
Tragedi
busung
lapar merupakan
contoh
hilangnya hak-hak
"sang raja". Dalam
tragedi
ini, tidak
hanya "sang raja"
secara
fisik yang menderita,
namun
segenap bangsa
ini
sedang mengalami
penderitaan.
--------------------------
Kelaparan,
Cermin Negara yang ''Absen''
Oleh
Muhammadun
AS
SUNGGUH
tragis
nasib orang
miskin.
Sudah hak-haknya
sebagai
warga negara
selalu
dikibuli kaum elite,
penderitaan
berupa
kelaparan selalu
menghantuinya
setiap
saat. Sekarang
kelaparan yang
menyebabkan 55
orang
meninggal dunia
dan 112
orang sakit
parah
juga terjadi
di
Kabupaten Yahukimo,
Propinsi Papua.
Kasus
kelaparan ini
bukanlah
hal
baru. Beberapa
bulan
lalu di
Lombok-NTB,
NTT, dan
propinsi lain
telah
terjadi hal
tersebut.
Jauh
hari, bahkan
beberapa
tahun yang
lalu,
sejak krisis
melanda
republik ini
tahun 1997,
gizi
buruk, busung
lapar,
dan kematian
anak
balita sudah
menjadi
berita media massa
tahun 1998-1999,
terlebih
di
daerah-daerah miskin
seperti NTT
dan NTB.
---------------------------
Dari data yang dikumpulkan
untuk
menyusun Program Nasional
Bagi
Anak Indonesia (PNBAI) 2015 (Bappenas,
2004) kita
mengetahui
bahwa 5-17
persen
anak lahir
dengan
berat badan
lahir
rendah (BBLR]) 31 persen
anak
balita berstatus
kurus. BBLR
merupakan
penyebab
dari 29, 2
persen
kematian bayi yang
lahir 0-28
hari.
Kualitas makanan
menyebabkan
kematian
anak
balita 1-4 tahun
karena
diare (13 persen),
tifus (11
persen),
dan
penyakit saluran
cerna
lainnya (6 persen), (Irwanto,
2005).
Data ini
mengindikasikan
bahwa
nasib rakyat
miskin
di berbagai
daerah
pinggiran sangatah
mengenaskan.
Bahkan,
tidak hanya
rakyat
pinggiran sebetulnya
yang mengalami
nasib
demikian. Baru-baru
ini
seorang pemulung
di kota
metropolitan Jakarta juga
mengalami
nasib
sama. Karena
hanya
mempunyai uang
Rp 6.000, sang
pemulung
tidak
mampu memeriksakan
anaknya yang
sedang
sakit, sehingga
akhirnya
anak
tersebut harus
meninggal
dunia.
Tragisnya lagi, sang
pemulung
tidak
mampu membelikan
kain
kafan bagi
anaknya
dan di
pertengahan
jalan
mengusung jenazah
anaknya
ditangkap polisi.
Dia
dianggap melakukan
pembunuhan
dan
anaknya diotopsi
di
rumah sakit.
Namun
akhirnya dia
mengaku
bahwa yang meninggal
adalah
anaknya yang sakit
muntaber.
Penampilan
anak
orang miskin
selalu
berada dalam
kemarginalan.
Apakah
peristiwa-peristiwa ini
karena
orang miskin yang
bodoh,
tidak bisa
melakukan
kerja
dan usaha?
Atau
karena korban
ulah
pengabaian negara
(state neglect) yang selama
ini
absen terhadap
penderitaan
rakyat?
Inilah realitas
empirik yang
perlu
kita refleksikan
bersama. Negara
sebagai
pelayan rakyat,
harus ''tunduk''
dan ''patuh''
terhadap
apa yang
dibutuhkan
rakyat.
Dalam logika
demokrasi,
rakyat
adalah raja. Dialah
yang berkuasa
sepenuhnya
terhadap
jalannya
pemerintahan.
Dia
setiap saat
berhak
memerintahkan pesuruhnya
untuk
melakukan setiap yang
dikehendaki.
Apabila
pesuruh membangkang,
maka raja
berhak
melakukan apa pun
juga,
termasuk memberi
hukuman
terhadap pesuruh.
Namun,
demokrasi yang terjadi
di Indonesia
justru
sebaliknya. Di
tengah
akrobat politisi,
yang notabene
adalah
pelayan rakyat,
ternyata
rakyat
sebagai sang raja malah
dijadikan "tumbal"
untuk
memuluskan jalan
mereka
menuju birokrasi.
Rakyat
sebagai raja seolah
hanyalah "sampah"
yang dibuang
ke mana
saja
tidak akan
protes.
Sementara pelayan
dengan
bangganya mengatakan
bahwa
mereka melakukan
segala
hal atas
perintah
dan
kehendak ''sang raja".
Ancaman
Masa
Depan
Tragedi
busung
lapar merupakan
contoh
hilangnya hak-hak
"sang raja". Dalam
tragedi
ini, tidak
hanya "sang raja"
secara
fisik yang menderita,
namun
segenap bangsa
ini
sedang mengalami
penderitaan.
Setidaknya,
dari
tragedi ini
ada
beberapa ancaman
bagi
bangsa ini
di masa
depan.
Pertama,
generasi
masa
depan bangsa
di
persimpangan jalan.
Anak-anak yang
sedang
kelaparan merupakan
cermin
bahwa generasi
penerus
bangsa ini
sedang
terancam. Merekalah
nantinya yang
akan
menjadi tonggak
pejuangan
orangtuanya.
Perlu
diingat bahwa
komitmen
internasional
pada KHA The
Milleniom Development Goals
-- terutama
dalam
dokumen A Wordl Fit
for Children (WFC) UU 4/1979 dan
UU 23/2002 bahwa
semua
didasarkan pada
keyakinan
bahwa
anak adalah modal
kemanusiaan, modal
masa
depan bangsa,
dan
mempunyai posisi yang
strategis
dalam
pembangunan nasional.
Komitmen
tersebut
memberikan
tanggung
jawab
dan kewajiban
negara
dan pemerintah
terhadap
kesejahteraan
anak.
Kegagalan dalam
memenuhi
komitmen
tersebut
dapat
ditafsirkan sebagai
perlakuan
kekerasan
justru
karena tidak
berbuat
apa-apa (non-commission)
untuk mencegah
terpuruknya
nasib
anak oleh
faktor-faktor yang
sudah
diketahui.
Kedua,
terjadinya amnesia
massal
masyarakat miskin,
yakni
kondisi psikologis
yang setiap
saat
akan selalu
diliputi
dengan
kegagalan demi
kegagalan,
sehingga
apa yang
dilakukan
selalu
dilalui dengan
pesismisme
dan
kegelisahan. Tidak
ada
harapan yang ingin
dicita-citakan.
Atau
dalam istilah
Torey
Hydent, terjadi
semacam
skizofrenik bagi
kaum
miskin. Rakyat
miskin
akan menceburkan
dirinya
dalam keterpecahan
yang tidak
bertujuan
pasti.
Bahkan skizofrenik
tidak
segan-segan untuk
mematikan
dirinya
karena perjalanannya
di masa
depan
hanya akan
dilalui
dengan kesusahan
dan
kemiskinan.
Dari kedua
hal ini
mengindikasikan
bahwa
absennya negara
tidak
hanya mengakibatkan
sebatas
kemiskinan material, namun
juga
kemiskinan mental-spiritual.
Untuk itu,
negara
harus kembali
pada
posisinya semua
sebagai
pengayom rakyat.
Karena
selam ini
negara
telah memangkas
habis citizenship rights (hak
warga
negara) yang dimiliki
masyarakat, yang
meiputi; civil rights (hak
untuk
bebas), political rights (hak
untuk
memilih), dan
economic rights (hak
mendapatkan
pekerjaan yang
layak).
Kepercayaan masyarakat
(trust) kepada
negara
akan hilang
manakala
tiga citizenship rights
terusik
atau tidak
dipenuhi
oleh
pemerintah.
Dengan
kemampuan
negara
memenuhi hak
rakyat,
maka kita
tidak
hanya mewujudkan
apa yang
disebut
Haffner dengan
civilized state, namun
juga
mampu mewujudkan
civilized society dan
reformed society.
Penulis,
adalah
pemerhati sosial,
Peneliti
pada Central for Studies of
Religion and Culture (CSRC)
Yogyakarta