kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Kliwon, 14 Desember 2005

 Bali


Sikap Mahayastra Dipertanyakan
* Enggan Umumkan Pergantian Ketua Fraksi PDI-P
 

Gianyar (Bali Post) -
Sikap
Drs. I Made Sura Astra yang dilengserkan dari jabatannya sebagai Ketua Fraksi PDI-P DPRD Gianyar sudah melunak. Kader PDI-P asal Tegallalang ini menyatakan sudah bisa menerima keputusan yang ditetapkan induk partainya (DPC PDI-P Gianyar-red). Namun, ternyata polemik seputar pergantian struktur kepengurusan Fraksi PDI-P tidak otomatis terhenti.

Saat ini, ada kesan Ketua DPRD Gianyar I Made Mahayastra, SST., Par. enggan mengumumkan pergantian kepengurusan fraksi tergemuk di DPRD Gianyar itu. Keengganan Mahayastra yang juga anggota Fraksi PDI-P ini tak pelak dipertanyakan rekan-rekannya sesama anggota Fraksi PDI-P sendiri.

Dihubungi Selasa (13/12) kemarin, I Gusti Ngurah Purbaya yang dipercaya menggantikan Sura Astra sebagai Ketua Fraksi PDI-P DPRD Gianyar mengaku tidak habis pikir dengan sikap ngotot yang ditunjukkan Mahayastra. Kader PDI-P asal Payangan ini terkesan ingin terus menunda-nunda pengumuman susunan kepengurusan Fraksi PDI-P yang baru. ''Sungguh, saya tidak habis pikir dengan sikap ngotot Mahayastra itu,'' katanya dengan nada tinggi.

Melihat sikap ngotot Mahayastra itu, Purbaya mengharapkan agar Ketua DPC PDI-P Gianyar Dewa Putu Wardhana, S.H. secepatnya memanggil kader PDI-P asal Payangan itu untuk menjelaskan maksudnya menunda-nunda pengumuman itu. Termasuk, memberikan sanksi tegas jika kengototan Mahayastra itu terbukti lantaran dilandasi kepentingan-kepentingan tertentu. ''Kami tak ingin PDI-P Gianyar hancur gara-gara hanya ulah seorang kader,'' tegasnya.

Menurut politisi asal Banjar Kelodan, Tampaksiring ini sikap Mahayastra terus menunda-nunda paripurna pengumuman pengurus Fraksi PDI-P bisa dikategorikan sebagai tindakan pembangkangan terhadap partai. Sesuai dengan rapat internal Fraksi PDI-P, semuanya sudah satu kata dan menyatakan setuju dengan adanya penyegaran di tubuh Fraksi PDI-P. "Kami tak habis pikir, apa sih maunya?'' ujarnya.

Komentar senada juga dilontarkan Penasihat Fraksi PDI-P yang juga Wakil Ketua DPRD Gianyar I Kadek Diana, S.H. Dikatakan, apa yang diungkapkan Mahayastra terkait Tata Tertib DPRD Gianyar sudah keliru. Menurut dia, dalam tatib tak ada yang menyebutkan penyegaran pengurus fraksi harus melalui rapat fraksi. Dia mengartikan isi tatib secara sepotong-sepotong sehingga mengaburkan maknanya, katanya.

Dalam tatib - terutama pasal (8) ayat 1 kata dia, sudah jelas disebutkan pembentukan fraksi dapat dilakukan oleh partai politik yang memperoleh kursi di DPRD sekurang-kurangnya 5 orang untuk 1 fraksi. Selanjutnya dalam pasal (8) ayat 6 disebutkan pembentukan fraksi, pimpinan fraksi dan keangotaan fraksi, diserahkan kepada pimpinan DPRD yang selanjutnya pimpinan DPRD mengumumkan kepada seluruh anggota DPRD dalam rapat paripurna. "Semuanya sudah jelas sehingga tidak ada alasan untuk menunda-nunda pengumuman itu. ''Kalau dia (Mahayastra-red) tetap ngotot, saya akan mendesak Ketua DPC agar memanggil yang bersangkutan. Saya jadi curiga, apakah dia punya deal tertentu di balik sikap ngotot itu,'' katanya lagi. (kmb13)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)