Berantas
Tajen, Kerja
Besar
Mengingat
judi tajen
sudah begitu
meluas dan
mengakar di
kalangan
masyarakat Bali, usaha
memberantas judi
tajen ini
benar-benar
merupakan kerja
besar.
Demi suksesnya
usaha pihak
kepolisian yang
begitu luhur
serta
bermanfaatnya bagi
masa depan
daerah
Bali,
sudah tentu
peran serta
masyarakat Bali
sangat diperlukan.
Jangan
sampai kita
membiarkan pihak
kepolisian
bekerja sendirian. Kita
harus membantu
secara tidak
langsung, antara
lain dengan
mencegah diri
sendiri, keluarga
dan bila
mungkin tetangga
ataupun teman
baik, agar tidak
ikut-ikutan main
judi apa
pun jenisnya.
Terlebih
dulu perlu
dikenali karakter
dari judi
tajen ini
ataupun jenis
judi lainnya,
kemudian
disiapkan jurus-jurus
pencegahannya, yang
kiranya adalah
sebagai
berikut
:
1. Pada
setiap jenis
judi, khususnya
tajen, di
dalamnya
tersembunyi suatu
kenikmatan
tersendiri (virus judi).
Virus
judi ini
bisa membuat
seseorang menjadi
kecanduan.
Kenikmatan
virus judi ini
hanya dirasakan
atau ternikmati
oleh para
penjudi atau
oleh orang-orang
yang sudah
kecanduan.
2. Virus judi
ini, bila
sudah merasuk
ke dalam
diri seseorang,
sangat sulit
dihilangkan,
bahkan saya
cenderung
mengatakan tidak
bisa dihilangkan,
terkecuali atas
kesadaran penjudi
itu sendiri
untuk
mengakhirinya.
3. Kecanduan virus
judi ini,
pada awalnya
hanya sekadar
main-main. Apabila main-mainnya
itu terlalu
sering,
kenikmatannya akan
semakin terasa,
akhirnya hidup
dan tumbuh
pada diri
orang itu.
Selanjutnya
dari main-main
itu menjadilah
sungguhan. Main
judi
akan
menjadi hobi,
menjadi sifat
sekunder bagi
orang itu.
4. Virus judi
ini berkembang
dan menyebar
secara
berkesinambungan, baik
secara vertikal
mulai dari
sang ayah melanjut
kepada anak
dan cucu,
maupun secara
horisontal,
melalui teman,
tetangga dan
lingkungan.
5. Virus judi
ini bisa
mengena kepada
siapa pun, tanpa
mengenal jenis
kelamin, umur,
pendidikan,
pangkat, jabatan.
Pokoknya
tidak pilih
bulu.
6. Dorongan main
judi ini,
pada dasarnya
atau pada
awalnya, tidaklah
karena ingin
mendapatkan uang
dalam jumlah
besar, dengan
mudah dan
dalam waktu
singkat,
melainkan keinginan
menikmati
kenikmatan main judi
itu; soal
uang bersifat
sekunder.
7. Para penjudi
itu sendiri
menyadari, bahwa
tidak pernah
ada orang
menjadi kaya
dengan main judi,
menang jadi
arang kalah
jadi abu.
Begitupun
akibat jeleknya
bagi dirinya
sendiri, anak
dan istri,
namun telanjur
sudah kecanduan,
tetap saja
berusaha mencari
dalih pembenaran
agar tetap bisa
main judi.
8. Solidaritas
antarpenjudi
sangat kental,
tanpa ada
aturan mereka
selalu
bahu-membahu, mencari
jalan dan
kesempatan untuk
bisa main judi.
9. Virus judi
ini, antara
satu jenis
judi dengan
judi yang lain,
pada dasarnya
sama
dan mudah
saling imbas.
Karenanya satu
jenis judi
ditekan, yang lain
akan
membengkak.
10. Mengingat
masyarakat sudah
begitu terbiasa
dengan adanya
judi tajen
ini, sehingga
dirasakan seperti
hal biasa
saja.
Maka
dukungan
masyarakat perlu
dibangkitkan, paling
tidak mencegah
diri sendiri.
11. Mengingat main
judi secara
umum dapat
dikatakan segi
positifnya hanya
5 % dan segi
negatifnya 95%,
maka main judi
dapat
dikategorikan sebagai
kegiatan yang
bersifat merusak.
Nyoman
Alit
Jl.
Gadung No.77
Denpasar