Mantan
Kabareskrim
Jadi
Tersangka
Jakarta (Bali Post) -
Mantan
Kepala
Badan Reserse
dan
Kriminal (Bareskrim)
Polri
Komjen Pol.
Suyitno
Landung, Selasa
(13/12) kemarin
diperiksa
sebagai
tersangka. Ia
diperiksa
dalam
kasus penyalahgunaan
wewenang
saat
menangani penyidikan
kasus
pembobolan BNI senilai
Rp 1,7
trilyun.
Suyitno
diperiksa
hampir
sepuluh jam sejak
pukul 10.00 WIB
oleh
tim penyidik
Bareskrim
Polri yang
diketuai
Direktur
Tindak
Pidana Korupsi
Bareskrim
Brigjen
Pol. Indarto. ''Hari
ini,
sesuai dengan
surat
panggilan yang
dilayangkan
pekan
lalu, beliau
diperiksa
sebagai
tersangka. Dalam
hal
penyalahgunan tugas
dan
tanggung jawab
jabatan
saat menyidik
kasus BNI,''
kata
Wakil Kepala
Divisi
Humas Polri
Brigjen
Pol. Sunarko
Danu
Ardanto.
Untuk
diketahui,
Suyitno
menjadi orang
keempat yang
ditetapkan
sebagai
tersangka dalam
kasus
itu. Tiga
tersangka yang
ditetapkan
sebelum
Suyitno adalah
mantan
Kepala Unit Perbankan
dan Money Laundering
Direktorat II
Ekonomi
dan Khusus
Bareskrim
Polri
Kombes Pol.
Irman
Santosa (ditahan
sejak 19 September
lalu),
mantan Direktur II
Bareskrim
Polri yang
juga
mantan atasan
Irman,
Brigjen Pol. Samuel
Ismoko (ditahan
sejak 27
Oktober
lalu). Tersangka
lainnya yang
juga
sudah ditahan
sejak 23 November
lalu
adalah mantan
Direktur
Kepatuhan BNI Mohammad
Arsjad (ditahan
sejak 23 November
lalu).
Selain mereka,
belasan
personel Direktorat
II juga
sudah dijatuhi
sanksi
disiplin yang jenisnya
bervariasi,
mulai
dari teguran,
peringatan
hingga
mutasi.
Suyitno
sendiri,
saat
Ismoko menjalani
sidang
kode etik
dan
profesi Polri
akhir
tahun lalu,
sempat
mendampingi Ismoko
sebagai
pembela. Saat
itu,
Ismoko dihadapkan
pada
majelis kode
etik
dan disiplin
profesi
Polri yang dipimpin
oleh
Wakapolri Komjen
Pol.
Adang Daradjatun.
Meski
baru
diperiksa kemarin,
menurut
Sunarko, penetapan
Suyitno
sebagai tersangka
sudah
dilakukan sejak
pekan
lalu, yaitu
saat
surat
pemanggilan
terhadap
mantan
Kapolwil Surakarta
itu
dilayangkan oleh
penyidik.
Meski
sudah berstatus
tersangka,
menurut
jenderal polisi
berbintang
satu
ini, penyidik
belum
dapat memastikan
peran
Suyitno dalam
kasus
itu. ''Sampai
sekarang,
sejauh
mana keterlibatan
Bapak
Suyitno Landung
terkait
dengan kasus
itu,
masih didalami
oleh
tim penyidik,''
katanya.
Ketika
ditanya
sejauh mana
independensi
penyidik -- yang
notabene
merupakan
mantan
anak buah
Suyitno --
dalam
menyidik kasus
itu,
Sunarko menjawab,
penyidik
akan
memproses kasus
itu
secara profesional
dan
tidak akan
terpengaruh
dengan status
rekan
satu angkatan
mantan
Kapolri Jenderal
Pol.
Da'i Bachtiar
di
Akademi Kepolisian (Angkatan
1972) itu. ''Dalam
melakukan
penyidikan,
penyidik
berpegang
pada
prinsip bahwa
semua
orang di
mata
hukum sama.
Penyidik
tidak
ada keraguan
sama
sekali (dalam
menyidik
kasus
itu). Inilah
komitmen
terhadap
undang-undang yang
dilakukan
secara
profesional oleh
penyidik
kepolisian,''
jamin
Sunarko yang pekan
depan
akan dilantik
sebagai
Kapolda Bali ini.
(kmb5)