Pencabul
Bocah
Dituntut Sembilan
Tahun
Amlapura
(Bali Post) -
I Nengah
Sulendra alias
Beru (48)
dituntut
pidana
penjara sembilan
tahun
dan denda
Rp 60
juta oleh JPU IG
Edy
Bujana Yasa, S.H.
dalam
sidang di PN
Amlapura
Selasa (13/12)
kemarin.
Beru,
bujang
lapuk asal
Manggaan,
Rendang,
Karangasem
dibuktikan JPU
telah
melakukan kekerasan
seksual
terhadap korban
sebut
saja Bulan (5).
Atas
tuntutan JPU,
Beru
minta keringanan
hukuman
dengan alasan
mesti
menjaga ibunya yang
telah
renta.
JPU di
depan
majelis
hakim yang diketuai
IGA Susilawati, S.H.
mengatakan
terdakwa yang
bertubuh
kecil
pendek itu
memasukkan
tangannya
ke
dalam celana
dalam
korban.
Saat
itu
korban yang cantik
dan
berkulit putih
itu,
sedang sendiri
di
ruang tamu.
Korban
sempat
berontak, namun
tak
kuasa menahan
dekapan
terdakwa yang sudah
dianggapnya
sebagai
paman.
Ibu
korban yang
datang
dari menjaga
warung
di
depan
rumahnya,
memergoki
ulah
bejat Beru.
Namun
saat
itu, ibu
korban
tak bisa
berbuat
banyak, karena
tak
berani dengan
terdakwa yang
dikenal
bisa ilmu
hitam.
Ibu
korban
lantas melaporkan
kepada
suaminya bahwa
anaknya
telah dikerjai
korban.
Korban
pun diperiksakan
ke
dokter dan
diketahui
ada
lecet.
Kasus
itu
sempat dimusyawarahkan
lewat
adat, dan
Beru
dikenai sanksi
membayar
denda
dan melakukan
penyucian
di desa.
Sementara
saat
diperiksa, Beru
mengaku
memasukkan jemarinya
ke
kemaluan korban
dengan
maksud merangsang
agar ''burungnya''
mau ''berkicau''.
Soalnya,
dia
mengaku ''pistolnya''
sudah
belasan tahun
tak mau
''menyalak'',
meski
sudah dibelai
pacarnya.
Beru
mengaku
pernah memiliki
seorang
pacar perawan
tua.
Celakanya,
meski
sudah mengerjai
Bulan,
Beru mengaku ''burungnya''
tetap
tak mau
greng.
Kini
dia
tinggal menunggu
vonis
majelis hakim
untuk
memperpanjang masa
tinggalnya
di bui
LP Karangasem
tempat
selama ini
terdakwa
ditahan.
(013)