kembali ke halaman depan
bunga2.gif (1033 bytes)  Minggu Pon, 20 Februari 2005 tarukan valas
 

BERITA


Tak Jelas, Siapa yang Berwenang Tafsirkan PP Pilkada

Jakarta (Bali Post) -
PP No.6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PP Pilkada), tidak menyebut secara tegas siapa yang berwenang menafsirkan PP jika menemui persoalan. Apakah pemerintah masih memiliki peran ketika PP sudah keluar, atau cukup KPUD sebagai penyelenggara pemilu.

Demikian masalah yang mengemuka dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (19/2) kemarin. Hadir sebagai pembicara anggota Komisi II DPR Ryas Rasyid, anggota KPU Anas Urbaningrum dan mantan Dirjen Otda Oentarto Sindung Mawardi. Menurut Anas Urbaningrum, berdasarkan PP, pilkada memang penyelanggaranya KPUD. Karena itu, KPUD-lah yang harus menjawab dan menyelesaikan tiap persoalan.

Kata Anas, dipastikan tiap tahapan pemilu, KPUD akan menemui masalah. Salah tusuk misalnya. Perlu diperjelas lagi siapa yang akan memutuskan sah-tidaknya surat suara akibat dari salah tusuk. Meski KPU sebagai penyelenggara, namun karena tata cara pelaksanaan pilkada dasarnya dari pemerintah, ia mempertanyakan apakah peran pemerintah sudah selesai ketika PP tersebut terbit.

Berdasarkan pengalaman pemilu legislatif dan pilpres lalu, Anas mengatakan jika ada persoalan di daerah, KPUD memiliki payung hukum berupa SK KPU. Kalau persoalan tidak dapat diselesaikan di daerah, maka dilempar ke KPU. "Kalau ada komplin, jawabannya mudah ketika itu karena KPUD dapat menjawabnya bahwa mereka mengikuti keputusan KPU," katanya.

Ia mengatakan bagaimana pun proses pilkada berkaitan dengan politik. Ada faktor kalah-menang, puas tidak puas, kecewa dan faktor lain yang menjadi potensi sumber masalah. Ia mengingatkan jangan sampai KPUD menjadi korban pasangan calon maupun para pendukungnya.

Menurut Ryas Rasyid, masalah ini perlu dicermati pemerintah sebagai pembuat produk PP. Namun, kata Ryas, jika ditarik dari mekanisme pembentukan sebuah UU, maka yang punya otoritas terhadap peraturan adalah yang membuat aturan itu. "Jadi, nggak mungkin ke KPUD bahkan ke DPR, harus Depdagri. Seharusnya PP Pilkada menyebutkan Depdagri yang menjawab atau mendelegasikan dengan menunjuk perwakilan untuk menjawab persoalan-persoalan yang timbul dalam pilkada. Tetapi hal-hal itu belum jelas dalam PP," katanya.

 

Potensi Konflik

Pada bagian lain, Ryas Rasyid mengatakan penentuan calon pemenang dalam pilkada langsung yang menggunakan sistem mayoritas sederhana (simple majority), berpotensi menimbulkan konflik. Cara seperti itu, katanya dapat menimbulkan ketidakpuasan dari elite politik peserta pilkada yang mendapat suara berbeda tipis dari pemenang. Ia menjelaskan dalam sistem ini pemenang ditentukan berdasarkan suara terbanyak lebih dari 25 persen suara, sehingga pemenang pilkada bisa hanya memiliki suara 26 persen. Ini berarti legitimasi pemenang piLkada tidak cukup kuat karena berarti 74 persen suara masyarakat tidak memilihnya. Karena tidak ada dukungan suara yang besar, maka elite politik di daerah akan mengerahkan massanya yang dapat menimbulkan kerusuhan. Bukan itu saja, Ryas mengatakan konflik dapat berlanjut saat pemerintahan telah berjalan.

Di tempat yang sama, mantan Dirjen Otda Oentarto Sindung Mawardi mengatakan pemerintah perlu membuat kebijkan khusus mengenai biaya pengamanan pilkada. Menurutnya, biaya pengamanan pilkada yang digunakan aparat Polri dan TNI harus sepenuhnya dari pemerintah pusat. Sebab, jika APBD harus juga menanggung biaya keamanan sepenuhnya, daerah akan kerepotan. (kmb4)

 

 

ke atas

 
LIVE RADIO GLOBAL
Live Radio Global FM Kinijani

 

ACARA RADIO & TV

 

CUACA

www.bali-travelnews.com