kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Kliwon, 14 Desember 2005

 Bali


300 Sak Pupuk Bersubsidi ----

Nyaris
Diseberangkan ke Banyuwangi

Negara (Bali Post) -
Sebanyak
300 sak pupuk urea merek Buah Daun nyaris diseberangkan menuju Banyuwangi. Padahal pupuk tersebut merupakan pupuk subsidi pemerintah yang tidak boleh dipasarkan di luar daerah. Kini pupuk berikut truk nopol DK 8589 GB diamankan di Mapolsek Melaya karena diduga melanggar Kep Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tentang pupuk subsidi pemerintah.

''Kami mendapat info ada pengiriman pupuk ke Banyuwangi. Setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan di Sumbersari, Melaya, Minggu (11/12) siang lalu memang ada truk yang mengangkut pupuk,'' ujar Kapolsek Melaya Iptu I Wayan Sinaryasa seizin Kapolres Jembrana Selasa (13/12) kemarin.

Dari dokumen yang ada, tertulis truk mengangkut 300 sak mete dengan tujuan Pak Harto di Meneng, Banyuwangi. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata isinya bukan mete tapi pupuk urea. Sopir dan truk pun digelandang ke Mapolsek.

Sopir Made Suwidana (43) warga Dusun Bale Agung, Bantas, Selemadeg Timur, Tabanan mengaku tidak tahu-menahu masalah pupuk. Dia hanya bertugas mengantar barang yang diambil di Kediri, Tabanan untuk dibawa ke Banyuwangi.

Kasus ini kini tengah ditangani Polsek Melaya. Sinaryasa yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Agung Buwono menambahkan distribusi pupuk di Bali ditangani PT Pupuk Kaltim sedangkan di Jawa Timur ditangani PT Petrokimia Gresik. Karena ada dugaan penyimpangan, pemilik bisa dijerat UU No. 1 tahun 1971 tentang Ekonomi.

Kapolres Jembrana AKBP Setyo Dwiantoro yang dimintai konfirmasi membenarkan adanya truk pengangkut pupuk yang diamankan di Mapolsek Melaya. ''Selain bermasalah dengan pupuknya, pengangkutan ini juga bisa dijerat dengan pemalsuan dokumen. Bawa pupuk tetapi ditulis mete,'' tandasnya. (kmb19)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)