Kasus
Heroin, Mulai
Saling
Menyudutkan
Denpasar
(Bali Post) -
Sidang
kasus
dugaan ekspor heroin
ke Australia
dengan
terdakwa sembilan
warga Australia
mulai
menukik pada
pokok
dakwaan.
Pasalnya,
jaksa
penuntut umum (JPU)
masing-masing
terdakwa
mulai
mengintensifkan pemeriksaan
saksi-saksi
mahkota (terdakwa
dalam
berkas berbeda).
Seperti
yang terjadi
Selasa (13/12)
kemarin.
Sidang
yang dipimpin I
Gusti
Lanang Dauh, S.H.
melanjutkan
pemeriksaan
kasus
terdakwa Myuran
Sukumaran. JPU David
Adji, S.H.
menghadirkan Scott Anthony
Rush sebagai
saksi
mahkota.
Sebelum
memberikan
keterangan,
saksi
mahkota sedianya
disumpah
oleh
majelis hakim.
Namun,
tim
penasihat
hukum (PH)
terdakwa yang
dikoordinir
oleh M.
Rifan, S.H. mengajukan
keberatan.
Alasannya,
saksi
juga tersangkut
kasus yang
sama
dengan
terdakwa.
Namun
saksi
tetap disumpah.
Saksi
Scott yang termasuk
dalam
kelompok bandara
ini
mengatakan datang
ke Bali
atas bantuan
dana
dari Tan
Duc
Thanh Nguyen.
Sebelum
berangkat
ke
Bali,
saksi
mengaku diberikan
uang
oleh Tan 3.000 dolar
Australia.
''Saya
dijanjikan
liburan gratis
ke
Bali,'' katanya.
Saksi
mahkota
ini juga
menyudutkan
terdakwa
lainnya,
yakni Andrew Chan.
Pasalnya,
saksi
mengatakan yang memasang
heroin di
tubuh
saksi adalah Andrew
Chan. Saat
itu,
saksi diminta
untuk
menutup matanya
sesaat
akan dipasangkan
stagen
tempat menyimpan
heroin.
Atas
kesaksian
itu,
tim PH
terdakwa
menilai
saksi banyak
berbohong.
Mengingat
banyak
keterangannya yang terdapat
dalam BAP
tidak
sama
ketika
di persidangan.
JPU yang
kemarin hadir
dengan
kekuatan lengkap --
tiga
jaksa -- juga
sempat
memperlihatkan rekaman
gambar
terdakwa saat
berada
di sebuah
restoran
di Kuta.
Rekaman
gambar yang
sudah
ditransfer ke
dalam laptop
tersebut
menunjukkan
adanya
pertemuan antara
terdakwa
dan
para terdakwa
lainnya,
termasuk
dengan
saksi mahkota, Scott.
Pemutaran
kembali
rekaman tersebut
juga
sempat diprotes
oleh
tim PH
terdakwa.
Mengingat
saksi
mahkota sudah
memberikan
penjelasan yang
lengkap
terkait kasus yang
dihadapi
terdakwa.
Lagi-lagi
protes
itu diabaikan
oleh
majelis hakim.
(kmb12)