kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Kliwon, 14 Desember 2005

 Bali


Gamang, Pemeriksaan Tersangka Kasus APBD

Gianyar (Bali Post) -
Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana APBD Gianyar masih gamang. Bahkan, tidak ada perkembangan yang berarti. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar pun belum berani memastikan kapan tersangka kasus APBD ini akan mulai diperiksa.

Pasalnya, izin pemeriksaan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memeriksa tersangka yang disebut-sebut mantan orang penting DPRD Gianyar periode 2000-2004 ini tidak kunjung turun dan terkesan terlambat. Sehingga tekad penuntasan penanganan kasus ini terkesan diragukan.

Terkait masalah tersebut, Kepala Kejati Bali, Wayan Pasek Suharta, S.H. yang ditemui di sela-sela kunjungan kerja ke kantor Kejari Gianyar, Selasa (13/12) kemarin, membenarkan bahwa pihaknya hingga kini belum mengantongi surat persetujuan Mendagri guna memeriksa tersangka kasus APBD tersebut. ''Kami hanya menunggu izin dari Mendagri untuk memulai start lagi,'' jelasnya. Di samping itu dalam kunker yang dilakukan tersebut, dirinya menyatakan dengan tegas bahwa penuntasan kasus APBD adalah prioritas utama dari program kerjanya ke depan.

Terkait masalah belum turunnya izin dari Mendagri juga diungkapan oleh Kepala Kejari Gianyar H. Banjar Nahor. Dikatakan, pihak kejaksaan sudah melayangkan surat permohonan itu beberapa bulan lalu. Namun, apa boleh buat hingga kini surat tersebut belum ke luar. ''Kami tidak bisa memeriksa tersangkanya,'' jelasnya.

Mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Denpasar ini dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan proses penyidikan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk, melakukan penajaman-penajaman data. Pihak Kejaksaan memang mengurangi publikasi yang bisa memancing reaksi. Tapi, bukan berarti penanganan kasusnya berhenti, ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Banjar Nahor mengaku tetap optimis bahwa kasus itu berlanjut hingga ke meja pengadilan. Namun, pria asal Batak ini tidak berani memastikan kapan berkas kasus APBD ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar guna proses hukum lebih lanjut. (dar)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)