Gamang, Pemeriksaan Tersangka Kasus APBD
Gianyar (Bali Post) -
Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana APBD Gianyar
masih gamang. Bahkan, tidak ada perkembangan yang
berarti. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar pun belum berani
memastikan kapan tersangka kasus APBD ini akan mulai
diperiksa.
Pasalnya, izin pemeriksaan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
untuk memeriksa tersangka yang disebut-sebut mantan
orang penting DPRD Gianyar periode 2000-2004 ini tidak
kunjung turun dan terkesan terlambat. Sehingga tekad
penuntasan penanganan kasus ini terkesan diragukan.
Terkait masalah tersebut, Kepala Kejati Bali, Wayan
Pasek Suharta, S.H. yang ditemui di sela-sela kunjungan
kerja ke kantor Kejari Gianyar, Selasa (13/12) kemarin,
membenarkan bahwa pihaknya hingga kini belum mengantongi
surat persetujuan Mendagri guna memeriksa tersangka
kasus APBD tersebut. ''Kami hanya menunggu izin dari
Mendagri untuk memulai start lagi,'' jelasnya. Di
samping itu dalam kunker yang dilakukan tersebut,
dirinya menyatakan dengan tegas bahwa penuntasan kasus
APBD adalah prioritas utama dari program kerjanya ke
depan.
Terkait masalah belum turunnya izin dari Mendagri juga
diungkapan oleh Kepala Kejari Gianyar H. Banjar Nahor.
Dikatakan, pihak kejaksaan sudah melayangkan surat
permohonan itu beberapa bulan lalu. Namun, apa boleh
buat hingga kini surat tersebut belum ke luar. ''Kami
tidak bisa memeriksa tersangkanya,'' jelasnya.
Mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Denpasar
ini dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya terus
melakukan proses penyidikan sesuai mekanisme dan
ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk, melakukan
penajaman-penajaman data. Pihak Kejaksaan memang
mengurangi publikasi yang bisa memancing reaksi. Tapi,
bukan berarti penanganan kasusnya berhenti, ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Banjar Nahor mengaku
tetap optimis bahwa kasus itu berlanjut hingga ke meja
pengadilan. Namun, pria asal Batak ini tidak berani
memastikan kapan berkas kasus APBD ini akan dilimpahkan
ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar guna proses hukum
lebih lanjut. (dar)