kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Kliwon, 14 Desember 2005

 Bali


Pencabul
Bocah Dituntut Sembilan Tahun

Amlapura (Bali Post) -
I Nengah Sulendra alias Beru (48) dituntut pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp 60 juta oleh JPU IG Edy Bujana Yasa, S.H. dalam sidang di PN Amlapura Selasa (13/12) kemarin.
Beru, bujang lapuk asal Manggaan, Rendang, Karangasem dibuktikan JPU telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebut saja Bulan (5).

Atas tuntutan JPU, Beru minta keringanan hukuman dengan alasan mesti menjaga ibunya yang telah renta. JPU di depan majelis hakim yang diketuai IGA Susilawati, S.H. mengatakan terdakwa yang bertubuh kecil pendek itu memasukkan tangannya ke dalam celana dalam korban. Saat itu korban yang cantik dan berkulit putih itu, sedang sendiri di ruang tamu. Korban sempat berontak, namun tak kuasa menahan dekapan terdakwa yang sudah dianggapnya sebagai paman.

Ibu korban yang datang dari menjaga warung di depan rumahnya, memergoki ulah bejat Beru. Namun saat itu, ibu korban tak bisa berbuat banyak, karena tak berani dengan terdakwa yang dikenal bisa ilmu hitam.

Ibu korban lantas melaporkan kepada suaminya bahwa anaknya telah dikerjai korban. Korban pun diperiksakan ke dokter dan diketahui ada lecet. Kasus itu sempat dimusyawarahkan lewat adat, dan Beru dikenai sanksi membayar denda dan melakukan penyucian di desa.

Sementara saat diperiksa, Beru mengaku memasukkan jemarinya ke kemaluan korban dengan maksud merangsang agar ''burungnya'' mau ''berkicau''. Soalnya, dia mengaku ''pistolnya'' sudah belasan tahun tak mau ''menyalak'', meski sudah dibelai pacarnya. Beru mengaku pernah memiliki seorang pacar perawan tua. Celakanya, meski sudah mengerjai Bulan, Beru mengaku ''burungnya'' tetap tak mau greng. Kini dia tinggal menunggu vonis majelis hakim untuk memperpanjang masa tinggalnya di bui LP Karangasem tempat selama ini terdakwa ditahan. (013)

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)