300 Sak
Pupuk Bersubsidi ----
Nyaris
Diseberangkan
ke
Banyuwangi
Negara (Bali Post) -
Sebanyak
300 sak
pupuk urea merek
Buah
Daun nyaris
diseberangkan
menuju
Banyuwangi.
Padahal
pupuk
tersebut merupakan
pupuk
subsidi pemerintah
yang tidak
boleh
dipasarkan di
luar
daerah.
Kini
pupuk
berikut truk
nopol DK 8589 GB
diamankan
di
Mapolsek Melaya
karena
diduga melanggar
Kep
Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003
tentang
pupuk subsidi
pemerintah.
''Kami
mendapat info ada
pengiriman
pupuk
ke Banyuwangi.
Setelah
dilakukan
penelusuran
dan
pemeriksaan di
Sumbersari,
Melaya,
Minggu (11/12) siang
lalu
memang ada
truk yang
mengangkut
pupuk,''
ujar
Kapolsek Melaya
Iptu I
Wayan Sinaryasa
seizin
Kapolres Jembrana
Selasa (13/12)
kemarin.
Dari dokumen yang
ada,
tertulis truk
mengangkut 300
sak mete
dengan
tujuan Pak Harto
di
Meneng, Banyuwangi.
Setelah
dilakukan pemeriksaan
ternyata
isinya
bukan mete tapi
pupuk urea.
Sopir
dan
truk pun digelandang
ke
Mapolsek.
Sopir
Made Suwidana (43)
warga
Dusun Bale Agung,
Bantas,
Selemadeg Timur,
Tabanan
mengaku tidak
tahu-menahu
masalah
pupuk.
Dia
hanya
bertugas mengantar
barang yang
diambil
di
Kediri,
Tabanan
untuk dibawa
ke
Banyuwangi.
Kasus
ini
kini tengah
ditangani
Polsek
Melaya.
Sinaryasa
yang didampingi
Kanit
Reskrim Ipda
Agung
Buwono menambahkan
distribusi
pupuk
di
Bali
ditangani PT
Pupuk
Kaltim sedangkan
di Jawa
Timur
ditangani PT Petrokimia
Gresik.
Karena
ada
dugaan penyimpangan,
pemilik
bisa dijerat UU No. 1
tahun 1971
tentang
Ekonomi.
Kapolres
Jembrana AKBP
Setyo
Dwiantoro yang dimintai
konfirmasi
membenarkan
adanya
truk pengangkut
pupuk yang
diamankan
di
Mapolsek Melaya.
''Selain
bermasalah
dengan
pupuknya, pengangkutan
ini
juga bisa
dijerat
dengan pemalsuan
dokumen.
Bawa
pupuk
tetapi ditulis
mete,'' tandasnya.
(kmb19)