kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Kliwon, 14 Desember 2005

 Bali


Kasus
Heroin, Mulai Saling Menyudutkan

Denpasar (Bali Post) -
Sidang
kasus dugaan ekspor heroin ke Australia dengan terdakwa sembilan warga Australia mulai menukik pada pokok dakwaan. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing terdakwa mulai mengintensifkan pemeriksaan saksi-saksi mahkota (terdakwa dalam berkas berbeda).

Seperti yang terjadi Selasa (13/12) kemarin. Sidang yang dipimpin I Gusti Lanang Dauh, S.H. melanjutkan pemeriksaan kasus terdakwa Myuran Sukumaran. JPU David Adji, S.H. menghadirkan Scott Anthony Rush sebagai saksi mahkota.

Sebelum memberikan keterangan, saksi mahkota sedianya disumpah oleh majelis hakim. Namun, tim penasihat hukum (PH) terdakwa yang dikoordinir oleh M. Rifan, S.H. mengajukan keberatan. Alasannya, saksi juga tersangkut kasus yang sama dengan terdakwa. Namun saksi tetap disumpah.

Saksi Scott yang termasuk dalam kelompok bandara ini mengatakan datang ke Bali atas bantuan dana dari Tan Duc Thanh Nguyen. Sebelum berangkat ke Bali, saksi mengaku diberikan uang oleh Tan 3.000 dolar Australia. ''Saya dijanjikan liburan gratis ke Bali,'' katanya.

Saksi mahkota ini juga menyudutkan terdakwa lainnya, yakni Andrew Chan. Pasalnya, saksi mengatakan yang memasang heroin di tubuh saksi adalah Andrew Chan. Saat itu, saksi diminta untuk menutup matanya sesaat akan dipasangkan stagen tempat menyimpan heroin.

Atas kesaksian itu, tim PH terdakwa menilai saksi banyak berbohong. Mengingat banyak keterangannya yang terdapat dalam BAP tidak sama ketika di persidangan. JPU yang kemarin hadir dengan kekuatan lengkap -- tiga jaksa -- juga sempat memperlihatkan rekaman gambar terdakwa saat berada di sebuah restoran di Kuta. Rekaman gambar yang sudah ditransfer ke dalam laptop tersebut menunjukkan adanya pertemuan antara terdakwa dan para terdakwa lainnya, termasuk dengan saksi mahkota, Scott.

Pemutaran kembali rekaman tersebut juga sempat diprotes oleh tim PH terdakwa. Mengingat saksi mahkota sudah memberikan penjelasan yang lengkap terkait kasus yang dihadapi terdakwa. Lagi-lagi protes itu diabaikan oleh majelis hakim. (kmb12)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)