arah
pembangunan sebagai
penyebab
amburadulnya
tata
ruang Bali.
Sebagai
pengunjung
terakhir,
Ledang Asmara
mengatakan
perda
tata ruang
itu
hanyalah teori
belaka.
Ia
membetulkan
pendapat yang
mengatakan
pemerintah
telah
salah membikin
perda
jalur hijau
karena
tanpa sepengetahuan
pemilik
tanah. Baginya,
jika
itu betul
untuk
negara rasanya
rakyat
akan
merelakannya.
Namun,
kenyataannya
semua
itu demi
kepentingan
segelintir
orang
saja. (dev)