Tak Jelas, Siapa yang Berwenang
Tafsirkan PP Pilkada
Jakarta
(Bali Post) -
PP No.6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PP Pilkada),
tidak menyebut secara tegas siapa yang berwenang menafsirkan PP
jika menemui persoalan. Apakah pemerintah masih memiliki peran
ketika PP sudah keluar, atau cukup KPUD sebagai penyelenggara
pemilu.
Demikian masalah yang mengemuka dalam diskusi di
Jakarta, Sabtu (19/2) kemarin. Hadir sebagai pembicara anggota
Komisi II DPR Ryas Rasyid, anggota KPU Anas Urbaningrum dan mantan
Dirjen Otda Oentarto Sindung Mawardi. Menurut Anas Urbaningrum,
berdasarkan PP, pilkada memang penyelanggaranya KPUD. Karena itu,
KPUD-lah yang harus menjawab dan menyelesaikan tiap persoalan.
Kata Anas, dipastikan tiap tahapan pemilu, KPUD
akan menemui masalah. Salah tusuk misalnya. Perlu diperjelas lagi
siapa yang akan memutuskan sah-tidaknya surat suara akibat dari
salah tusuk. Meski KPU sebagai penyelenggara, namun karena tata
cara pelaksanaan pilkada dasarnya dari pemerintah, ia
mempertanyakan apakah peran pemerintah sudah selesai ketika PP
tersebut terbit.
Berdasarkan pengalaman pemilu legislatif dan
pilpres lalu, Anas mengatakan jika ada persoalan di daerah, KPUD
memiliki payung hukum berupa SK KPU. Kalau persoalan tidak dapat
diselesaikan di daerah, maka dilempar ke KPU. "Kalau ada komplin,
jawabannya mudah ketika itu karena KPUD dapat menjawabnya bahwa
mereka mengikuti keputusan KPU," katanya.
Ia mengatakan bagaimana pun proses pilkada
berkaitan dengan politik. Ada faktor kalah-menang, puas tidak puas,
kecewa dan faktor lain yang menjadi potensi sumber masalah. Ia
mengingatkan jangan sampai KPUD menjadi korban pasangan calon
maupun para pendukungnya.
Menurut Ryas Rasyid, masalah ini perlu dicermati
pemerintah sebagai pembuat produk PP. Namun, kata Ryas, jika
ditarik dari mekanisme pembentukan sebuah UU, maka yang punya
otoritas terhadap peraturan adalah yang membuat aturan itu. "Jadi,
nggak mungkin ke KPUD bahkan ke DPR, harus Depdagri. Seharusnya PP
Pilkada menyebutkan Depdagri yang menjawab atau mendelegasikan
dengan menunjuk perwakilan untuk menjawab persoalan-persoalan yang
timbul dalam pilkada. Tetapi hal-hal itu belum jelas dalam PP,"
katanya.
Potensi
Konflik
Pada bagian lain, Ryas Rasyid mengatakan penentuan
calon pemenang dalam pilkada langsung yang menggunakan sistem
mayoritas sederhana (simple majority), berpotensi menimbulkan
konflik. Cara seperti itu, katanya dapat menimbulkan ketidakpuasan
dari elite politik peserta pilkada yang mendapat suara berbeda
tipis dari pemenang. Ia menjelaskan dalam sistem ini pemenang
ditentukan berdasarkan suara terbanyak lebih dari 25 persen suara,
sehingga pemenang pilkada bisa hanya memiliki suara 26 persen. Ini
berarti legitimasi pemenang piLkada tidak cukup kuat karena
berarti 74 persen suara masyarakat tidak memilihnya. Karena tidak
ada dukungan suara yang besar, maka elite politik di daerah akan
mengerahkan massanya yang dapat menimbulkan kerusuhan. Bukan itu
saja, Ryas mengatakan konflik dapat berlanjut saat pemerintahan
telah berjalan.
Di tempat yang sama, mantan Dirjen Otda Oentarto
Sindung Mawardi mengatakan pemerintah perlu membuat kebijkan
khusus mengenai biaya pengamanan pilkada. Menurutnya, biaya
pengamanan pilkada yang digunakan aparat Polri dan TNI harus
sepenuhnya dari pemerintah pusat. Sebab, jika APBD harus juga
menanggung biaya keamanan sepenuhnya, daerah akan kerepotan.
(kmb4)