kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Kliwon, 14 Desember 2005

 Nusantara


Gaji DPR Naik 15 Persen
* PNS segera Menyusul

Jakarta (Bali Post) -
Tidak
hanya menerima tambahan tunjangan komunikasi intensif (komin) sebesar Rp 10 juta per bulan, anggota DPR ternyata juga mendapat kenaikan gaji pokok. Wakil Sekjen DPR-RI I Gusti Ayu Darsini mengatakan gaji pokok anggota DPR naik sebesar 15 persen. Dengan demikian, gaji pokok anggota Dewan bertambah Rp 630 ribu per bulan dari gaji pokok sebelumnya yang mereka terima sebesar Rp 4,2 juta. ''Kenaikan tunjangan ini di luar kenaikan gaji yang 15 persen itu,'' kata Darsini, Selasa (13/12) kemarin.  

Kenaikan gaji pokok anggota Dewan, kata Darsini, mengikuti kenaikan gaji pokok PNS yang akan naik pada Januari 2006 mendatang. Kenaikan dobel, gaji plus tunjangan wakil rakyat tersebut, menurut Darsini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah disetujui DPR bersama pemerintah dalam APBN Perubahan Kedua 2005, setelah pemerintah menaikkan harga BBM kedua kalinya pada Oktober lalu

Untuk tunjangan, Darsini mengakui tunjangan komin untuk menemui konstituen telah cair sebesar Rp 60 juta. Jumlah tunjangan sebesar itu merupakan rapel tunjangan yang dihitung selama enam bulan sejak bulan Juli lalu. ''Sebelumnya ada tunjangan komin sebesar Rp 4 jutaan, kemudian ditambah menjadi Rp 10 juta. Jadi per bulannya, untuk tunjangan komin tiap anggota menerima Rp 14 jutaan,'' kata Darsini

Tak hanya itu, untuk urusan listrik dan telepon, para wakil rakyat juga mendapat tambahan tunjangan sebesar Rp 500.000. Sehingga total tunjangan listrik dan telepon yang diterima anggota Dewan sebesar Rp 2 juta. Sebelum kenaikan, seorang anggota DPR akan membawa uang THP (take home pay) sebesar Rp 28,3 juta. Perinciannya, gaji pokok Rp 4,2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, uang paket Rp 2 juta, tunjangan kehormatan Rp 3,7 juta, komunikasi intensif Rp 4,1 juta

Dengan adanya perubahan ini kemungkinan mereka akan membawa uang THP minimal Rp 39,3 juta per bulan. Perinciannya gaji pokok Rp 4,8 juta, tunjangan operasional khusus Rp 10 juta, komunikasi intensif Rp 4,1 juta, tunjangan kehormatan Rp 3,7 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, uang paket Rp 2 juta, tunjangan listrik Rp 2,5 juta, tunjangan telepon Rp 2,5 juta

Pendapatan tersebut di luar uang yang diterima anggota jika mereka mengikuti rapat panitia khusus, sidang paripurna dan sidang-sidang lainnya yang besarnya per sidang sekitar Rp 150 ribu. Darsini memperkirakan total gaji yang akan diterima tiap anggota mencapai kisaran antara Rp 40 - 50 juta. ''Itu bersih setelah dipotong pajak,'' katanya

Menanggapi kenaikan tunjangan DPR tersebut, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tiffatul Sembiring menegaskan, anggota DPR dari Fraksi PKS akan mengembalikan uang tersebut. ''Nanti kita akan kembalikan uang tunjangan itu ke masyarakat,'' kata Tifatul.   

Bentuknya, dengan pembagian sembako maupun bakti sosial di daerah pemilihan anggota DPR yang bersangkutan. Dalam waktu dekat DPP PKS akan melakukan koordinasi dengan DPW PKS maupun anggota DPR dari PKS. Dengan demikian maka pengembalian uang itu bisa segera dilakukan. (kmb4)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)