Soal
Kasus TK ---
Disayangkan,
Nama
Unhi Disebut-sebut
Denpasar
(Bali Post) -
Direktur
Program Pascasarjana
Unhi Prof. I.B.
Yudha
Triguna yang mewakili
komunitas
Unhi,
menyayangkan dalam
pemberitaan
tersebut
menyebut-nyebut
nama
Unhi.
''Memang Prof. Dr. I.B.
Gunada
sebagai Rektor
Unhi.
Tetapi
hendaknya
tetap
proporsional. Artinya,
dalam
kasus itu
jangan
mengait-ngaitkan
nama
Unhi.
Kasihan lembaga
pendidikan
tinggi
milik umat
tersebut yang
saat
ini sedang
dalam
proses pencitraan,''
kata I.B.
Yudha
Triguna, Selasa
(13/12) kemarin.
Sementara
itu,
Ketua Badan
Pendiri
Yayasan TK Widya
Kumara Kumbha Prof. Dr. I.B.
Gunadha
mengatakan, sambil
menunggu
keputusan
tentang status
pengelolaan TK
Widya Kumara
Kumbha
dari pejabat yang
berwenang,
mulai
kemarin proses
belajar
mengajar tetap
dilaksanakan
di
tempat semula
yaitu
Balai Banjar
Tulangampiang,
Jl.
Gunung Agung
Gg IIE
Denpasar.
Pengelolaannya
untuk
sementara tetap
di
bawah Yayasan
Pendidikan
Taman
Kanak-Kanak Widya
Kumbara
Kumbha. Hal itu
berdasarkan
surat
pernyataan yang
ditandatangani
kedua
belah pihak
di atas
meterai 6.000
tertanggal 12
Desember 2005.
Surat
pernyataan
tersebut
ditandatangani Prof. Dr. I.B.
Gunadha
selaku Yayasan TK
Widya
Kumbara Kumbha (pihak
pertama)
dan I
Nyoman Sutrisna,
Klian
Dinas Banjar
Tulangampiang (pihak
kedua).
Dalam
surat
tersebut
pihak
kedua menjamin
sepenuhnya
proses
belajar mengajar
dapat
berjalan sebagaimana
mestinya.
I.B. Gunadha
kembali
menegaskan, TK tersebut
berada
di bawah
tanggung
jawab
yayasan sesuai
dengan
akte notaris.
Tetapi,
belakangan ingin
diambil
alih pihak lain.
Bahkan,
tiba-tiba
muncul
susunan pengurus
baru
tanpa sepengetahuan
pihak
yayasan.
Di
sinilah
bermulanya kisruh
itu
muncul.
Berdasarkan
laporan guru-guru yang
merasa
tidak nyaman
dalam
melaksanakan tugas,
pihak
yayasan menindaklanjuti
kasus
ini ke
Poltabes
Denpasar.
Pihak
guru dan
yayasan pun
mengambil
inisiatif
menyelamatkan
aset
sekolah.
Kisruh
saling
klaim yang berujung
ke meja
kepolisian
antara
Banjar Tulangampiang,
Denpasar
Barat
dan Yayasan
Widya Kumara
Kumbha yang
mengelola
Taman
Kanak-Kanak (TK) sejak
1989 belum
kelar.
''Kami
sedang melakukan
penyidikan.
Penyidikan
tetap
berjalan, tidak
ada
proses hukum
kasus
itu dihentikan
sepanjang
laporan
tidak dicabut
oleh
pelapor,'' terang
Kapolsek
Denpasar
Barat AKP Roby
Karya
Adi, S.IK.
bersama
Kanit
Reskrim Iptu
Ketut
Suparta, Selasa
(13/12) kemarin. (lun/kmb11)