Gaji
DPR Naik 15
Persen
* PNS segera
Menyusul
Jakarta (Bali Post) -
Tidak
hanya
menerima tambahan
tunjangan
komunikasi
intensif (komin)
sebesar
Rp 10 juta per
bulan,
anggota DPR ternyata
juga
mendapat kenaikan
gaji
pokok. Wakil
Sekjen DPR-RI I
Gusti
Ayu Darsini
mengatakan
gaji
pokok anggota DPR
naik
sebesar 15 persen.
Dengan
demikian, gaji
pokok
anggota Dewan
bertambah
Rp 630
ribu per bulan
dari
gaji pokok
sebelumnya yang
mereka
terima sebesar
Rp 4,2
juta. ''Kenaikan
tunjangan
ini di
luar
kenaikan gaji yang 15
persen
itu,'' kata
Darsini,
Selasa (13/12)
kemarin.
Kenaikan
gaji
pokok anggota
Dewan,
kata Darsini,
mengikuti
kenaikan
gaji
pokok PNS yang akan
naik
pada Januari 2006
mendatang.
Kenaikan
dobel,
gaji plus tunjangan
wakil
rakyat tersebut,
menurut
Darsini, sesuai
dengan
ketentuan yang berlaku
dan
telah disetujui DPR
bersama
pemerintah dalam APBN
Perubahan
Kedua 2005,
setelah
pemerintah menaikkan
harga BBM
kedua
kalinya pada
Oktober
lalu.
Untuk
tunjangan,
Darsini
mengakui tunjangan
komin
untuk menemui
konstituen
telah
cair sebesar
Rp 60
juta. Jumlah
tunjangan
sebesar
itu merupakan
rapel
tunjangan yang dihitung
selama
enam bulan
sejak
bulan Juli
lalu. ''Sebelumnya
ada
tunjangan komin
sebesar
Rp 4 jutaan,
kemudian
ditambah
menjadi
Rp 10 juta.
Jadi per
bulannya,
untuk
tunjangan komin
tiap
anggota menerima
Rp 14
jutaan,'' kata
Darsini.
Tak
hanya
itu, untuk
urusan
listrik dan
telepon,
para
wakil rakyat
juga
mendapat tambahan
tunjangan
sebesar
Rp 500.000. Sehingga
total tunjangan
listrik
dan telepon yang
diterima
anggota
Dewan sebesar
Rp 2
juta. Sebelum
kenaikan,
seorang
anggota DPR akan
membawa
uang THP (take home pay)
sebesar Rp 28,3
juta.
Perinciannya, gaji
pokok
Rp 4,2 juta,
tunjangan
jabatan
Rp 9,7 juta,
uang
paket Rp 2
juta,
tunjangan kehormatan
Rp 3,7
juta, komunikasi
intensif
Rp 4,1
juta.
Dengan
adanya
perubahan ini
kemungkinan
mereka
akan membawa
uang THP minimal
Rp 39,3
juta per bulan.
Perinciannya
gaji
pokok Rp 4,8
juta,
tunjangan operasional
khusus
Rp 10 juta,
komunikasi
intensif
Rp 4,1
juta, tunjangan
kehormatan
Rp 3,7
juta, tunjangan
jabatan
Rp 9,7 juta,
uang
paket Rp 2
juta,
tunjangan listrik
Rp 2,5
juta, tunjangan
telepon
Rp 2,5 juta.
Pendapatan
tersebut
di luar
uang yang
diterima
anggota
jika mereka
mengikuti
rapat
panitia khusus,
sidang
paripurna dan
sidang-sidang
lainnya yang
besarnya per
sidang
sekitar Rp 150
ribu.
Darsini memperkirakan
total gaji yang
akan
diterima tiap
anggota
mencapai kisaran
antara
Rp 40 - 50 juta. ''Itu
bersih
setelah dipotong
pajak,''
katanya.
Menanggapi
kenaikan
tunjangan DPR
tersebut,
Presiden
Partai
Keadilan Sejahtera (PKS)
Tiffatul
Sembiring
menegaskan,
anggota DPR
dari
Fraksi PKS akan
mengembalikan
uang
tersebut. ''Nanti
kita
akan kembalikan
uang
tunjangan itu
ke
masyarakat,'' kata
Tifatul.
Bentuknya,
dengan
pembagian sembako
maupun
bakti sosial
di
daerah pemilihan
anggota DPR yang
bersangkutan.
Dalam
waktu dekat DPP PKS
akan
melakukan koordinasi
dengan DPW PKS
maupun
anggota DPR dari PKS.
Dengan
demikian maka
pengembalian
uang
itu bisa
segera
dilakukan. (kmb4)