Sikap
Mahayastra
Dipertanyakan
* Enggan
Umumkan
Pergantian Ketua
Fraksi PDI-P
Gianyar
(Bali Post) -
Sikap
Drs. I Made Sura
Astra yang
dilengserkan
dari
jabatannya sebagai
Ketua
Fraksi PDI-P DPRD Gianyar
sudah
melunak.
Kader
PDI-P asal
Tegallalang
ini
menyatakan sudah
bisa
menerima keputusan
yang ditetapkan
induk
partainya (DPC PDI-P Gianyar-red).
Namun,
ternyata
polemik
seputar pergantian
struktur
kepengurusan
Fraksi PDI-P
tidak
otomatis terhenti.
Saat
ini,
ada kesan
Ketua DPRD
Gianyar I Made
Mahayastra,
SST., Par.
enggan
mengumumkan pergantian
kepengurusan
fraksi
tergemuk di DPRD
Gianyar
itu.
Keengganan
Mahayastra yang
juga
anggota Fraksi PDI-P
ini tak
pelak
dipertanyakan rekan-rekannya
sesama
anggota Fraksi PDI-P
sendiri.
Dihubungi
Selasa (13/12)
kemarin, I
Gusti
Ngurah Purbaya yang
dipercaya
menggantikan
Sura
Astra sebagai
Ketua
Fraksi PDI-P DPRD Gianyar
mengaku
tidak habis
pikir
dengan sikap
ngotot yang
ditunjukkan
Mahayastra.
Kader
PDI-P asal
Payangan
ini
terkesan ingin
terus
menunda-nunda pengumuman
susunan
kepengurusan Fraksi
PDI-P yang baru.
''Sungguh,
saya
tidak habis
pikir
dengan sikap
ngotot
Mahayastra itu,''
katanya
dengan nada tinggi.
Melihat
sikap
ngotot Mahayastra
itu,
Purbaya mengharapkan
agar Ketua DPC PDI-P
Gianyar
Dewa Putu
Wardhana, S.H.
secepatnya
memanggil
kader PDI-P
asal
Payangan itu
untuk
menjelaskan maksudnya
menunda-nunda
pengumuman
itu.
Termasuk,
memberikan
sanksi
tegas jika
kengototan
Mahayastra
itu
terbukti lantaran
dilandasi
kepentingan-kepentingan
tertentu.
''Kami
tak
ingin PDI-P Gianyar
hancur
gara-gara hanya
ulah
seorang kader,''
tegasnya.
Menurut
politisi
asal
Banjar Kelodan,
Tampaksiring
ini
sikap Mahayastra
terus
menunda-nunda paripurna
pengumuman
pengurus
Fraksi PDI-P
bisa
dikategorikan sebagai
tindakan
pembangkangan
terhadap
partai.
Sesuai
dengan
rapat internal Fraksi
PDI-P, semuanya
sudah
satu kata
dan
menyatakan setuju
dengan
adanya penyegaran
di
tubuh Fraksi PDI-P.
"Kami
tak habis
pikir,
apa
sih
maunya?'' ujarnya.
Komentar
senada
juga dilontarkan
Penasihat
Fraksi PDI-P yang
juga
Wakil Ketua DPRD
Gianyar I
Kadek Diana, S.H.
Dikatakan,
apa yang
diungkapkan
Mahayastra
terkait
Tata Tertib DPRD
Gianyar
sudah keliru.
Menurut
dia,
dalam tatib
tak ada
yang menyebutkan
penyegaran
pengurus
fraksi
harus melalui
rapat
fraksi.
Dia
mengartikan
isi
tatib secara
sepotong-sepotong
sehingga
mengaburkan
maknanya,
katanya.
Dalam
tatib -
terutama pasal (8)
ayat 1
kata dia,
sudah
jelas disebutkan
pembentukan
fraksi
dapat dilakukan
oleh
partai politik yang
memperoleh
kursi
di DPRD sekurang-kurangnya
5 orang
untuk 1 fraksi.
Selanjutnya
dalam
pasal (8) ayat 6
disebutkan
pembentukan
fraksi,
pimpinan fraksi
dan
keangotaan fraksi,
diserahkan
kepada
pimpinan DPRD yang
selanjutnya pimpinan
DPRD mengumumkan
kepada
seluruh anggota DPRD
dalam
rapat paripurna.
"Semuanya
sudah
jelas sehingga
tidak
ada alasan
untuk
menunda-nunda pengumuman
itu. ''Kalau
dia (Mahayastra-red)
tetap
ngotot, saya
akan
mendesak
Ketua DPC agar
memanggil yang
bersangkutan.
Saya
jadi
curiga, apakah
dia
punya deal tertentu
di
balik sikap
ngotot
itu,'' katanya
lagi. (kmb13)