kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Kliwon, 14 Desember 2005

 Nusantara


Mantan Kabareskrim Jadi Tersangka  

Jakarta (Bali Post) -
Mantan
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol. Suyitno Landung, Selasa (13/12) kemarin diperiksa sebagai tersangka. Ia diperiksa dalam kasus penyalahgunaan wewenang saat menangani penyidikan kasus pembobolan BNI senilai Rp 1,7 trilyun.

Suyitno diperiksa hampir sepuluh jam sejak pukul 10.00 WIB oleh tim penyidik Bareskrim Polri yang diketuai Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigjen Pol. Indarto. ''Hari ini, sesuai dengan surat panggilan yang dilayangkan pekan lalu, beliau diperiksa sebagai tersangka. Dalam hal penyalahgunan tugas dan tanggung jawab jabatan saat menyidik kasus BNI,'' kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Sunarko Danu Ardanto

Untuk diketahui, Suyitno menjadi orang keempat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Tiga tersangka yang ditetapkan sebelum Suyitno adalah mantan Kepala Unit Perbankan dan Money Laundering Direktorat II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Irman Santosa (ditahan sejak 19 September lalu), mantan Direktur II Bareskrim Polri yang juga mantan atasan Irman, Brigjen Pol. Samuel Ismoko (ditahan sejak 27 Oktober lalu). Tersangka lainnya yang juga sudah ditahan sejak 23 November lalu adalah mantan Direktur Kepatuhan BNI Mohammad Arsjad (ditahan sejak 23 November lalu). Selain mereka, belasan personel Direktorat II juga sudah dijatuhi sanksi disiplin yang jenisnya bervariasi, mulai dari teguran, peringatan hingga mutasi

Suyitno sendiri, saat Ismoko menjalani sidang kode etik dan profesi Polri akhir tahun lalu, sempat mendampingi Ismoko sebagai pembela. Saat itu, Ismoko dihadapkan pada majelis kode etik dan disiplin profesi Polri yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol. Adang Daradjatun

Meski baru diperiksa kemarin, menurut Sunarko, penetapan Suyitno sebagai tersangka sudah dilakukan sejak pekan lalu, yaitu saat surat pemanggilan terhadap mantan Kapolwil Surakarta itu dilayangkan oleh penyidik. Meski sudah berstatus tersangka, menurut jenderal polisi berbintang satu ini, penyidik belum dapat memastikan peran Suyitno dalam kasus itu. ''Sampai sekarang, sejauh mana keterlibatan Bapak Suyitno Landung terkait dengan kasus itu, masih didalami oleh tim penyidik,'' katanya

Ketika ditanya sejauh mana independensi penyidik -- yang notabene merupakan mantan anak buah Suyitno -- dalam menyidik kasus itu, Sunarko menjawab, penyidik akan memproses kasus itu secara profesional dan tidak akan terpengaruh dengan status rekan satu angkatan mantan Kapolri Jenderal Pol. Da'i Bachtiar di Akademi Kepolisian (Angkatan 1972) itu. ''Dalam melakukan penyidikan, penyidik berpegang pada prinsip bahwa semua orang di mata hukum sama. Penyidik tidak ada keraguan sama sekali (dalam menyidik kasus itu). Inilah komitmen terhadap undang-undang yang dilakukan secara profesional oleh penyidik kepolisian,'' jamin Sunarko yang pekan depan akan dilantik sebagai Kapolda Bali ini. (kmb5)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)